Suara.com - Sebelum membakar hidup-hidup tetangganya Mulyono, pelaku Rohman ternyata sempat berbicara dengan istri korban di depan rumah pada Senin (29/3/2021) malam.
Hal itu diungkap warga seorang warga bernama Wahyu saat ditemui Suara.com di kawasan Cengkareng Timur, Jakarta Barat, Rabu (31/3/2021).
Dia mengaku sempat melihat Rohman bersama istrinya, Endah dan istri Mulyono, Yuli terlibat pembicaraan di depan rumah kontrakan pelaku. Namun, Wahyu mengaku tak secara detail apa hal apa yang sedang dibahas mereka bertiga.
“Saya tidak tahu persis apa yang mereka bicarakan, tapi yang saya dengar, istrinya Mulyono bilang ke Rohman untuk menasihati istrinya. Saya hanya dengar itu, karena itu urusannya pribadi saya tidak terlalu ingin tahu,” kata Rohman.
Lebih lanjut, setelah pembicaraan itu, sekitar jam 21.00 WIB, Wahyu melihat Rohman duduk di depan rumahnya sambil merokok.
Pada saat itu Wahyu mengaku tidak melihat ada gelagat aneh dari Rohman, karena memang kebiasaannya selalu duduk di depan rumahnya sambil merokok.
“Mukanya seperti biasa, tidak ada raut wajah emosi atau merencanakan sesuatu,” kata Rohman.
Setelah itu, Wahyu yang kebetulan berjualan kelontong di depan rumah Rohman menutup warungnya, karena sudah malam.
“Saya kebetulan saat itu lagi nggak enak badan, kebetulan sudah malam juga, jadi saya tutup warung. Rohman posisinya masih di situ, itu sih yang terakhir saya lihat dia,” kata Wahyu.
Baca Juga: Bakar Hidup-hidup Tetangga, Rohman Dianggap Orang Baik di Cengkareng
Karenanya Wahyu mengaku tidak mengetahui persis bagaimana kronologi pastinya Rohman melakukan pembakaran terhadap Mulyono, dan cairan apa yang dia gunakan untuk membakar korban. Apalagi saat itu keadaan di sekitar tempat tinggal mereka sudah sepi.
“Saya tidak tahu itu posisinya korban dibakar di depan rumahnya atau di dalam rumahnya,” kata Wahyu.
Namun, sekitar pukul 23.00 WIB, setelah Wahyu menutup warung, dan ingin beristirahat dia mendengar ada teriakan dari luar.
“Ada teriakan kebakaran dari luar, saya langsung keluar. Pas saya samperin ke rumahnya apinya sudah padam. Dia posisinya di dalam rumahnya dalam keadaan basah dan ada luka bakar, “ ujar Wahyu.
Setelahnya, Wahyu mengatakan warga langsung membawa Mulyono ke Rumah Sakit Cengkareng untuk mendapatkan pertolongan.
Terkait aksi nekat Rohman, Wahyu pun mengaku kaget. Sebab, pria itu selama ini dikenal baik dan tak sungkam ikut kegiatan bersama warga lainnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
Terkini
-
Antrean Panjang di Stasiun, Kenapa Kereta Api Selalu Jadi Primadona di Periode Libur Panjang?
-
Kasus Deforestasi PT Mayawana, Kepala Adat Dayak Penjaga Hutan di Kalbar Dijadikan Tersangka
-
Eks Pejabat KPI Tepis Tudingan Jaksa Atur Penyewaan Kapal dan Ekspor Minyak
-
Diperiksa KPK Soal Korupsi Haji, Gus Yaqut Pilih Irit Bicara: Tanya Penyidik
-
Buka-bukaan Kerry Riza di Sidang: Terminal OTM Hentikan Ketergantungan Pasokan BBM dari Singapura
-
MBG Dinilai Efektif sebagai Instrumen Pengendali Harga
-
Ultimatum Keras Prabowo: Pejabat Tak Setia ke Rakyat Silakan Berhenti, Kita Copot!
-
Legislator DPR: YouTuber Ferry Irwandi Layak Diapresiasi Negara Lewat BPIP
-
Racun Sianida Akhiri Pertemanan, Mahasiswa di Jambi Divonis 17 Tahun Penjara
-
Ramai Narasi Perpol Lawan Putusan MK, Dinilai Tendensius dan Tak Berdasar