Suara.com - Seleksi CPNS akan kembali dibuka mulai bulan pada Mei 2021. Lalu, adakah formasi CPNS untuk D3? Berikut ini penjelasannya.
Untuk saat ini, informasi formasi CPNS utuk D3 yang telah diumumkan yaitu dari Kejaksaan RI. Setidaknya sudah ada dua formasi yang diumumkan, masih ada 2.126 formasi lagi yang belum diinformasikan oleh Kejaksaan RI.
Dengan kembali dibukanya seleksi CPNS 2021 tentunya menjadi kabar gembira bagi yang bercita-cita menjadi PNS (Pegawai Negeri Sipil). Oleh karena itu, persiapkan diri untuk menghadapi tahap-tahapnya. Bagi para lulusan D3, simak berikut ini formasi CPNS untuk D3 2021 dari Kejaksaan RI yang masuk daftar seleksi BKN
Pranata Barang Bukti
Formasi Pranata Barang Bukti ditujukan untuk lulusan D3. Formasi ini menyediakan kuota mencapai 527 orang. Formasi Pranata Barang Bukti ini dapat dilamar oleh lulusan sebagai berikut:
- D3 Administrasi
- D3 Komputer
- D3 Perkantoran
- D3 Manajemen
- D3 Sekretaris
Pengolah Data Perkara dan Putusan
Formasi Pengolah Data Perkara dan Putusan juga ditujukan untuk lulusan D3. Adapun Jumlah kuota yang dibutuhkan formasi ini yaitu mencapai 495 orang. Formasi ini dapat dilamar oleh lulusan sebegai berikut:
- D3 Administrasi Pemerintahan
- D3 Teknik Informatika
- D3 Manajemen Informatika
- D3 Administrasi Perkantoran
- D3 Manajemen
Untuk informasi formasi yang belum diumumkan, kita tunggu saja dan pantau terus informasi formasi CPNS di situs atau akun resminya.
Baca Juga: Cek Disini! Kuota CPNS 2021 Kabupaten Bogor
Meskipun masih terdapat banyak formasi serta sejumlah persyaratan CPNS Kejaksaan RI 2021 yang belum diumumkan semua, akan tetapi terdapat beberapa hal yang perlu kamu diperhatikan.
Salah satunya yakni syarat umum CPNS Kejaksaan RI 2021. Syarat umum ini bisa menjadi acuan bagi para calon pendaftar CPNS Kejaksaan RI 2021. Syarat umum ini juga bisa bertambah atau berkurang.
Adapun syarat umum ini dikutip dari rekrutmen.kejaksaan.go.id, berikut ini syarat umum CPNS Kejaksaan RI tahun 2019.
- Usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara dua tahun atau lebih
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
- Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan
- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.
Demikianlah informasi mengenai formasi CPNS untuk D3 2021 dari Kejaksaan RI. Untuk formasi lainnya yang belum diumumkan, kita tunggu saja.
Kontributor : Ulil Azmi
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
-
KPK Amankan Uang Ratusan Juta Rupiah Saat OTT di Depok
-
KPK Gelar OTT Mendadak di Depok, Siapa yang Terjaring Kali Ini?
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
Terkini
-
Gus Ipul Serukan Gerakan Peduli Tetangga, Perkuat Data Lindungi Warga Rentan
-
Sudah Tiba di Jakarta, PM Australia Segera Bertemu Prabowo di Istana
-
Gus Ipul dan Kepala Daerah Komitmen Buka 8 Sekolah Rakyat Baru
-
RS Tolak Pasien karena JKN Nonaktif, Mensos Gus Ipul: Mestinya Disanksi BPJS, Tutup Rumah Sakitnya
-
Mensos Gus Ipul: RS Tak Boleh Tolak Pasien BPJS Penerima Bantuan Iuran
-
Wamendagri Wiyagus Lepas Praja IPDN Gelombang II, Percepat Pemulihan Pascabencana Aceh Tamiang
-
Kasatgas PRR Ingatkan Pemda yang Lambat Kirim Data Penerima Bantuan Bencana
-
Satgas PRR Resmikan Huntara di Tapanuli Selatan dan Tujuh Kabupaten Lain Secara Serempak
-
Kasus Tragis Anak di Ngada NTT, Pakar Sebut Kegagalan Sistem Deteksi Dini dan Layanan Sosial
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!