Suara.com - Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UMKM) saat ini masih melanjutkan program Bantuan Produktif Untuk usaha Mikro atau BPUM 2021 bagi para pelaku UMKM. Bagi anda yang berminat, berikut ini link pendaftaran BLT UMKM.
Kemenkop UMKM menargetkan 12,8 juta pelaku usaha UMKM yang terdampak pandemi Covid-19 untuk mendapatkan BLT UMKM ini. Bantuan BLT UMKM ini bernilai Rp 1,2 juta bagi setiap penerima/pelaku UMKM. Pemerintah telah menyiapkan total anggaran mencapai Rp 15,36 triliun.
Bagi pelaku UMKM yang berdomisili di provinsi DKI Jakarta, Pemerintah DKI Jakarta melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah telah membuka pendaftaran BPUM ini. Pemerintah telah mempersiapkan link pendaftaran BLT UMKM ini, berikut informasi lengkapnya.
Jakarta Utara
- Kecamatan Cilincing: https://bit.ly/bpumcilincing2021
- Kecamatan Koja: https://bit.ly/bpumkoja2021
- Kecamatan Kelapa Gading: https://bit.ly/bpumkelapagading2021
- Kecamatan Pademangan: https://bit.ly/bpumpademangan2021
- Kecamatan Penjaringan: https://bit.ly/bpumpenjaringan2021
- Kecamatan Tanjung Priok: https://bit.ly/bpumtanjungpriok2021
Jakarta Timur
- Kecamatan Ciracas: https://bit.ly/bpumciracas2021
- Kecamatan Pasar Rebo: https://bit.ly/bpumpasarrebo2021
- Kecamatan Cipayung: https://bit.ly/bpumcipayung2021
- Kecamatan Makasar: https://bit.ly/bpummakasar2021
- Kecamatan Duren Sawit: https://bit.ly/bpumdurensawit2021
- Kecamatan Matraman: https://bit.ly/bpummatraman2021
- Kecamatan Kramatjati: https://bit.ly/bpumkramatjati2021
- Kecamatan Cakung: https://bit.ly/bpumcakung2021
- Kecamatan Jatinegara: https://bit.ly/bpumjatinegara2021
- Kecamatan Pulogadung: https://bit.ly/bpumpulogadung2021
Jakarta Pusat
- Kecamatan Gambir: https://bit.ly/bpumgambir2021
- Kecamatan Senen: https://bit.ly/bpumsenen2021
- Kecamatan Sawah Besar: https://bit.ly/bpumsawahbesar2021
- Kecamatan Kemayoran: https://bit.ly/bpumkemayoran2021
- Kecamatan Johar Baru: https://bit.ly/bpumjoharbaru2021
- Kecamatan Tanah Abang: https://bit.ly/bpumtanahabang2021
- Kecamatan Menteng: https://bit.ly/bpummenteng2021
- Kecamatan Cempaka Putih: https://bit.ly/bpumcempakaputih2021
Jakarta Barat
- Kecamatan Kembangan: https://bit.ly/bpumkembangan2021
- Kecamatan Kebon Jeruk: https://bit.ly/bpumkebonjeruk2021
- Kecamatan Palmerah: https://bit.ly/bpumpalmerah2021
- Kecamatan Grogol Petamburan: https://bit.ly/bpumgropet2021
- Kecamatan Cengkareng: https://bit.ly/bpumcengkareng2021
- Kecamatan Kalideres: https://bit.ly/bpumkalideres2021
- Kecamatan Tambora: https://bit.ly/bpumtambora2021
- Kecamatan Taman Sari: https://bit.ly/bpumtamansari2021
Jakarta Selatan
- Kecamatan Cilandak: https://bit.ly/bpumcilandak2021
- Kecamatan Jagakarsa: https://bit.ly/bpumjagakarsa2021
- Kecamatan Kebayoran Baru: https://bit.ly/bpumkbybaru2021
- Kecamatan Kebayoran Lama: https://bit.ly/bpumkbylama2021
- Kecamatan Mampang Prapatan: https://bit.ly/bpummampang2021
- Kecamatan Pancoran: https://bit.ly/bpumpancoran2021
- Kecamatan Pasar Minggu: https://bit.ly/bpumpsminggu2021
- Kecamatan Pesanggrahan: https://bit.ly/bpumpesanggrahan2021
- Kecamatan Setiabudi: https://bit.ly/bpumsetiabudi2021
- Kecamatan Tebet: https://bit.ly/bpumtebet2021
Kepulauan Seribu
Baca Juga: Ada Bantuan Rp 1,2 Juta untuk Warga Kota Bandung, Ini Cara Daftarnya
- Kecamatan Pulau Seribu Selatan: https://bit.ly/bpumkepseribuselatan2021
- Kecamatan Pulau Seribu Utara: https://bit.ly/bpumkepseribuutara2021
Bagi pelaku UMKM yang ingin mengusulkan penerima BLT UMKM harus memenuhi beberapa persyaratan. Berikut syarat penerima BLT UMKM 2021.
- Pelaku usaha mikro tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR)
- Memenuhi persyaratan yaitu Warga Negara Indonesia (WNI), memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik, memiliki usaha mikro.
- Pelaku usaya yang mengajukan, bukan merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI/POLRI, pegawai BUMN, atau pegawai BUMD.
- Pelaku usaha mikro yang mempunyai modal usaha paling banyak Rp 1 miliar tidak termasuk bangunan tempat usaha dan hasil penjualan tahunan sampai dengan paling banyak Rp 2 miliar.
- Pelaku usaha mikro mendaftar pada wilayah yang sesuai dengan domisili usaha. Persyaratan ini diperuntukkan bagi pelaku usaha yang memiliki alamat KTP dan alamat domisili yang berbeda.
- Pelaku usaha mikro melengkapi dokumen pendaftaran yakni KTP, Kartu Keluarga (KK), izin usaha berupa NIB/SKU/IUMK yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang, serta foto diri sedang melakukan kegiatan usaha.
Demikian link pendaftaran BLT UMKM dan syarat bagi pelaku usaha yang berminat mendaftarkan diri. Semoga berhasil.
Kontributor : Muhammad Zuhdi Hidayat
Berita Terkait
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Detik-detik Mencekam Pesawat Oleng Lalu Jatuh di Karawang, Begini Kondisi Seluruh Awaknya
-
Inovasi Layanan PT Infomedia Nusantara Raih Penghargaan dari Frost & Sullivan
-
PAD Naik Drastis, Gubernur Pramono Pamer Surplus APBD DKI Tembus Rp14 Triliun
-
Pramono Sebut Pengangguran Jakarta Turun 6 Persen, Beberkan Sektor Penyelamat Ibu Kota
-
Selidiki Kasus BPKH, KPK Ungkap Fasilitas Jemaah Haji Tak Sesuai dengan Biayanya
-
Ada Terdakwa Perkara Tata Kelola Minyak Mentah Pertamina Tersandung Kasus Petral, Ada Riza Chalid?
-
Skandal Korupsi Ekspor POME: Kejagung Periksa 40 Saksi, Pejabat dan Swasta Dibidik
-
Polisi Ungkap Alasan Roy Suryo Cs Dicekal: Bukan karena Risiko Kabur, Tapi...
-
Misteri Diare Massal Hostel Canggu: 6 Turis Asing Tumbang, 1 Tewas Mengenaskan
-
Lapor ke Mana Pun Tak Direspons, Kisah Wanita Korban Eksibisionisme yang Ditolong Damkar Benhil