Suara.com - Zakat mal adalah menyedekahkan sebagian harta kekayaan kita kepada orang yang membutuhkan. Namun itu hanya penjelasan singkatnya. Nah, sudahkan Anda tahu apa itu zakat mal?
Ramadhan tinggal satu hari lagi dan kita akan segera menjalankan ibadah puasa lalu menyambut idul fitri. Selama bulan Ramadhan banyak sekali amalan yang bisa kita lakukan untuk meningkatkan pahala. Salah satu jenis amalan yang dapat mendekatkan kita pada Rahmat Allah SWT ialah melaksanakan zakat mal.
Bila kita melakukan kebaikan-kebaikan selama bulan ramadhan, kita akan mendapatkan berkah tak terhitung selama puluhan tahun ke depan. Percaya atau tidak? Termasuk membayar zakat mal
Apa itu Zakat Mal?
Mal itu berarti harta dan kekayaan adalah segala sesuatu yang memiliki nilai ekonomi atau aset berharga yang sangat diinginkan sekali oleh manusia. Harta atau mal ini bisa berupa rumah, emas, permata, kendaraan, uang, dan lain sebagainya.
Sehubungan dengan itu, maka zakat mal adalah kegiatan di mana kita menyedekahkan sebagian harta kita kepada orang yang membutuhkan untuk membantu mereka menjadi lebih mandiri Setidaknya dapat menolong mereka untuk meningkatkan daya hidup mereka. Zakat mal adalah kegiatan sedekah yang juga harus memenuhi dua syarat, antara lain:
- Dapat dimiliki, disimpan, dihimpun, dan dikuasai
- dapat diambil manfaatnya sesuai dengan ghalibnya seperti rumah, mobil, ternak, hasil pertanian, uang, emas, perak, dan lain sebagainya.
Syarat Harta Kekayaan yang Wajib Zakat Mal
Harta yang dapat dizakatkan harus memenuhi syarat sebagai berikut:
- Dimiliki Secara Penuh oleh yang Bersangkutan
Maksudnya ialah harta tersebut berada dalam kontrol kekuasaan secara penuh oleh pemiliknya dan dapat diambil manfaatnya melalui proses kepemilikan yang benar dan sesuai syariat islam. Misalnya harta dari kepemilikan usaha, warisan, tabungan hasil kerja, pemberian negara, donasi, dan lain sebagainya yang intinya didapatkan secara sah. - Berkembang
Harta yang dapat diamalkan ialah harta yang dapat berkembang atau bila diusahakan akan memiliki potensi untuk berkembang. - Cukup Nishab
Harta yang dapat diamalkan dalam zakat mal adalah yang juga telah mencapai jumlah tertentu sesuai dengan ketetapan syara'. - Lebih dari Kebutuhan Pokok
Kebutuhan pokok ialah kebutuhan minimal yang diperlukan seseorang dan anggota keluarga untuk melangsungkan hidupnya. Artinya, mal atau harta yang dapat diamalkan ialah yang sudah terhitung lebih dari kebutuhan pokok tersebut. Ketika kebutuhan pokok sudah terpenuhi dengan baik dan yang bersangkutan masih memiliki lebih maka disarankan agar harta lebih tersebut diamalkan. - Bebas dari Hutang
Orang yang belum bebas dari hutang tidak disarankan untuk berzakat, tapi sebaiknya membayar hutang pada waktu yang sama ketika mengeluarkan zakat. Pada intinya, harta yang dizakatkan haruslah bebas dari tanggungan hutang. - Berlalu Satu Tahun
Maksudnya ialah ke pemilikan harta tersebut sudah berlalu satu tahun. Persyaratan ini hanya berlaku bagi ternak, harta simpanan dan perniagaan. Sedang hasil pertanian, buah-buahan dan rikaz (barang temuan) tidak termasuk.
Mal yang Wajib Dizakati
Baca Juga: 6 Niat Zakat Fitrah Lengkap untuk Berbagai Situasi
Berikut daftar mal atau harta kekayaan yang wajib dizakati
- Emas dan Perak
- Binatang Ternak
- Hasil Pertanian
- Harta perniagaan
- Kekayaan hasil tambang dan Kekayaan Laut
Adapun nisab atau syarat jumlah minimum zakat maal yakni 85 gram emas. Jika dalam bentuk harta lain, maka yang setara harga emas 85 gram dari nisab tersebut diambil 2,5% sebagai kadar zakat maal.
Berikut ini perhitungan zakat mal:
Nisab zakat maal: 2,5% x jumlah harta yang tersimpan selama 1 tahun.
Contoh, jika kamu mempunyai emas 87 gram yang disimpan selama satu tahun penuh, maka wajib zakat yang dikeluarkan dalam setahun dari harta yang disimpan adalah sebesar 2,5 % x 87 gram = 2,175 gram atau uang senilai emas tersebut.
Dalil Zakat
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Kisah Petani Gurem, Dihantui Pangan Murah Rendah Gizi
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
-
KPK Cecar Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Soal Holding Minyak dan Gas
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
Terkini
-
Semarang Jadi Pelopor Meritokrasi di Jateng, 12 Pejabat Dilantik Lewat Sistem Talenta
-
Nyanyian Saksi di Sidang: Sebut Eks Menaker Ida Fauziyah Terima Rp50 Juta, KPK Mulai Pasang Mata
-
Diduga Demi Kejar 'Cuan' Bisnis, Anak Usaha Kemenkeu Nekat Suap Ketua PN Depok Terkait Lahan Tapos
-
Kapolres Tangsel Laporkan Gratifikasi iPhone 17 Pro Max ke KPK, Kini Disita Jadi Milik Negara
-
Polda Metro Jaya Bongkar Peredaran Obat Keras, 21 Ribu Butir Disita dari Dua Lokasi
-
Usai Kena OTT KPK, Ketua dan Waka PN Depok Akan Diperiksa KY soal Dugaan Pelanggaran Kode Etik Hakim
-
KPK Sampai Kejar-kejaran, Terungkap Nego Suap Sengketa Lahan di PN Depok dari Rp1 M Jadi Rp850 Juta
-
Penampakan Isi Tas Ransel Hitam Berisi Rp850 Juta, Bukti Suap Sengketa Lahan di PN Depok
-
Bukan Rugikan Negara Rp2,9 T, Pertamina Justru Untung Rp17 T dari Sewa Terminal BBM Milik PT OTM
-
Sidang Hadirkan Saksi Mahkota, Pengacara Kerry: Tidak Ada Pengaturan Penyewaan Kapal oleh Pertamina