News / Nasional
Jum'at, 07 Agustus 2026 | 23:29 WIB
Eks penyidik KPK Yudi Purnomo dalam diskusi yang diselenggarakan Perkumpulan Kongres Pemuda Indonesia atau Indonesia Youth Congress yang digelar di Jakarta, Jumat (7/8/2026). (Ist)
Baca 10 detik
  • Mantan penyidik KPK Yudi Purnomo mendesak Kejagung mengembangkan penyidikan kasus korupsi mantan Jampidsus pada Jumat, 7 Agustus 2026.
  • Tim penyidik Kejaksaan Agung menemukan barang bukti berupa uang tunai lebih dari Rp500 miliar serta emas batangan seberat 74 kilogram.
  • Yudi menekankan pentingnya pengawasan publik agar proses hukum terhadap tiga tersangka tersebut berjalan objektif dan tuntas.

Suara.com - Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo Harahap, menilai penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, perlu terus dikembangkan.

Menurut dia, penyidik Kejagung perlu mengusut perkara tersebut secara menyeluruh untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat.

Pernyataan itu disampaikan Yudi dalam diskusi yang diselenggarakan Perkumpulan Kongres Pemuda Indonesia atau Indonesia Youth Congress bertajuk "Bongkar Jejaring Korupsi di Balik Perkara Eks Jampidsus: Siapa Aktornya? Siapa yang Diuntungkan?" di Jakarta, Jumat (7/8/2026).

Yudi mengatakan, pengawasan publik terhadap proses penyidikan menjadi penting agar penanganan perkara berjalan secara objektif dan tuntas.

"Pengawasan oleh publik dalam kasus tindak pidana korupsi dan dugaan tindak pidana pencucian uang yang sedang ditangani Tim 9 Kejaksaan Agung ini benar-benar dilakukan secara tuntas untuk membongkar siapa-siapa saja para pelakunya," ujar Yudi.

Menurut dia, penegak hukum perlu mengusut seluruh pihak yang diduga memiliki keterlibatan dalam perkara tersebut tanpa memandang jabatan maupun latar belakang.

Ia juga menyinggung temuan penyidik berupa uang tunai senilai lebih dari Rp500 miliar dalam berbagai mata uang, termasuk rupiah, dolar Amerika Serikat, dolar Singapura, serta emas batangan dengan berat sekitar 74 kilogram.

Menurut Yudi, besarnya nilai aset yang ditemukan menjadi indikasi bahwa perkara tersebut perlu ditelusuri lebih jauh.

"Korupsi tidak bisa dilakukan sendirian atau hanya sedikit orang karena terkait dengan tata kelola dan suatu proses," katanya.

Baca Juga: Usai Diperiksa 7 Jam, Febrie Adriansyah Bungkam soal Kasus Emas 74 Kilogram

Yudi menambahkan, meski salah satu tersangka, yakni FA, telah mengajukan gugatan praperadilan, langkah tersebut merupakan hak yang dijamin hukum. Namun, menurut dia, proses praperadilan tidak seharusnya menghentikan upaya penyidik dalam melengkapi alat bukti.

Ia berharap tim penyidik tetap bekerja secara profesional dan objektif, sekaligus mengembangkan perkara ke berbagai arah (pengembangan ke atas, ke bawah, dan ke samping) untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat.

"Bagi saya, kasus ini masih berkembang. Apalagi baru proses penyidikan walaupun sudah ada tiga tersangka yang ditahan. Ini masih jauh dari cukup," ujar Yudi.

Menurut dia, pengawalan publik melalui diskusi, seminar, maupun forum serupa diharapkan dapat mendorong keterbukaan informasi dan mendukung proses penegakan hukum hingga perkara tersebut menjadi terang.

Diskusi ini menghadirkan sejumlah narasumber dari berbagai bidang, yakni ahli tindak pidana pencucian uang (TPPU) Yenti Garnasih, pakar hukum bisnis Universitas Bina Nusantara (Binus) Muhammad Reza Syarifuddin Zaki, mantan penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap, serta dosen Pascasarjana Ilmu Politik Universitas Nasional (Unas) Firdaus Syam.

Kegiatan tersebut diikuti peserta dari berbagai kalangan, mulai dari perwakilan mahasiswa, organisasi kepemudaan, peneliti, praktisi, hingga masyarakat umum.

Diskusi tersebut bertujuan mendorong partisipasi publik dalam mengawal penanganan perkara dugaan korupsi dan TPPU agar berlangsung secara transparan dan akuntabel.

Load More