Suara.com - Kepolisian Resor (Polres) Indramayu, Jawa Barat, menangkap empat orang tersangka pengedar uang palsu dengan barang bukti yang disita senilai Rp 11,5 miliar lebih.
"Empat orang kita tangkap, karena terbukti membuat dan mengedarkan uang palsu," kata Kapolres Indramayu AKBP Hafidh S Herlambang di Indramayu, Minggu (23/5/2021).
Hafidh mengatakan empat tersangka tersebut masing-masing berinisial CAR (52), SAM (42), GUF (45) merupakan warga Indramayu, dan IM (46) berasal dari Jember, Jawa Timur.
Ia mengatakan empat tersangka tersebut mempunyai peran masing-masing, seperti CAR dan SAM, keduanya merupakan pengedar, sedangkan GUF dan IM sebagai pembuat uang palsu.
"Yang membuat dua orang yaitu GUF dan IM, sedangkan pengedarnya itu CAR dan SAM," tuturnya.
Terbongkarnya kasus peredaran uang palsu lanjut Hafidh, berawal dari kecurigaan anggota Polres Indramayu yang sedang berpatroli, di mana didapati dua orang sedang melakukan kegiatan transaksi.
Kemudian setelah didekati oleh anggota kata Hafidh, salah seorang melarikan diri dan seorang lainnya berhasil diamankan.
"Tersangka yang berhasil diamankan itu pertama CAR, yang akan melakukan transaksi dan dari keterangan yang bersangkutan, kami tangkap tiga tersangka lainnya," kata Hafidh.
Hafidh mengatakan dari tangan para tersangka, pihaknya menyita beberapa barang bukti, di antaranya uang rupiah palsu pecahan Rp 100 ribu dengan total senilai Rp 11,5 miliar, kemudian uang tunai Rp 1,1 juta hasil penjualan uang palsu, 55 lembar hasil cetakan uang palsu yang belum dipotong.
Baca Juga: Pedagang Pisang di Gunungsitoli Tertipu Uang Palsu Rp 50 Ribu
Selain itu disita juga dua buah karung putih yang berisi 49 lembar uang Canada belum dipotong, 29 bundel uang dolar Amerika, satu bundel uang dolar Singapura.
"Kami juga menyita satu kendaraan roda empat, satu unit sepeda motor, satu unit mesin penghitung uang dan tiga unit telepon genggam," katanya.
Akibat perbuatannya keempat tersangka akan dikenakan Pasal 244 KUHP jo Pasal 36 dan 37 UU RI No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman kurungan penjara paling lama seumur hidup dan denda Rp 100 miliar. (Sumber: Antara)
Berita Terkait
-
Duh, Ribuan Hektar Sawah di Lumbung Padi Nasional Ini Belum Bisa Ditanami
-
Culik Bayi Prajurit TNI dan Bawa ke Indramayu, Motif ART Ini Gak Disangka
-
ART Penculik Bayi Prajurit Kodam Jaya Terancam Penjara 12 Tahun
-
Momen Dramatis Bupati Nina Bongkar Tembok Alun-alun Indramayu
-
Korban Ledakan Pertamina Balongan Bertambah, 1 Orang Meninggal Dunia
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- 5 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp200 Ribuan
- 5 Sunscreen Wardah Terlaris di Shopee Mulai Rp30 Ribuan, Ini Kandungan dan Manfaatnya
Pilihan
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
Terkini
-
Soroti Gaza di Hari Iduladha, JK: Dunia Harus Bersatu Rehabilitasi Palestina
-
Kurban Pakai APBN Dikritik Guntur Romli, Singgung Teladan Nabi Muhammad SAW
-
Cerita Warga Gang Haji Jeni Bangun Smart Security: Punya CCTV, Panic Button hingga GPS Tracker
-
Suhu Ekstrem Landa Inggris dan Eropa, Muncul Fenomena Kubah Panas
-
Guntur Romli Kritik Prabowo Kurban Sapi Pakai Duit Negara: Tak Ada Landasan Syar'i Gunakan APBN
-
Skandal Riset Palsu di Denmark, Gelar Akademik 3 WNI Bakal Dicabut?
-
Si Doel Janji Cari Dana Demi RT Canggih di Gandaria: Kalau Belum Ada, Kita Pikirin
-
Katanya Mau Damai, AS Kembali Serang Iran Kirim Jet Tempur
-
Masjid Al Ikhlas Riverwalk Island Sebar Daging Kurban ke 2.000 Orang, Ini Skemanya
-
Heboh Peneliti Indonesia Diduga Palsukan Riset di Denmark, Begini Respons Menteri Dikti