Suara.com - Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UMKM) saat ini masih melanjutkan program Bantuan Produktif Untuk usaha Mikro atau BPUM 2021 bagi para pelaku UMKM. Bagi anda yang berminat, berikut ini link pendaftaran BLT UMKM.
Kemenkop UMKM menargetkan 12,8 juta pelaku usaha UMKM yang terdampak pandemi Covid-19 untuk mendapatkan BLT UMKM ini. Bantuan BLT UMKM ini bernilai Rp 1,2 juta bagi setiap penerima/pelaku UMKM. Pemerintah telah menyiapkan total anggaran mencapai Rp 15,36 triliun.
Bagi pelaku UMKM yang berdomisili di provinsi DKI Jakarta, Pemerintah DKI Jakarta melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah telah membuka pendaftaran BPUM ini. Pemerintah telah mempersiapkan link pendaftaran BLT UMKM ini, berikut informasi lengkapnya.
Jakarta Utara
- Kecamatan Cilincing: https://bit.ly/bpumcilincing2021
- Kecamatan Koja: https://bit.ly/bpumkoja2021
- Kecamatan Kelapa Gading: https://bit.ly/bpumkelapagading2021
- Kecamatan Pademangan: https://bit.ly/bpumpademangan2021
- Kecamatan Penjaringan: https://bit.ly/bpumpenjaringan2021
- Kecamatan Tanjung Priok: https://bit.ly/bpumtanjungpriok2021
Jakarta Timur
- Kecamatan Ciracas: https://bit.ly/bpumciracas2021
- Kecamatan Pasar Rebo: https://bit.ly/bpumpasarrebo2021
- Kecamatan Cipayung: https://bit.ly/bpumcipayung2021
- Kecamatan Makasar: https://bit.ly/bpummakasar2021
- Kecamatan Duren Sawit: https://bit.ly/bpumdurensawit2021
- Kecamatan Matraman: https://bit.ly/bpummatraman2021
- Kecamatan Kramatjati: https://bit.ly/bpumkramatjati2021
- Kecamatan Cakung: https://bit.ly/bpumcakung2021
- Kecamatan Jatinegara: https://bit.ly/bpumjatinegara2021
- Kecamatan Pulogadung: https://bit.ly/bpumpulogadung2021
Jakarta Pusat
- Kecamatan Gambir: https://bit.ly/bpumgambir2021
- Kecamatan Senen: https://bit.ly/bpumsenen2021
- Kecamatan Sawah Besar: https://bit.ly/bpumsawahbesar2021
- Kecamatan Kemayoran: https://bit.ly/bpumkemayoran2021
- Kecamatan Johar Baru: https://bit.ly/bpumjoharbaru2021
- Kecamatan Tanah Abang: https://bit.ly/bpumtanahabang2021
- Kecamatan Menteng: https://bit.ly/bpummenteng2021
- Kecamatan Cempaka Putih: https://bit.ly/bpumcempakaputih2021
Jakarta Barat
- Kecamatan Kembangan: https://bit.ly/bpumkembangan2021
- Kecamatan Kebon Jeruk: https://bit.ly/bpumkebonjeruk2021
- Kecamatan Palmerah: https://bit.ly/bpumpalmerah2021
- Kecamatan Grogol Petamburan: https://bit.ly/bpumgropet2021
- Kecamatan Cengkareng: https://bit.ly/bpumcengkareng2021
- Kecamatan Kalideres: https://bit.ly/bpumkalideres2021
- Kecamatan Tambora: https://bit.ly/bpumtambora2021
- Kecamatan Taman Sari: https://bit.ly/bpumtamansari2021
Jakarta Selatan
- Kecamatan Cilandak: https://bit.ly/bpumcilandak2021
- Kecamatan Jagakarsa: https://bit.ly/bpumjagakarsa2021
- Kecamatan Kebayoran Baru: https://bit.ly/bpumkbybaru2021
- Kecamatan Kebayoran Lama: https://bit.ly/bpumkbylama2021
- Kecamatan Mampang Prapatan: https://bit.ly/bpummampang2021
- Kecamatan Pancoran: https://bit.ly/bpumpancoran2021
- Kecamatan Pasar Minggu: https://bit.ly/bpumpsminggu2021
- Kecamatan Pesanggrahan: https://bit.ly/bpumpesanggrahan2021
- Kecamatan Setiabudi: https://bit.ly/bpumsetiabudi2021
- Kecamatan Tebet: https://bit.ly/bpumtebet2021
Kepulauan Seribu
Baca Juga: Ada Bantuan Rp 1,2 Juta untuk Warga Kota Bandung, Ini Cara Daftarnya
- Kecamatan Pulau Seribu Selatan: https://bit.ly/bpumkepseribuselatan2021
- Kecamatan Pulau Seribu Utara: https://bit.ly/bpumkepseribuutara2021
Bagi pelaku UMKM yang ingin mengusulkan penerima BLT UMKM harus memenuhi beberapa persyaratan. Berikut syarat penerima BLT UMKM 2021.
