Suara.com - Pengamat Militer dan Intelijen Susaningtyas Kertopati mengatakan, beberapa aksi terorisme yang terjadi beberapa hari ini menunjukkan generasi milenial menjadi sasaran utama perekrutan teroris.
"Milenial kebanyakan masih mencari jati diri dan mengikuti arah pihak yang paling berpengaruh," kata Susaningtyas dalam siaran persnya, di Jakarta, Kamis (1/4/2021).
Serangan teror Mabes Polri dilakukan oleh seorang wanita bernama Zakiah Aini berusia 26 tahun. Begitu pun, serangan bom Makassar juga dilakukan oleh pasangan milenial yang masih berusia 26 tahun.
"Mereka adalah korban dari penetrasi ideologi kekerasan global yang masuk ke Indonesia," kata Nuning, sapaan Susaningtyas Kertopati dalam Webinar The Indonesia Intelligence Institute Rabu (31/3) kemarin.
Menurut Nuning, pola rekrutmen saat ini berkembang menjadi lebih terbuka gunakan ruang publik seperti sekolah, kampus, dan perkumpulan kegiatan-kegiatan keagamaan.
"Oleh karenanya, pemerintah juga harus melibatkan milenial sebagai upaya melakukan pencegahan agar tidak ada perekrutan baru," kata Doktor Bidang Komunikasi Intelijen Unpad tersebut.
Nuning menjelaskan dalam menganalisa kejadian terorisme harus holistik.
"Kejadian bom bunuh diri itu tentu saja sinyal bahwa mereka ingin menunjukkan eksistensinya. Oleh karena itu harus dikenali embrio terorisme di Indonesia itu apa saja," ujarnya.
Selain melibatkan milenial, pemerintah juga diharapkan melibatkan tokoh-tokoh publik.
Baca Juga: Polda Jatim Dijaga Ketat Pasca Serangan Teroris di Mabes Polri
"Rekrutmen terorisme selain dilakukan tertutup, juga ada ruang publik yang dipakai dalam proses penjaringan seperti di media sosial," kata Nuning.
Yang juga perlu diwaspadai adalah proses yang disebut "enabling environment" yaitu menormalisasi hal yang tidak normal dirasa normal.
"Ini tidak boleh disepelekan dan harus jadi perhatian serius semua kalangan, " ujar wanita yang juga aktif sebagai aktivis sosial kemanusiaan ini.
Mantan anggota DPR itu juga menjelaskan, militer dapat dilibatkan dalam penanganan terorisme.
Penanganan terorisme di Indonesia selama ini cenderung masih dalam klasifikasi kejahatan terhadap publik sehingga cenderung ditangani Polri semata.
"Jika terorisme mengancam keselamatan Presiden atau pejabat negara lainnya sebagai simbol negara, maka terorisme tersebut menjadi kejahatan terhadap negara dan harus ditanggulangi oleh TNI," papar Nuning.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
Terkini
-
8 Fakta Kecelakaan Maut Bus ALS vs Truk BBM di Muratara, 16 Orang Tewas Terbakar
-
6 Fakta Kebakaran Rumah di Tanjung Barat yang Tewaskan Anggota BPK Haerul Saleh
-
Dapat Salam dari Gus Yaqut yang Ditahan KPK, Begini Respons Mensos Gus Ipul
-
DPR Dukung Usulan Blacklist Pelaku Politik Uang di Revisi UU Pemilu
-
Viral! Akun Ini 'Ramal' Kemunculan Hantavirus di 2026 pada Juni 2022, Kok Bisa?
-
Persija Mengungsi ke Samarinda saat Lawan Persib, Milad GRIB Jaya di Senayan Dihadiri 20 Ribu Orang
-
Jaga Wilayah Kelola Adat, UNDP Gandeng GEF-SGP Buka Proposal Hibah ICCA-GSI Phase 2
-
Ancaman Hantavirus! 3 Warga Kanada Dikarantina Usai Wabah Renggut 3 Nyawa di MV Hondius
-
Wabah Hantavirus di Kapal Pesiar MV Hondius Picu Kewaspadaan, 3 Penumpang Dilaporkan Meninggal
-
Kasus Korupsi Haji Belum Rampung, Penahanan Gus Yaqut Diperpanjang 30 Hari