Suara.com - Youtuber Jozeph Paul Zhang sedang diburu aparat kepolisian karena kasus ujaran kebencian termasuk menghina Rasullah di media sosial. Jejak pelarian Jozeph tak terendus lagi sejak melarikan diri ke Jerman dari Hong Kong.
Fakta itu terungkap dari pernyataan resmi Kementerian Luar Negeri.
Juru Bicara Kemlu, Teuku Faizasyah saat dikonfirmasi Suara.com, Senin (19/4/2021) mengklaim pemerintah sempat berkoordinasi dengan Imigrasi Hong Kong saat buronan Polri melarikan diri ke negara tersebut.
"Dari informasi pejabat KJRI Hong Kong, yang bersangkutan hanya transit di Hong Kong atau menjadikan Hong Kong sebagai hubungan untuk penerbangan ke tujuan lainnya," kata dia.
Menurut Teuku, Joseph transit di Hong Kong untuk melanjutkan perjalanannya ke Jerman. Hingga detik ini, keberadaan Joseph masih belum diketahui oleh pemerintah Indonesia.
"Betul (masih dalam pencarian)," ujarnya.
Red Notice Interpol
Bareskrim Polri masih memburu Jozeph Paul Zhang selaku terduga pelaku kasus penistaan agama. Termuktahir, Bareskim Polri mengklaim segera menyerahkan daftar pencarian orang atau DPO atas nama Jozeph Paul Zhang kepada Interpol.
Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono mengatakan DPO itu akan diserahkan kepada Interpol sebagai dasar untuk diterbitkannya red notice atas nama Jozeph.
Baca Juga: Ogah Pusing Kasus Jozeph Penghina Nabi, Kubu Rizieq: Orang Numpang Tenar
"DPO ini akan diserahkan ke Interpol dan daftar pencarian orang ini menjadi dasar bagi Interpol untuk menerbitkan red notice," kata Rusdi di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (19/4/2021).
Rusdi lantas mengimbau kepada masyarakat untuk tidak terprovokasi dengan isi konten video Jozeph yang mengandung unsur penistaan agama. Dia memastikan bahwa Polri akan mengusut tuntas kasus tersebut.
Kabur dari Jerman
Diketahui, Jozeph sempat terdeteksi berada di Jerman. Namun, YouTuber yang viral usai menghina Nabi Muhammad dan Islam itu belakangan dinyatakan telah keluar dari Jerman.
Duta Besar RI di Jerman Arif Havas Oegroseno mengatakan berdasarkan data yang dimilikinya, Jozeph hanya beberapa bulan saja berada di Jerman. Kekinian, pihaknya pun tengah melacak kembali keberadaannya.
“Infonya sudah keluar dari Jerman. Kita lagi lacak,” ujar Arif dikutip dari Hops.id--jaringan Suara.com, Senin.
Berita Terkait
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Bedak Apa yang Bisa Menghilangkan Flek Hitam? Ini 5 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga
- 4 Toko Online Terpercaya untuk Beli Sepatu Lari di Indonesia, Dijamin Original
Pilihan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
-
Polri Tetapkan Febrie Adriansyah dan DR Tersangka Kasus Dugaan Korupsi serta TPPU
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
-
Ironi Hukum: Menuju Indonesia Emas, Ternyata Emasnya Ada di Rumah Febrie!
Terkini
-
Akademisi: Korupsi Batu Bara PLTU Jangan Berhenti di Eks Jampidsus, Ungkap Seluruh yang Terlibat
-
Panja Awasi Kasus Korupsi Febrie, DPR: Biar Tak Ada Fitnah, Jangan Emas Batangan Ditukar Cokelat
-
DPR Desak Hukuman Mati untuk Febrie Adriansyah: Penghianat Hukum yang Lukai Rakyat!
-
DPR Desak Kejagung Bentuk Tim Steril untuk Usut Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Jadi Ketua Panja Awasi Penanganan Kasus Febrie Adriansyah, Habiburokhman: Ini Kasus Mega Korupsi
-
DPRD DKI Apresiasi Mobil Klinik Hewan Keliling, Dorong Sosialisasi Lebih Masif
-
Minta Dihukum Mati! DPR Geram Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jadi Tersangka Korupsi: Menjijikkan!
-
Jejak Kasus Febrie Adriansyah: Penggeledahan, Penyitaan Aset hingga Dilimpahkan ke Kejagung
-
Tersangka Don Ritto Sudah Ditahan di Polda Metro, Ini Alasan Kejagung Belum Tahan Febrie Adriansyah
-
Kasus Eks Jampidsus Febrie Disorot DPR, Komisi III Bentuk Panja Awasi Penyidikan hingga Tuntas