Suara.com - Ibadah puasa pada dasarnya diwajibkan untuk seluruh kaum muslim di bulan Ramadhan terutama bagi mereka yang baligh, berakal, dan sehat serta yang tidak menemui udzur yang syar’i. Namun bagi mereka yang tak lagi mampu, diperbolehkan mengganti dengan fidyah. Lantas, sudahkah kamu tahu apa itu fidyah?
Khusus bagi kaum muslim yang sudah tidak lagi mampu berpuasa seperti orang tua renta dan orang sakit yang tidak ada harapan sembuh, oleh Allah diberikan keringanan kepada mereka berupa fidyah, yaitu memberi makan orang miskin sebagai ganti puasa.
Dasar Hukum Membayar Fidyah
Firman Allah SWT dalam Surah Al Baqarah ayat 184 yang artinya: “Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin.”
Siapa Saja yang Boleh Fidyah?
Berikut ini adalah daftar orang yang harus membayar fidyah karena tidak bisa menjalankan puasa:
- Orang sakit yang sudah ditetapkan sulit untuk sembuh lagi (sakit menahun).
- Orang tua renta dan lemah yang sudah tidak mampu lagi berpuasa.
- Wanita hamil dan menyusui apabila ketika berpuasa kondisi anak mengkhawatirkan. Menurut sebagian ulama mereka wajib membayar fidyah. Namun menurut Imam Syafi’I, selain membayar fidyah juga wajib mengganti puasanya. Sedangkan menurut pendapat lain, cukup mengganti puasa tidak membayar fidyah.
Takaran Membayar Fidyah
Bagaimana takaran membayar fidyah? Membayar fidyah ditetapkan berdasarkan jumlah hari berpuasa yang ditinggalkan. Setiap 1 hari meninggalkan puasa, maka dia wajib membayar fidyah kepada 1 orang fakir miskin.
Fidyah berupa makanan pokok sesuai dengan negeri setempat. Makanan pokok dapat berupa siap santap atau bahan mentah yang harus diolah terlebih dahulu.
Baca Juga: Resep Biji Salak, Menu Buka Puasa yang Wajib Dicoba!
Besaran fidyah yang diberikan kepada fakir miskin, yakni sebesar 1 mud bahan makanan pokok. 1 mud sama dengan 0,6 kg atau 3/4 liter beras untuk satu hari puasa. Jumlah total fidyah yang diberikan dihitung dengan cara mengkalikan jumlah hari yang ditinggalkan dengan takaran 1 mud.
Waktu dan Cara Membayar Fidyah
Untuk teknis pelaksanaan pembayaran fidyah, kembali kepada keluasan masing-masing orang. Apakah mau dibayar perhari di hari meninggalkan puasa atau mau sekaligus dalam sebulan diakhir Ramadhan. Yang terpenting adalah jumlah takarannya tidak kurang dari yang telah ditentukan.
Sebagai catatan, pembayaran fidyah tidak boleh dilakukan sebelum Ramadhan. Pembayaran fidyah dilakukan saat bulan Ramadhan setiap hari atau dibayar sekaligus satu bulan di akhir Ramadhan.
1. Memasak makanan, kemudian mengundang orang miskin yang jumlahnya sama dengan hari puasa yang ditinggalkan. Hal ini sebagaimana yang dilakukan oleh shahabat Anas bin Malik RA, ketika beliau menginjak usia senja dan tidak lagi mampu berpuasa, seperti dalam hadits berikut:
Berita Terkait
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- 31 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 10 Maret 2026: Sikat Diamond, THR, dan SG Gurun
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- Promo Alfamart dan Indomaret Persiapan Hampers Lebaran 2026, Biskuit Kaleng Legendaris Jadi Murah
Pilihan
-
Eksklusif! PowerPoint yang Dibuang Trump Sebabkan Tentara AS Mati
-
Belanja Rp75 Ribu di Alfamart Bisa Tebus Murah: Minyak Goreng Rp36.900 hingga Sirup Marjan Rp6.900
-
Ayah hingga Istri Tewas! Mojtaba Khamenei: AS-Israel Akan Bayar Darah Para Syuhada
-
Abu Janda Maki Prof Ikrar di TV, Feri Amsari Ungkap yang Terjadi di Balik Layar
-
Resmi Ditahan, Yaqut Diduga Terima Fee dari Jemaah Daftar Bisa Langsung Berangkat Haji
Terkini
-
Eksklusif! PowerPoint yang Dibuang Trump Sebabkan Tentara AS Mati
-
Gara-gara Donald Trump Salah Perhitungan, 2 Hari Perang AS Habiskan Rp 94 Triliun
-
Gebrakan Dittipideksus Bareskrim di Jawa Timur: Bongkar Skandal Emas Ilegal Rp25,9 Triliun
-
Alasan KPK Baru Tahan Gus Yaqut Sekarang: Tak Ingin Terburu-buru dan Tunggu Bukti
-
Ayah hingga Istri Tewas! Mojtaba Khamenei: AS-Israel Akan Bayar Darah Para Syuhada
-
Hampir 1 dari 10 Anak Indonesia Alami Masalah Kesehatan Mental, Apa Penyebabnya?
-
Praperadilan Direktur PT WKM, Ahli: Seorang Tersangka Harus Dipenuhi Haknya Meski Masih Penyidikan
-
KPK Ungkap Akal-akalan Gus Yaqut Bagi Kuota Haji Tambahan 50:50 Persen
-
Dua Tanker Diledakkan, Iran Kirim Ultimatum: Harga Minyak Akan Melonjak Brutal!
-
Sekolah Rakyat Diperluas, Budiman: Investasi Masa Depan untuk Putus Rantai Kemiskinan