PIHAK PERTAMA, ( nama lengkap dan tanda tangan )
PIHAK KEDUA, ( nama lengkap dan tanda tangan )
SAKSI PERTAMA, ( nama lengkap dan tanda tangan )
SAKSI KEDUA, ( nama lengkap dan tanda tangan )
Cara Membuat Surat Jual Beli Tanah
1. Melengkapi Berkas Baik untuk pembeli maupun penjual:
Penjual:
- Fotokopi surat nikah (jika sudah berkeluarga)
- Fotokopi KTP
- Fotokopi KK atau Kartu Keluarga
- Sertifikat tanah
- PBB tahun terakhir yang asli
- STTS (Surat Tanda Terima Setoran) dari PBB Penjual
- Fotokopi NPWP
Pembeli:
- Fotokopi KTP
- Fotokopi KK (Kartu Keluarga)
- Fotokopi surat nikah (bila sudah berkeluarga)
- Fotokopi NPWP.
2. Mendatangi PPAT
Baca Juga: Contoh Surat Permohonan yang Baik dan Benar
PPAT atau pejabat pembuat akta tanah adalah pihak yang akan membantu anda dalam mengurus surat jual beli tanah atau Akta Jual Beli (AJB)
3. Pemeriksaan Sertifikat Tanah dan PBB
Pada tahap ini anda akan dimintai beberapa dokumen, yakni:
- Fotokopi dan dokumen asli sertifikat tanah
- Bukti pembayaran PBB
- Identitas penjual dan pembeli
Proses ini bertujuan untuk memastikan bahwa tanah yang akan anda perjual belikan tidak dalam sengketa hukum maupun jaminan dan penyitaan pihak lain
4. Persetujuan Suami Istri
Bagi anda yang sudah menikah dibutuhkan persetujuan antara anda dan pasangan anda, hal ini dikarenakan ketika anda menikah maka secara otomatis harta yang anda miliki akan tercampur, hak atas tanah juga merupakan jenis harta. Oleh karena itu diperlukan persetujuan antara suami dan istri
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
- Promo Long Weekend Alfamart, Diskon Camilan untuk Liburan sampai 60 Persen
- 5 HP Baterai 7000 mAh Terbaru 2026, Tahan Seharian dan Kencang Mulai Rp1 Jutaan
- Siapa Ayu Aulia? Bongkar Ciri-ciri Bupati R yang Membuatnya Kehilangan Rahim
Pilihan
-
Menilik Sepatu Lari 'Anak Jaksel' di Lapangan Banteng: Brand Lokal Mulai Mendominasi?
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
Terkini
-
Sikat Jalur Maut! KAI Daop 1 Jakarta Targetkan Tutup 40 Perlintasan Liar di 2026
-
Tren Miris di Karawang: Jadi Pengedar demi Nyabu Gratis, 41 Pelaku Diringkus Polisi!
-
Dikenal Religius, Pedagang Rujak di Duri Kepa Digerebek Warga usai Diduga Cabuli Siswi SD
-
Geger! Pria Tewas Bersimbah Darah di Kampung Ambon Usai Cekcok Mulut, Warga: Lukanya Banyak Sekali..
-
Kasus Mafia Emas PT SJU, Bareskrim Tetapkan Anak Bos Besar Sebagai Tersangka, Ini Sosoknya
-
Dihantam Innova di Lampu Merah Pesing, Pemotor Supra Terpental hingga Tewas di Tempat
-
Jokowi Sembuh dan Siap Keliling Indonesia, Pengamat: Misi Utamanya Loloskan PSI ke Senayan!
-
Jangan Cuma Nakhoda, DPR Desak Bongkar Mafia di Balik Tragedi Kapal PMI Malaysia
-
Bantah Pemerintah Larang Nobar Film Pesta Babi, Menko Yusril: Silakan Tonton dan Debat!
-
Italia Murka Israel Serang Pasukan Perdamaian PBB yang Tewaskan Tentara Indonesia