Suara.com - Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UMKM) saat ini masih melanjutkan program Bantuan Produktif Untuk usaha Mikro atau BPUM 2021 bagi para pelaku UMKM. Bagi anda yang berminat, berikut ini link pendaftaran BLT UMKM.
Kemenkop UMKM menargetkan 12,8 juta pelaku usaha UMKM yang terdampak pandemi Covid-19 untuk mendapatkan BLT UMKM ini. Bantuan BLT UMKM ini bernilai Rp 1,2 juta bagi setiap penerima/pelaku UMKM. Pemerintah telah menyiapkan total anggaran mencapai Rp 15,36 triliun.
Bagi pelaku UMKM yang berdomisili di provinsi DKI Jakarta, Pemerintah DKI Jakarta melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah telah membuka pendaftaran BPUM ini. Pemerintah telah mempersiapkan link pendaftaran BLT UMKM ini, berikut informasi lengkapnya.
Jakarta Utara
- Kecamatan Cilincing: https://bit.ly/bpumcilincing2021
- Kecamatan Koja: https://bit.ly/bpumkoja2021
- Kecamatan Kelapa Gading: https://bit.ly/bpumkelapagading2021
- Kecamatan Pademangan: https://bit.ly/bpumpademangan2021
- Kecamatan Penjaringan: https://bit.ly/bpumpenjaringan2021
- Kecamatan Tanjung Priok: https://bit.ly/bpumtanjungpriok2021
Jakarta Timur
- Kecamatan Ciracas: https://bit.ly/bpumciracas2021
- Kecamatan Pasar Rebo: https://bit.ly/bpumpasarrebo2021
- Kecamatan Cipayung: https://bit.ly/bpumcipayung2021
- Kecamatan Makasar: https://bit.ly/bpummakasar2021
- Kecamatan Duren Sawit: https://bit.ly/bpumdurensawit2021
- Kecamatan Matraman: https://bit.ly/bpummatraman2021
- Kecamatan Kramatjati: https://bit.ly/bpumkramatjati2021
- Kecamatan Cakung: https://bit.ly/bpumcakung2021
- Kecamatan Jatinegara: https://bit.ly/bpumjatinegara2021
- Kecamatan Pulogadung: https://bit.ly/bpumpulogadung2021
Jakarta Pusat
- Kecamatan Gambir: https://bit.ly/bpumgambir2021
- Kecamatan Senen: https://bit.ly/bpumsenen2021
- Kecamatan Sawah Besar: https://bit.ly/bpumsawahbesar2021
- Kecamatan Kemayoran: https://bit.ly/bpumkemayoran2021
- Kecamatan Johar Baru: https://bit.ly/bpumjoharbaru2021
- Kecamatan Tanah Abang: https://bit.ly/bpumtanahabang2021
- Kecamatan Menteng: https://bit.ly/bpummenteng2021
- Kecamatan Cempaka Putih: https://bit.ly/bpumcempakaputih2021
Jakarta Barat
- Kecamatan Kembangan: https://bit.ly/bpumkembangan2021
- Kecamatan Kebon Jeruk: https://bit.ly/bpumkebonjeruk2021
- Kecamatan Palmerah: https://bit.ly/bpumpalmerah2021
- Kecamatan Grogol Petamburan: https://bit.ly/bpumgropet2021
- Kecamatan Cengkareng: https://bit.ly/bpumcengkareng2021
- Kecamatan Kalideres: https://bit.ly/bpumkalideres2021
- Kecamatan Tambora: https://bit.ly/bpumtambora2021
- Kecamatan Taman Sari: https://bit.ly/bpumtamansari2021
Jakarta Selatan
- Kecamatan Cilandak: https://bit.ly/bpumcilandak2021
- Kecamatan Jagakarsa: https://bit.ly/bpumjagakarsa2021
- Kecamatan Kebayoran Baru: https://bit.ly/bpumkbybaru2021
- Kecamatan Kebayoran Lama: https://bit.ly/bpumkbylama2021
- Kecamatan Mampang Prapatan: https://bit.ly/bpummampang2021
- Kecamatan Pancoran: https://bit.ly/bpumpancoran2021
- Kecamatan Pasar Minggu: https://bit.ly/bpumpsminggu2021
- Kecamatan Pesanggrahan: https://bit.ly/bpumpesanggrahan2021
- Kecamatan Setiabudi: https://bit.ly/bpumsetiabudi2021
- Kecamatan Tebet: https://bit.ly/bpumtebet2021
Kepulauan Seribu
Baca Juga: Ada Bantuan Rp 1,2 Juta untuk Warga Kota Bandung, Ini Cara Daftarnya
- Kecamatan Pulau Seribu Selatan: https://bit.ly/bpumkepseribuselatan2021
- Kecamatan Pulau Seribu Utara: https://bit.ly/bpumkepseribuutara2021
Bagi pelaku UMKM yang ingin mengusulkan penerima BLT UMKM harus memenuhi beberapa persyaratan. Berikut syarat penerima BLT UMKM 2021.
