Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengultimatum saksi-saksi yang dimintai keterangan dalam kasus dugaan pengaturan barang kena Cukai terkait pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan tahun 2016 sampai 2018, agar kooperatif memenuhi panggilan.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menegaskan, pihaknya kini tengah fokus melakukan serangakian pemeriksaan saksi di Kantor Kepolisian Resor Tanjung Pinang. Namun, ada tiga saksi yang sama sekali tidak koperatif atas panggilan KPK.
Ketiga saksi itu yakni, Jong Hua alias Ayong, Zondervan alias Evan dan Yuhendra. Tapi, mereka tak hadir tanpa memberikan keterangan alias mangkir.
"Telah dipanggil oleh tim penyidik KPK dengan patut namun tanpa adanya konfirmasi ketidak hadiran dan tidak kooperatif memenuhi panggilan tersebut," ungkap Ali saat dikonfirmasi, Senin (12/4/2021).
Dia juga menegaskan panggilan saksi oleh tim penyidik, tentu karena kebutuhan proses penyidikan untuk menjadi jelas dan terangnya perbuatan para tersangka.
"KPK mengingatkan kepada pihak-pihak yang telah dan akan dipanggil untuk kooperatif hadir memenuhi panggilan tim penyidik KPK," ucap Ali
Sementara itu, saksi yang hadir pemeriksaan Joni Sli dari unsur swasta hadir penuhi panggilan penyidik antirasuah. Ia, didalami terkait dengan proses pengurusan dan permohonan izin kuota cukai kepada BP Bintan tahun 2016-2018.
"Disamping itu juga didalami terkait pengetahuan saksi tentang dugaan adanya aliran sejumlah uang pada pihak-pihak yang terkait dengan perkara ini," katanya.
Dalam kasus ini, KPK telah mencegah Dua orang ke luar negeri sejak 22 Februari 2021, setelah penyidik antirasuah mengirimkan surat kepada Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.
Baca Juga: Kasus Korupsi Cukai di Bintan, KPK Cegah 2 Orang Berpergian ke Luar Negeri
"Benar, sejak tanggal 22 Februari 2021, KPK telah mengirimkan surat pelarangan ke luar negeri ke Ditjen Imigrasi Kumham RI terhadap 2 orang yang berperan penting dengan perkara yang masih proses penyidikan ini," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Jumat (9/4/2021).
Dia juga belum dapat menyampaikan data tersangka maupun detail kasus. Karena sesuai kebijakan pimpinan KPK Era Firli Bahuri, untuk status tersangka pelaku tindak pidana korupsi diikuti dengan proses penahanan.
"Bahwa kebijakan Pimpinan KPK terkait ini adalah pengumuman tersangka akan dilakukan saat penangkapan atau penahanan telah dilakukan terhadap para tersangka," ungkap Ali
Ali pun memastikan, KPK akan membeberkan kepada publik tentang konstruksi perkara, serta alat buktinya apa saja dan akan siapa yang telah ditetapkan sebagai tersangka beserta pasal sangkaannya.
"Sebagai bentuk transparansi kepada publik, KPK akan menginformasikan setiap perkembangan penanganan perkara ini," katanya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Pasca Penonaktifan, 3.000 Warga Kota Yogyakarta Geruduk MPP untuk Reaktivasi PBI JK
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- 7 HP Xiaomi RAM 8 GB Termurah di Februari 2026, Fitur Komplet Mulai Rp1 Jutaan
- 7 HP Murah Terbaru 2026 Buat Gaming: Skor AnTuTu Tinggi, Mulai Rp1 Jutaan!
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
Pilihan
-
Kembali Diperiksa 2,5 Jam, Jokowi Dicecar 10 Pertanyaan Soal Kuliah dan Skripsi
-
Geger! Pemain Timnas Indonesia Dituding Lakukan Kekerasan, Korban Dibanting hingga Dicekik
-
Polisi Jamin Mahasiswi Penabrak Jambret di Jogja Bebas Pidana, Laporan Pelaku Tak Akan Diterima
-
Komisi III DPR Tolak Hukuman Mati Ayah di Pariaman yang Bunuh Pelaku Kekerasan Seksual Anaknya
-
Bocah-bocah di Sarang Polisi: Asal Tangkap Perkara Aksi Agustus
Terkini
-
Pemprov DKI Gandeng Petani Daerah Guna Penuhi Pasokan Beras Jakarta Jelang Ramadan
-
BPBD Bogor Evakuasi Mobil yang Terseret Banjir Bandang di Sentul
-
Diperiksa soal Kasus Penganiayaan Anggota Banser, Habib Bahar Bakal Ditahan?
-
Sentul Diterjang Banjir Bandang Rabu Sore, Longsor Ikut Tutup Jalan
-
Mensos Gus Ipul: Penataan PBI-JK Berbasis DTSEN Turunkan Inclusion Error
-
Potret Masalah Pangan Jakarta Jelang Ramadan, Apa Saja?
-
Saksi Kasus Suap Ijon Bekasi, Istri H.M Kunang Dicecar KPK Soal Pertemuan dengan Pengusaha Sarjan
-
Jaga Stabilitas Harga Daging Jelang Ramadan di Jakarta, Dharma Jaya Impor Ratusan Sapi
-
Santunan Korban Bencana Sumatra Disalurkan, Mensos Sebut Hampir Seribu Ahli Waris Terbantu
-
PDIP Sebut 100 Persen Warga Indonesia Bisa Mendapatkan BPJS Gratis, Begini Kalkulasinya