Sebelum menjadi relawan penelitian vaksin Nusantara, Siti telah menimbang-nimbang secara matang sehingga dia dapat menilai secara obyektif.
"Saya mendengar, membaca dan berpikir tentang vaksin Nusantara. Menurut saya si peneliti berpikir logis , inovatif. Memang , inovasi selalu mengagetkan kemapanan, bahkan bisa mengganggu yang sudah mapan," kata Siti.
Di dalam ilmu pengetahuan, kata Siti, logis saja tidak cukup, tetapi harus dibuktikan.
"Maka saya bersedia menjadi relawan karena saya menghargai seorang peneliti yang berpikiran beda dengan yang lainnya."
"Dia membuat hipotesis . Dan hipotesis itu boleh saja salah, tetapi harus dibuktikan dulu. Maka perlu penelitian."
Siti berharap jika uji klinis terhadap vaksin Nusantara mendapatkan hasil yang positif, artinya hipotesis Terawan terbukti, "Waah saya sangat bahagia karena kondisi saya saat ini sangat cocok dengan metode ini."
Menanggapi pendapat BPOM, menurut Siti, "pernyataan dari BPOM boleh-boleh saja, memang BPOM yang punya wewenang untuk izin edarnya."
Siti berharap penelitian terhadap vaksin Nusantara akan membawa manfaat bangsa Indonesia.
"Yang penting produk ini menjadi produk Indonesia, untuk kemaslahatan bangsa yang membutuhkan. Terutama untuk lansia seperti saya."
Baca Juga: Satgas: Mobilitas Warga Naik Drastis Seakan Tak Ada Covid-19 Lagi
Juru bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito berharap pengembang vaksin Nusantara dapat berkoordinasi dengan BPOM agar isu-isu terkait vaksin itu dapat diselesaikan.
"Diharapkan tim pengembangan Vaksin Nusantara dapat berkoordinasi dengan baik dengan BPOM agar isu yang ada dapat segera terselesaikan," ujar Wiku dalam konferensi pers.
Isu yang berkembang terkait vaksin Nusantara, salah satunya mengenai keamanan vaksin.
Wiku mengatakan vaksin Nusantara dikembangkan di Amerika Serikat dan diujicobakan di Indonesia.
Dia menekankan pada prinsipnya semua vaksin yang akan diberikan kepada masyarakat harus mendapat izin BPOM terutama aspek keamanan efikasi dan kelayakan.
Menurut dia selama memenuhi kriteria dari beragam aspek tersebut maka pemerintah akan memberikan dukungan.
Berita Terkait
-
Efek Domino Pandemi Bikin Harga Mobil Bekas Gagal Turun
-
Menkes Pastikan Risiko Ebola di Indonesia Rendah, Penularannya Tak Semudah Covid-19
-
IHSG Hancur Lebur Seperti Era COVID-19, Padahal Tak Sedang Pandemi
-
Waspada! Ancaman Ebola Selevel Awal Pandemi Covid-19
-
Pakar Medis Belanda Menjamin Hantavirus Bukan Ancaman Pandemi Baru Seperti COVID-19
Terpopuler
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- Motor Baru Harley-Davidson Harga Cuma Rp40 Jutaan, Tenaga Setara Motor 250cc
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
- KPK Ungkap Dugaan Modus 'Pinjam Bendera' di Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rp151 Miliar
Pilihan
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
Terkini
-
Respons Tuntutan Mahasiswa, Sufmi Dasco Telepon Kepala BGN dan Menteri ESDM
-
Pimpinan DPR Naik Mobil Komando Temui Massa, Janji Bebaskan 16 Mahasiswa Trisakti dan Bereskan BBM
-
Di Hadapan Mahasiswa, DPR Ungkap Anggaran MBG Bakal Diefisiensikan Rp70 Triliun
-
Mahasiswa Trisakti Beri Peringatan Keras: Jangan Main-Main dengan Isu Perut Rakyat
-
Diangkut Mobil Tahanan ke RS Polri, Roy Suryo Bercelana Pendek, Dokter Tifa Berompi Oranye
-
Tandatangani SKB dengan Menteri PKP, Mendagri Dukung Percepatan Pembangunan 3 Juta Rumah
-
Integrasi Data Kependudukan Perkuat Stabilitas Keamanan di Tengah Volatilitas Global
-
Mahasiswa Trisakti Bubar Usai Audiensi, DPR Janji Tindak Lanjuti Tuntutan
-
Mendagri Cek Penerima Bantuan Bedah Rumah, Perkuat Akses Hunian Layak bagi MBR
-
KPK Buka Alasan Tak Lanjutkan Kasus MBG: Hindari Duplikasi Penegakan Hukum