Suara.com - Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng, menyambut baik atas surat edaran yang dikeluarkan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah terkait kewajiban perusahan membayar tunjangan hari raya (THR) pada H-7 sebelum Hari Raya Idul Fitri 2021. Akan tetapi, ia juga melihat surat edaran tersebut bermakna multiftafsir.
Robert menilai dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2021 itu memang memperlihatkan ketegasan bagi perusahaan untuk membayarkan THR karyawannya secara tepat waktu.
Namun, di sisi lain surat edaran itu juga seolah memberikan kelonggaran kepada perusahaan yang memang tidak mampu membayarkan THR tepat waktu.
"Tetapi juga surat edaran ini mengatur memberikan semacam menawarkan keringanan kepada perusahaan-perusahaan yang tidak mampu," kata Robert dalam konferensi pers secara daring, Rabu (5/5/2021).
"Kami menyambut baik dengan adanya surat edaran seperti ini. Hanya saja memang dalam isi surat edaran ini yang membuat kemudian multitafsir di lapangan," tambahnya.
Keringanan bagi perusahaan itu terbagi menjadi dua di mana perusahaan akan membayar THR maksimal H-1 atau bahkan tidak membayarkan THRnya sama sekali. Kata Robert, poin tersebut menjadi sangat penting untuk diawasi.
Robert menilai penting adanya pengawasan dan kecermatan pada penerapan surat edaran tersebut di lapangan. Apabila memang perusahaan tidak mampu membayarkan THR dalam waktu yang sudah ditentukan, maka harus diadakan dialog dengan karyawan secara terbuka.
Ia juga berharap Dinas Ketenagakerjaan daerah untuk turut mengawasi pertemuan antara perusahaan dengan karyawan untuk menimalisir kemungkinan-kemungkinan yang tidak diinginkan.
"Kemudian hasil dialognya harus dituangkan dalam kesepakatan bersama. Kesepakatan bersama ini terutama soal skema pembayaran dan kemudian batas waktu."
Baca Juga: Dapat THR dari Mantan Suami, Wanita Ini Malah Mengeluh
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri
-
Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok
-
Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya
-
Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok
-
Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI
-
Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan
-
Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator
-
Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan
-
Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!
-
BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan