Suara.com - Aziz Yanuar, salah satu pengacara Munarman mempertanyakan tindakan penangkapan dan penahanan yang dilakukan polisi terhadap eks Sekretaris Umum FPI itu. Sebab, Aziz mengklaim jika Munarman sama sekali belum menerima surat penetapan dirinya sebagai tersangka terkait dugaan aksi terorisme.
Aziz mengatakan, pihaknya baru menerima surat penangkapan dan penahanan terhadap Munarman dari pihak kepolisian.
"Jadi surat penangkapan dan penahanannya kita terima. Tapi surat penetapan tersangkanya tidak kita terima," kata Aziz ditemui di PN Jakarta Timur, Rabu (28/4/2021).
Dia pun mengklaim pihak keluarga juga merasa belum pernah menerima soal surat penetapan tersangka Munarman. Dari informasi pihak kepolisian, kata Aziz, surat penetapan tersangka Munarman itu dikirim lewat pos pada Selasa (20/4/2021) lalu.
Sementara, surat penangkapan dan penahanan terhadap Munarman dikeluarkan oleh aparat kepolisian pada Selasa (27/4/) kemarin. Hal itu membuat dirinya selaku kuasa hukum menolak menandatangani surat penangkapan dan penahanan.
"Tersangka tapi penetapan tersangkanya tanggal 20. Katanya sudah dikirimkan melalui pos tapi pihak keluarga belum pernah menerima," ujarnya.
Sementara di sisi lain, Aziz membantah kliennya tersebut telah berbaiat terhadap gerakan hingga organisasi terorisme. Terkait dengan video yang menunjukkan kehadiran Munarman dalam acara baiat ISIS di Makassar, Aziz menyebut Munarman hanya diundang.
"Baiat itu yang mengadakan bukan pak Munarman, di Makassar juga pak Munarman diundang untuk acara seminar. Masalah setelah itu pihak yang mengundang melakukan baiat segala macam masa dituduhkan ke pak Munarman. Kan enggak fair," kata dia.
Sebelumnya, Tim Densus 88 Antiteror Polri meringkus Munarman Selasa sore. Eks pentolan FPI itu ditangkap di rumahnya di Modern Hills, Cinangka, Pamulang, Tangerang Selatan.
Baca Juga: Eko Kuntadhi Sebut Munarman Diciduk Polisi Gara-gara Pancingan Najwa Shihab
Dia ditangkap lantaran diduga menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme. Usai ditangkap, Munarman digelandang ke Polda Metro Jaya.
"Ya benar," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono saat dikonfirmasi soal kabar penangkapan tersebut, Selasa (27/4/2021) kemarin.
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
-
KPK Amankan Uang Ratusan Juta Rupiah Saat OTT di Depok
-
KPK Gelar OTT Mendadak di Depok, Siapa yang Terjaring Kali Ini?
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
Terkini
-
Gus Ipul Serukan Gerakan Peduli Tetangga, Perkuat Data Lindungi Warga Rentan
-
Sudah Tiba di Jakarta, PM Australia Segera Bertemu Prabowo di Istana
-
Gus Ipul dan Kepala Daerah Komitmen Buka 8 Sekolah Rakyat Baru
-
RS Tolak Pasien karena JKN Nonaktif, Mensos Gus Ipul: Mestinya Disanksi BPJS, Tutup Rumah Sakitnya
-
Mensos Gus Ipul: RS Tak Boleh Tolak Pasien BPJS Penerima Bantuan Iuran
-
Wamendagri Wiyagus Lepas Praja IPDN Gelombang II, Percepat Pemulihan Pascabencana Aceh Tamiang
-
Kasatgas PRR Ingatkan Pemda yang Lambat Kirim Data Penerima Bantuan Bencana
-
Satgas PRR Resmikan Huntara di Tapanuli Selatan dan Tujuh Kabupaten Lain Secara Serempak
-
Kasus Tragis Anak di Ngada NTT, Pakar Sebut Kegagalan Sistem Deteksi Dini dan Layanan Sosial
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!