- Pelaku usaha mikro tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR)
- Memenuhi persyaratan yaitu Warga Negara Indonesia (WNI), memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik, memiliki usaha mikro.
- Pelaku usaya yang mengajukan, bukan merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI/POLRI, pegawai BUMN, atau pegawai BUMD.
- Pelaku usaha mikro yang mempunyai modal usaha paling banyak Rp 1 miliar tidak termasuk bangunan tempat usaha dan hasil penjualan tahunan sampai dengan paling banyak Rp 2 miliar.
- Pelaku usaha mikro mendaftar pada wilayah yang sesuai dengan domisili usaha. Persyaratan ini diperuntukkan bagi pelaku usaha yang memiliki alamat KTP dan alamat domisili yang berbeda.
- Pelaku usaha mikro melengkapi dokumen pendaftaran yakni KTP, Kartu Keluarga (KK), izin usaha berupa NIB/SKU/IUMK yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang, serta foto diri sedang melakukan kegiatan usaha.
Demikian link pendaftaran BLT UMKM dan syarat bagi pelaku usaha yang berminat mendaftarkan diri. Semoga berhasil.
Kontributor : Muhammad Zuhdi Hidayat
Berita Terkait
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- 7 HP Samsung Seri A yang Sudah Kamera OIS, Video Lebih Stabil
Pilihan
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
-
Habis Kesabaran, Rossa Ancam Lapor Polisi Difitnah Korban Operasi Plastik Gagal
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
Terkini
-
Andi Widjajanto: Selat Malaka Adalah Choke Point yang Bisa Seret Indonesia ke Konflik Global
-
Produk Makanan Segera Punya Label Gula, Garam, Lemak Level A-D: Dari Sehat hingga Berisiko
-
Sebut Prabowo-Gibran Beban Bangsa, Dosen UNJ Ubedilah Badrun Resmi Dipolisikan
-
Mahfud MD Bongkar 'Permainan' Pejabat di Balik Pelarian Koruptor Rp189 Triliun
-
Habiburokhman ke Kapolri: Jangan Risau Ada Oknum, yang Penting Institusi Berani Tindak Tegas
-
Kasus Suap PN Depok, KPK Telusuri Riwayat Mutasi Dua Hakim Tersangka
-
Kepala Dishub DKI Jadi Calon Wali Kota Jaksel, DPRD Soroti Ego Sektoral dan Lambannya Birokrasi
-
Biaya Haji 2026 Tak Naik, Tapi Sumber Dana Rp1,77 Triliun Masih Gelap
-
Pastikan Ketersediaan Minyakita Aman, Dirut Bulog Sidak Pasar-pasar Di Jakarta
-
Warisan Orba dan Rawan Intervensi, Pakar Usul Peradilan Militer RI Adopsi Sistem Eropa