Suara.com - Ibadah puasa pada dasarnya diwajibkan untuk seluruh kaum muslim di bulan Ramadhan terutama bagi mereka yang baligh, berakal, dan sehat serta yang tidak menemui udzur yang syar’i. Namun bagi mereka yang tak lagi mampu, diperbolehkan mengganti dengan fidyah. Lantas, sudahkah kamu tahu apa itu fidyah?
Khusus bagi kaum muslim yang sudah tidak lagi mampu berpuasa seperti orang tua renta dan orang sakit yang tidak ada harapan sembuh, oleh Allah diberikan keringanan kepada mereka berupa fidyah, yaitu memberi makan orang miskin sebagai ganti puasa.
Dasar Hukum Membayar Fidyah
Firman Allah SWT dalam Surah Al Baqarah ayat 184 yang artinya: “Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin.”
Siapa Saja yang Boleh Fidyah?
Berikut ini adalah daftar orang yang harus membayar fidyah karena tidak bisa menjalankan puasa:
- Orang sakit yang sudah ditetapkan sulit untuk sembuh lagi (sakit menahun).
- Orang tua renta dan lemah yang sudah tidak mampu lagi berpuasa.
- Wanita hamil dan menyusui apabila ketika berpuasa kondisi anak mengkhawatirkan. Menurut sebagian ulama mereka wajib membayar fidyah. Namun menurut Imam Syafi’I, selain membayar fidyah juga wajib mengganti puasanya. Sedangkan menurut pendapat lain, cukup mengganti puasa tidak membayar fidyah.
Takaran Membayar Fidyah
Bagaimana takaran membayar fidyah? Membayar fidyah ditetapkan berdasarkan jumlah hari berpuasa yang ditinggalkan. Setiap 1 hari meninggalkan puasa, maka dia wajib membayar fidyah kepada 1 orang fakir miskin.
Fidyah berupa makanan pokok sesuai dengan negeri setempat. Makanan pokok dapat berupa siap santap atau bahan mentah yang harus diolah terlebih dahulu.
Baca Juga: Resep Biji Salak, Menu Buka Puasa yang Wajib Dicoba!
Besaran fidyah yang diberikan kepada fakir miskin, yakni sebesar 1 mud bahan makanan pokok. 1 mud sama dengan 0,6 kg atau 3/4 liter beras untuk satu hari puasa. Jumlah total fidyah yang diberikan dihitung dengan cara mengkalikan jumlah hari yang ditinggalkan dengan takaran 1 mud.
Waktu dan Cara Membayar Fidyah
Untuk teknis pelaksanaan pembayaran fidyah, kembali kepada keluasan masing-masing orang. Apakah mau dibayar perhari di hari meninggalkan puasa atau mau sekaligus dalam sebulan diakhir Ramadhan. Yang terpenting adalah jumlah takarannya tidak kurang dari yang telah ditentukan.
Sebagai catatan, pembayaran fidyah tidak boleh dilakukan sebelum Ramadhan. Pembayaran fidyah dilakukan saat bulan Ramadhan setiap hari atau dibayar sekaligus satu bulan di akhir Ramadhan.
1. Memasak makanan, kemudian mengundang orang miskin yang jumlahnya sama dengan hari puasa yang ditinggalkan. Hal ini sebagaimana yang dilakukan oleh shahabat Anas bin Malik RA, ketika beliau menginjak usia senja dan tidak lagi mampu berpuasa, seperti dalam hadits berikut:
Berita Terkait
Terpopuler
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Sepeda Polygon Paling Murah Tipe Apa? Ini 5 Pilihan Ternyaman dan Tahan Banting
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- Pakar UGM Bongkar 'Dosa' Satu Dasawarsa Jokowi: Aturan Dimanipulasi Demi Kepentingan Rente
Pilihan
-
Cek Fakta: Viral Pengajuan Pinjaman Koperasi Merah Putih Lewat WhatsApp, Benarkah Bisa Cair?
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
Terkini
-
Lokasi Penembakan di Acara Trump Sama dengan TKP Percobaan Pembunuhan Reagan
-
Cekcok Rebutan Lapak Mangkal, Sopir Angkot di Tanah Abang Bakar Teman Sendiri Hidup-hidup
-
Agar MBG Tak Berhenti Usai Ganti Presiden, APPMBGI Dorong Payung Hukun Setingkat UU
-
Maling Motor di Tanjung Duren Diamuk Warga saat Kepergok Beraksi, Tangan Diikat Kepala Diinjak!
-
Belajar dari Kasus Daycare Little Aresha, KPAI: Ortu Wajib Cek Izin dan Latar Belakang Pengasuh!
-
BNI Pastikan Koperasi Swadharma Berdiri Sendiri di Luar Struktur Bank
-
BRIN dan Wanadri Siapkan Misi Selamatkan Terumbu Karang Pulau Buru yang Hancur Akibat Bom Ikan
-
Belajar dari Kasus Little Aresha, Ini 3 Cara Cek Legalitas Daycare dan PAUD Agar Anak Aman
-
Kebakaran Maut di Lubang Buaya: Wanita 53 Tahun Pengidap Stroke Tewas Terjebak Dalam Rumah
-
Gus Ipul: Persiapan Muktamar NU Terus Berjalan, Tim Panel Tuntaskan SK Sebelum Agustus