Mahkamah Kehormatan Dewan segera melakukan rapat pleno pada siang inj. Rapat pleno digelar sebagai respons dari MKD atas masuknya lima laporan terhadap Wakil DPR Azis Syamsuddin.
Diketahui semua laporan itu terkait dugaan keterlibatan Azis dalam perkara suap antara penyidik KPK dengan wali kota Tanjungbalai.
Wakil Ketua MKD Habiburokhman mengatakan rapat pleno digelar pukul 14.00 WIB.
Namun ia enggan menyampaikan lebih lanjut apa saja nantinya agenda yang akan dibahas dalam rapat pleno yang digelar secara tertutup.
"Ya nggak bisa kami bocorkan dong, agendanya tertutup. Nanti saya kena kode etik juga kalau dibocorkan," kata Habiburokhman kepada wartawan, Selasa (18/5/2021).
Belum Panggil Azis dan Pelapor
Mahkamah Kehormatan Dewan menggelar rapat pleno terkait laporan terhadap Azis Syamsuddin pada Selasa (18/5). Namun Ketua MKD Aboe Bakar Al Habsyi menegaskan pihaknya belum memanggil Wakil Ketua DPR tersebut dalam rapat pleno.
Aboe mengatakan MKD juga tidak akan memanggil pihak pelapor dalam rapat pleno. Kendati MKD nantinya akan meminta klarifikasi terhadap pihak pelapor.
"Kita hanya baru sampai di tingkat membahas rapat pleno ingin ambil langkah apa dari laporan tersebut," kata Aboe.
Baca Juga: Belum Panggil Azis dan Pelapor, Ini yang Dibahas MKD di Rapat Pleno Besok
Aboe mengatakan MKD juga masih menunggu langkah yang akan diambil dari KPK.
"Itu juga bagian daripada salah satu kerja MKD. Sebab kita kan intinya adalah mengklarifikasi memberikan punishment and reward kita kepada anggota yang perlu kita perhatikan. Paling tidak punishmetn-nya ya kalau ada masalah-masalah yang dilaporkan menyangkut etik," tutur Aboe.
Berita Terkait
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Waspada Malaria Monyet Mengintai: Gejalanya Menipu, Bisa Memperburuk Kondisi dalam 24 Jam!
-
Mahfud MD Bongkar Fenomena 'Peradilan Sesat': Hakim Bisa Diteror hingga Dijanjikan Promosi Jabatan
-
Soal Pemindahan Ibu Kota ke IKN, Politikus PKB Tegaskan Putusan MK Jadi Rujukan Final
-
Ajarkan Seni Debat, Gibran Bagikan Tips Khusus ke Siswi SMAN 1 Pontianak yang Dicurangi Juri LCC
-
Warga Jakarta Kini Wajib Pilah Sampah dari Rumah, Bagaimana Aturan dan Caranya?
-
Kasus Kekerasan Seksual di Depok Meningkat, Wakil Wali Kota Ungkap Fakta di Baliknya
-
Waspada Malaria Knowlesi! Penyakit 'Kiriman' Monyet yang Mulai Mengintai Manusia
-
Geger Kabar Syekh Ahmad Al Misry Ditangkap, Polri: Tersangka Masih Sembunyi di Mesir
-
Demo Depan KPK, GMNI DKI Desak Usut Dugaan Mega Korupsi Rp 112 Triliun di Proyek KDMP
-
Kementerian PKP dan KPK Sinkronkan Aturan Baru Program BSPS untuk Rakyat