Suara.com - TNI AD tengah melakukan pengejaran terhadap Lucky Y. Matuan, prajurit TNI dari Yonif 410 yang dikabarkan kabur dan bergabung dengan kelompok Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB). Tak hanya itu, beberapa pasal juga bakal dikenakan terhadap yang bersangkutan buntut dari tindakannya.
Kepala Staf Angkatan Darat, Jenderal Andika Perkasa, mengatakan Lucky juga terancam dikenakan sanksi berupa pemecatan karena masuk dalam kategori Tidak Hadir Tanpa Izin (THTI). Terhadap hal itu, pencarian baik secara fisik maupun elektronik terus dilakukan.
"Sampai sekarang proses masih terus kami tangani. Beberapa pasal sudah kami kenakan termasuk THTI atau tidak hadir tanpa izin yang setelah 30 hari kami sudah bisa memecat yang bersangkutan. Tetapi pencarian ke yang bersangkutan terus dilakukan baik secara fisik maupun elektronik," kata Andika di Markas Polisi Militer Kodam Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (20/4/2021).
Andika kemudian membeberkan keberadaan Lucky saat ini. Menurut informasi yang dia termia, secara umum yang bersangkutan masih berada di wilayah Papua.
"Dan saya dapat laporan keberadaan tapi masih secara umum ada di Papua," kata dia.
Lucky merupakan prajurit berusia 24 tahun yang pernah bertugas di batalyon infanteri di Jawa Tengah. Andika mengatakan, yang bersangkutan sejak bulan Februari 2021 lalu telah terdeteksi meninggalkan pos. Kala itu, batalyon tempat Lucky bertugas sedang berada di Papua.
"Sebetulnya terdeteksinya pada Februari lalu, di mana dia tinggalkan pos. Saat ini batalyon itu sedang bertugas di Papua, bertugas operasi yang memang di mana langsung Mabes TNI," ungkap dia.
Diketahui, Lucky meninggalkan pos tanpa membawa senjata api. Namun, dia kedapatan membawa dua unit magazen dengan total 70 butir peluru.
"Yang dibawa ada dua magazen. Magazen itu rumahnya peluru. Rumahnya peluru yang dimasukan ke dalam senjata. Senajata dia tinggal, tetapi dua magasen dengan isi 70 butir munisi 5,56 milimter. Itu yang dibawa," tutup Andika.
Baca Juga: Asep Dikeroyok saat Jualan Bakso di Papua, Pelaku KKB?
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
Terkini
-
Antrean Panjang di Stasiun, Kenapa Kereta Api Selalu Jadi Primadona di Periode Libur Panjang?
-
Kasus Deforestasi PT Mayawana, Kepala Adat Dayak Penjaga Hutan di Kalbar Dijadikan Tersangka
-
Eks Pejabat KPI Tepis Tudingan Jaksa Atur Penyewaan Kapal dan Ekspor Minyak
-
Diperiksa KPK Soal Korupsi Haji, Gus Yaqut Pilih Irit Bicara: Tanya Penyidik
-
Buka-bukaan Kerry Riza di Sidang: Terminal OTM Hentikan Ketergantungan Pasokan BBM dari Singapura
-
MBG Dinilai Efektif sebagai Instrumen Pengendali Harga
-
Ultimatum Keras Prabowo: Pejabat Tak Setia ke Rakyat Silakan Berhenti, Kita Copot!
-
Legislator DPR: YouTuber Ferry Irwandi Layak Diapresiasi Negara Lewat BPIP
-
Racun Sianida Akhiri Pertemanan, Mahasiswa di Jambi Divonis 17 Tahun Penjara
-
Ramai Narasi Perpol Lawan Putusan MK, Dinilai Tendensius dan Tak Berdasar