Suara.com - Salah satu kewajiban yang harus dilakukan oleh seorang Muslim yang sudah baligh adalah membayarkan zakat, salah satu jenis zakat yang harus dibayarkan adalah zakat fitrah. Lalu berapa besarnya zakat fitrah?
Besarnya Zakat Fitrah
Dalam membayarkan zakat fitrah ada aturan yang harus dilakukan, hal ini bersifat wajib.
Berikut adalah tata cara dan besarnya zakat fitrah:
- Hanya boleh dibayarkan dalam bulan Ramadhan saja
- Batas terakhir pembayara saat matahari terbenam pada hari terakhir bulan Ramadhan
- Diutamakan dibayarkan setelah salat subuh atau sebelum melaksanakan salat idul fitri
- Besarnya Zakat fitrah yang harus dibayarkan harus sesuai dengan aturan hukum Islam yakni sebesar 3,5 liter atau 2,5 Kg beras
Zakat fitrah adalah zakat yang dibayarkan selama bulan Ramadhan, Allah mengajarkan kepada kita bahwasannya diharuskan untuk saling berbagi kepada saudara sesame Muslim dan Bulan Ramadhan tentunya menjadi momentum yang tepat untuk berbagi kebaikan.
Membayarkan zakat adalah salah satu tiang agama, pada rukun keempat ditegaskan bahwasannya setiap Muslim yang mampu diwajibkan untuk membayar zakat. Zakat terbagi menjadi dua jenis yakni zakat fitrah dan zakat maal.
Zakat Fitrah merupakan salah satu dari dua jenis zakat yang harus dibayarkan bagi seorang Muslim. Zakat ini dibayarkan hanya sekali dalam setahun tepatnya hanya pada bulan Ramadhan.
Baca Juga: Pengertian Zakat Fitrah dan Ketentuannya di Bulan Ramadhan
Berikut adalah niat yang dibaca sebelum anda membayarkan zakat:
- Niat untuk diri sendiri
Nawaitu an ukhrija zakaatal fitri'an nafsii fadhan lillahi ta'aala
Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri, fardu karena Allah Ta'ala." - Niat untuk istri
Nawaitu an ukhrija zakaatal fitri'an zaujatii fardhan lillahi ta'aala,
Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku, fardu karena Allah Ta'ala." - Niat untuk anak laki-laki
Nawaitu an ukhrija zakaatal fitri'an waladii (nama anak laki-laki) fardhan lillahi ta'aala
Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-lakiku ... (sebutkan nama), fardu karena Allah Ta'ala." - Niat untuk anak perempuan
Nawaitu an ukhrija zakaatal fitri'an bintii (nama anak perempuan) fardhan lillahi ta'aala
Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku ... (sebutkan nama), fardu karena Allah Ta'ala." - Niat untuk diri sendiri dan keluarga
Nawaitu an ukhrija zakaatal fitri 'annii wa 'an jami'i maa tilzamunii nafaqaa tuhum syar'an fardhan lillahi ta'aala
Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh anggota orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku, fardu karena Allah Ta'ala." - Niat untuk orang yang diwakilkan
Nawaitu an ukhrija zakaatal fitri'an (nama orang yang diwakilkan) fardhan lillahi ta'aala
Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk ... (sebutkan nama spesifik), fardu karena Allah Ta'ala."
Bagi seluruh umat Islam melakukan zakat fitrah adalah kewajiban karena zakat fitrah memilik hukum fardu ain.
Adapun beberapa syarat yang harus dipenuhi sebelum mebayarkan zakat fitrah, berikut adalah syarat membayar zakat fitrah:
- Beragama Islam dan merdeka
- Menemui dua waktu yaitu diantara bulan Ramadhan dan Syawal walaupun hanya sesaat
- Mempunyai harta yang lebih dari pada kebutuhannya sehari-hari untuk dirinya dan orang-orang di bawah tanggungan pada hari raya dan malamnya
Itulah penjelasan tata cara, hukum, niat dan besarnya zakat fitrah yang wajib dibayar oleh seorang muslim. Semoga dengan adanya ulasan ini dapat memberikan pengetahuan tentang salah satu kewajiban yang harus dilaksanakan oleh seorang Muslim.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Kemendagri Batalkan Mutasi Kepala SMPN 1 Prabumulih, Wali Kota Arlan Terancam Sanksi
-
DPW dan DPC PPP dari 33 Provinsi Deklarasi Dukung M Mardiono Jadi Ketua Umum
-
Menteri HAM Natalius Pigai Sebut Orang Hilang 'Belum Terlihat', YLBHI Murka: Denial!
-
Dari Dirut Sampai Direktur, Jajaran BPR Jepara Artha Kini Kompak Pakai Rompi Oranye
-
Pemeriksaan Super Panjang, Hilman Latief Dicecar KPK Hampir 12 Jam soal Kuota Haji
-
Dikira Hilang saat Demo Ricuh, Polisi Ungkap Alasan Bima Permana Dagang Barongsai di Malang
-
Tito Karnavian: Satpol PP Harus Humanis, Bukan Jadi Sumber Ketakutan
-
Wamenkum Sebut Gegara Salah Istilah RUU Perampasan Aset Bisa Molor, 'Entah Kapan Selesainya'
-
'Abuse of Power?' Kemendagri Sebut Wali Kota Arlan Langgar Aturan Copot Kepala SMP 1 Prabumulih
-
Strategi Baru Senayan: Mau RUU Perampasan Aset Lolos? UU Polri Harus Direvisi Dulu