- Pelaku usaha mikro tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR)
- Memenuhi persyaratan yaitu Warga Negara Indonesia (WNI), memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik, memiliki usaha mikro.
- Pelaku usaya yang mengajukan, bukan merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI/POLRI, pegawai BUMN, atau pegawai BUMD.
- Pelaku usaha mikro yang mempunyai modal usaha paling banyak Rp 1 miliar tidak termasuk bangunan tempat usaha dan hasil penjualan tahunan sampai dengan paling banyak Rp 2 miliar.
- Pelaku usaha mikro mendaftar pada wilayah yang sesuai dengan domisili usaha. Persyaratan ini diperuntukkan bagi pelaku usaha yang memiliki alamat KTP dan alamat domisili yang berbeda.
- Pelaku usaha mikro melengkapi dokumen pendaftaran yakni KTP, Kartu Keluarga (KK), izin usaha berupa NIB/SKU/IUMK yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang, serta foto diri sedang melakukan kegiatan usaha.
Demikian link pendaftaran BLT UMKM dan syarat bagi pelaku usaha yang berminat mendaftarkan diri. Semoga berhasil.
Kontributor : Muhammad Zuhdi Hidayat
Berita Terkait
Terpopuler
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- Habiburokhman Ngamuk di DPR, Perwakilan Pengembang Klaster Vasana Diusir Paksa Saat Rapat di Senayan
Pilihan
-
Update Kuota PINTAR BI Wilayah Jawa dan Luar Jawa untuk Penukaran Uang
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
Terkini
-
Mengurai Krisis Dokter Spesialis di Indonesia: Di Mana Letak Masalahnya?
-
Sekolah Swasta Gratis di Semarang Bertambah Jadi 133, Jangkau Lebih Banyak Siswa
-
Anies Baswedan Soroti Dinasti Politik: Pemerintah Harusnya Bekerja untuk Rakyat, Bukan Keluarga!
-
Anies Baswedan Beri Restu: Ormas Gerakan Rakyat Resmi Jadi Partai, Apa Langkah Selanjutnya?
-
Terbongkar! Hutan Kota Cawang Jadi Sarang Aktivitas Asusila, Pemkot Gerebek dan Segel Lokasi
-
Tolak Ambang Batas Parlemen, Partai Gerakan Rakyat Usul PT 0 Persen: Jangan Ada Suara Mubazir!
-
Luput dari Pengawasan, Praktik Tak Manusiawi di Panti Disabilitas Mental Dilaporkan ke Mensos
-
Siap Berdebat dengan Menteri Pigai Soal HAM, Zainal Arifin Mochtar: Bukan Teoretis tapi Tagih Janji
-
Demo Mahasiswa di Mabes Polri saat Ramadan, Polisi Berpeci dan Bersorban Siap Bagi Takjil
-
Geger Mobil Dinas Rp8,5 M, Golkar "Semprot" Gubernur Kaltim: Ukur Kondisi Rakyat