Mendapat sinyal dari Yogas, terdakwa Harry pun mengajukan PT. Hadmonangan Sude itu.
"Lalu Yogas sampaikan silakan saja kalau nanti ada ya siapkan company profil dan lain- lain. Yang penting lolos dulu secara administrasi," ucap Harry
Jaksa kembali mencecar terdakwa Harry, mengenai info dari Yogas itu adanya anggaran untuk pengerjaan paket selanjutnya.
Namun, Harry menjawab tak menanyakan dan mengetahui.
Jaksa pun geram dengan jawaban Harry, seperti ada yang ditutupi.
"Atau memang tahu sama tahu kalau Yogas ini orang kuat ? Orangnya menteri atau orangnya DPR ? Sehingga nggak masuk akal kalau saudara sendiri nggak yakin. Apa yang membuat saudara yakin bahwa Yogas bisa kasih kuota kepada saudara ?," kembali tanya Jaksa Aziz
"Saya nggak (tahu) pak," jawab Harry
Jaksa Aziz pun terus mencecar Harry. "Saudara ngelindungi seseorang ini ?," tegas Jaksa Aziz
"Nggak pak nggak, jangan bilang gitu pak saya beneran nggak gitu pak," tutup Harry
Baca Juga: KPK Ultimatum Saksi-Saksi dalam Kasus Korupsi Cukai di Bintan Kooperatif
Dalam dakwaan, Harry didakwa menyuap eks Menteri Sosial Juliari P. Batubara sebesar Rp 1,28 miliar.
Jaksa menjelaskan Hary memberikan uang suap agar perusahaan miliknya menjadi penyalur paket sembako Covid-19 dengan mendapatkan kuota sebesar 1.519.256 paket.
Terdakwa Hary mendapatkan pekerjaan melalui PT. Pertani (Persero) yang didapat perusahaannya yakni PT. Mandala Hamonangan Sude.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Harry didakwa Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Berita Terkait
-
KPK OTT di Tulungagung, Bupati Gatut Sunu Diamankan
-
Awal Mula Sahroni Sadar Diperas KPK Gadungan Rp300 Juta, Berawal dari Tamu Perempuan di DPR
-
KPK Bongkar Modus 4 Pegawai Gadungan yang Peras Ahmad Sahroni, Ternyata Bukan yang Pertama Kali!
-
Suap Ijon Proyek Bekasi: KPK Sita Duit Kadis Henri Lincoln, Diduga 'Uang Panas' dari Sarjan
-
Diperas Rp 300 Juta oleh 4 Pegawai KPK Gadungan, Ahmad Sahroni Tegaskan Tak Ada Ancaman
Terpopuler
- Ogah Bayar Tarif Selat Hormuz ke Iran, Singapura: Ingat Selat Malaka Lebih Strategis!
- Harga Minyak Dunia Turun Drastis Usai Pengumuman Gencatan Senjata Perang Iran
- Dicopot Dedi Mulyadi Gegara KTP, Segini Fantastisnya Gaji Kepala Samsat Soekarno-Hatta!
- Intip Kekayaan Ida Hamidah, Pimpinan Samsat Soetta yang Dicopot Dedi Mulyadi gara-gara Pajak
- 7 Tablet Rp2 Jutaan SIM Card Pengganti Laptop, Spek Tinggi Cocok Buat Editing Video
Pilihan
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
-
Benjamin Netanyahu Resmi Diseret ke Pengadilan Duduk di Kursi Terdakwa
Terkini
-
Tiba di Pakistan, Tim Perunding Iran Ingatkan Pengalaman Pahit Dikhianati AS
-
Jaga Kelestarian Alam, Ekowisata Mangrove di Lombok Timur Ini 'Mengalah' Demi Napas Lingkungan
-
Kisah Supriadi: Dulu Belajar Silvofishery ke Kalimantan, Kini Sukses Budidaya Nila di Lombok Timur
-
KPK OTT di Tulungagung, Bupati Gatut Sunu Diamankan
-
Seskab Teddy Pastikan Indonesia Tidak Akan Tarik Pasukan dari UNIFIL
-
Lagi-lagi Singgung Iran, Ini Sesumbar Donald Trump Soal Pasokan Minyak
-
Kantor Kementerian PU Digeledah Kejati, Seskab Teddy: Silakan, Pemerintah Terbuka untuk Proses Hukum
-
Seskab Teddy: Presiden Prabowo Bakal ke Rusia Dalam Waktu Dekat
-
Pastikan Program Unggulan Presiden Berjalan, Mendagri Tinjau Program Perumahan Rakyat di Tomohon
-
Seskab Teddy Bantah Isu Indonesia Bakal 'Chaos': Itu Narasi Keliru!