Suara.com - Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UMKM) saat ini masih melanjutkan program Bantuan Produktif Untuk usaha Mikro atau BPUM 2021 bagi para pelaku UMKM. Bagi anda yang berminat, berikut ini link pendaftaran BLT UMKM.
Kemenkop UMKM menargetkan 12,8 juta pelaku usaha UMKM yang terdampak pandemi Covid-19 untuk mendapatkan BLT UMKM ini. Bantuan BLT UMKM ini bernilai Rp 1,2 juta bagi setiap penerima/pelaku UMKM. Pemerintah telah menyiapkan total anggaran mencapai Rp 15,36 triliun.
Bagi pelaku UMKM yang berdomisili di provinsi DKI Jakarta, Pemerintah DKI Jakarta melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah telah membuka pendaftaran BPUM ini. Pemerintah telah mempersiapkan link pendaftaran BLT UMKM ini, berikut informasi lengkapnya.
Jakarta Utara
- Kecamatan Cilincing: https://bit.ly/bpumcilincing2021
- Kecamatan Koja: https://bit.ly/bpumkoja2021
- Kecamatan Kelapa Gading: https://bit.ly/bpumkelapagading2021
- Kecamatan Pademangan: https://bit.ly/bpumpademangan2021
- Kecamatan Penjaringan: https://bit.ly/bpumpenjaringan2021
- Kecamatan Tanjung Priok: https://bit.ly/bpumtanjungpriok2021
Jakarta Timur
- Kecamatan Ciracas: https://bit.ly/bpumciracas2021
- Kecamatan Pasar Rebo: https://bit.ly/bpumpasarrebo2021
- Kecamatan Cipayung: https://bit.ly/bpumcipayung2021
- Kecamatan Makasar: https://bit.ly/bpummakasar2021
- Kecamatan Duren Sawit: https://bit.ly/bpumdurensawit2021
- Kecamatan Matraman: https://bit.ly/bpummatraman2021
- Kecamatan Kramatjati: https://bit.ly/bpumkramatjati2021
- Kecamatan Cakung: https://bit.ly/bpumcakung2021
- Kecamatan Jatinegara: https://bit.ly/bpumjatinegara2021
- Kecamatan Pulogadung: https://bit.ly/bpumpulogadung2021
Jakarta Pusat
- Kecamatan Gambir: https://bit.ly/bpumgambir2021
- Kecamatan Senen: https://bit.ly/bpumsenen2021
- Kecamatan Sawah Besar: https://bit.ly/bpumsawahbesar2021
- Kecamatan Kemayoran: https://bit.ly/bpumkemayoran2021
- Kecamatan Johar Baru: https://bit.ly/bpumjoharbaru2021
- Kecamatan Tanah Abang: https://bit.ly/bpumtanahabang2021
- Kecamatan Menteng: https://bit.ly/bpummenteng2021
- Kecamatan Cempaka Putih: https://bit.ly/bpumcempakaputih2021
Jakarta Barat
- Kecamatan Kembangan: https://bit.ly/bpumkembangan2021
- Kecamatan Kebon Jeruk: https://bit.ly/bpumkebonjeruk2021
- Kecamatan Palmerah: https://bit.ly/bpumpalmerah2021
- Kecamatan Grogol Petamburan: https://bit.ly/bpumgropet2021
- Kecamatan Cengkareng: https://bit.ly/bpumcengkareng2021
- Kecamatan Kalideres: https://bit.ly/bpumkalideres2021
- Kecamatan Tambora: https://bit.ly/bpumtambora2021
- Kecamatan Taman Sari: https://bit.ly/bpumtamansari2021
Jakarta Selatan
- Kecamatan Cilandak: https://bit.ly/bpumcilandak2021
- Kecamatan Jagakarsa: https://bit.ly/bpumjagakarsa2021
- Kecamatan Kebayoran Baru: https://bit.ly/bpumkbybaru2021
- Kecamatan Kebayoran Lama: https://bit.ly/bpumkbylama2021
- Kecamatan Mampang Prapatan: https://bit.ly/bpummampang2021
- Kecamatan Pancoran: https://bit.ly/bpumpancoran2021
- Kecamatan Pasar Minggu: https://bit.ly/bpumpsminggu2021
- Kecamatan Pesanggrahan: https://bit.ly/bpumpesanggrahan2021
- Kecamatan Setiabudi: https://bit.ly/bpumsetiabudi2021
- Kecamatan Tebet: https://bit.ly/bpumtebet2021
Kepulauan Seribu
Baca Juga: Ada Bantuan Rp 1,2 Juta untuk Warga Kota Bandung, Ini Cara Daftarnya
- Kecamatan Pulau Seribu Selatan: https://bit.ly/bpumkepseribuselatan2021
- Kecamatan Pulau Seribu Utara: https://bit.ly/bpumkepseribuutara2021
Bagi pelaku UMKM yang ingin mengusulkan penerima BLT UMKM harus memenuhi beberapa persyaratan. Berikut syarat penerima BLT UMKM 2021.
- Pelaku usaha mikro tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR)
- Memenuhi persyaratan yaitu Warga Negara Indonesia (WNI), memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik, memiliki usaha mikro.
- Pelaku usaya yang mengajukan, bukan merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI/POLRI, pegawai BUMN, atau pegawai BUMD.
- Pelaku usaha mikro yang mempunyai modal usaha paling banyak Rp 1 miliar tidak termasuk bangunan tempat usaha dan hasil penjualan tahunan sampai dengan paling banyak Rp 2 miliar.
- Pelaku usaha mikro mendaftar pada wilayah yang sesuai dengan domisili usaha. Persyaratan ini diperuntukkan bagi pelaku usaha yang memiliki alamat KTP dan alamat domisili yang berbeda.
- Pelaku usaha mikro melengkapi dokumen pendaftaran yakni KTP, Kartu Keluarga (KK), izin usaha berupa NIB/SKU/IUMK yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang, serta foto diri sedang melakukan kegiatan usaha.
Demikian link pendaftaran BLT UMKM dan syarat bagi pelaku usaha yang berminat mendaftarkan diri. Semoga berhasil.
Kontributor : Muhammad Zuhdi Hidayat
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
Terkini
-
4 Poin Utama Rapat Terbatas Prabowo di Hambalang: Dari Industri Tekstil hingga Chip Masa Depan
-
Kecupan Hangat Puan dan Prananda untuk Megawati: Sisi Lain Kekeluargaan di Balik Rakernas PDIP 2026
-
Logika KPK: Staf Tak Mungkin Punya Rp4 M, Direksi Wanatiara Otak Suap Pajak?
-
KPK Aminkan Teori 'Kebocoran Negara' Prabowo, Kasus Pajak Tambang Jadi Bukti Nyata
-
Sinyal Tarif Transjakarta Naik Menguat? Anggaran Subsidi Dipangkas, Gubernur Buka Suara
-
KPK: Wajib Pajak Boleh Lawan Oknum Pemeras, Catat Satu Syarat Penting Ini
-
Kena OTT KPK, Pegawai Pajak Langsung Diberhentikan Sementara Kemenkeu
-
Antisipasi Risiko Perluasan, Tanah Ambles di Panggang Gunungkidul Segera Diuji Geolistrik
-
KPK Ungkap Akal Bulus Korupsi Pajak PT Wanatiara Persada, Negara Dibobol Rp59 M
-
5 Fakta OTT Kepala Pajak Jakut: Suap Rp6 Miliar Lenyapkan Pajak Rp59 Miliar