Suara.com - Seleksi CPNS akan kembali dibuka mulai bulan pada Mei 2021. Lalu, adakah formasi CPNS untuk D3? Berikut ini penjelasannya.
Untuk saat ini, informasi formasi CPNS utuk D3 yang telah diumumkan yaitu dari Kejaksaan RI. Setidaknya sudah ada dua formasi yang diumumkan, masih ada 2.126 formasi lagi yang belum diinformasikan oleh Kejaksaan RI.
Dengan kembali dibukanya seleksi CPNS 2021 tentunya menjadi kabar gembira bagi yang bercita-cita menjadi PNS (Pegawai Negeri Sipil). Oleh karena itu, persiapkan diri untuk menghadapi tahap-tahapnya. Bagi para lulusan D3, simak berikut ini formasi CPNS untuk D3 2021 dari Kejaksaan RI yang masuk daftar seleksi BKN
Pranata Barang Bukti
Formasi Pranata Barang Bukti ditujukan untuk lulusan D3. Formasi ini menyediakan kuota mencapai 527 orang. Formasi Pranata Barang Bukti ini dapat dilamar oleh lulusan sebagai berikut:
- D3 Administrasi
- D3 Komputer
- D3 Perkantoran
- D3 Manajemen
- D3 Sekretaris
Pengolah Data Perkara dan Putusan
Formasi Pengolah Data Perkara dan Putusan juga ditujukan untuk lulusan D3. Adapun Jumlah kuota yang dibutuhkan formasi ini yaitu mencapai 495 orang. Formasi ini dapat dilamar oleh lulusan sebegai berikut:
- D3 Administrasi Pemerintahan
- D3 Teknik Informatika
- D3 Manajemen Informatika
- D3 Administrasi Perkantoran
- D3 Manajemen
Untuk informasi formasi yang belum diumumkan, kita tunggu saja dan pantau terus informasi formasi CPNS di situs atau akun resminya.
Baca Juga: Cek Disini! Kuota CPNS 2021 Kabupaten Bogor
Meskipun masih terdapat banyak formasi serta sejumlah persyaratan CPNS Kejaksaan RI 2021 yang belum diumumkan semua, akan tetapi terdapat beberapa hal yang perlu kamu diperhatikan.
Salah satunya yakni syarat umum CPNS Kejaksaan RI 2021. Syarat umum ini bisa menjadi acuan bagi para calon pendaftar CPNS Kejaksaan RI 2021. Syarat umum ini juga bisa bertambah atau berkurang.
Adapun syarat umum ini dikutip dari rekrutmen.kejaksaan.go.id, berikut ini syarat umum CPNS Kejaksaan RI tahun 2019.
- Usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara dua tahun atau lebih
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
- Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan
- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.
Demikianlah informasi mengenai formasi CPNS untuk D3 2021 dari Kejaksaan RI. Untuk formasi lainnya yang belum diumumkan, kita tunggu saja.
Kontributor : Ulil Azmi
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- KPAI Desak Audit Total MBG: Tata Kelola Gagal, Anak-anak Jadi Korban Ambisi Program
- Ramalan Shio 9 Agustus 2026: 5 Shio Bakal Buang Kesialan dan Buka Jalan Keberuntungan
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Eks Dirut BJB Kirim Surat Sakit, KPK Janji Jadwal Ulang Upaya Paksa Penahanan
-
Gempa M 7,4 Guncang Kolombia Hingga Ekuador dan Panama
-
Sering Diabaikan, 4 Kebiasaan Sepele Ini Bikin Laptop Cepat Rusak!
-
Wuling Aira ev Kantongi Ribuan Pemesanan Sepanjang Gelaran GIIAS 2026 Berlangsung
-
Sidang dr Richard Lee Memanas, Kuasa Hukum Soroti Keterangan Doktif yang Tak Konsisten
-
BTN Gandeng Pemkot Padang, Perluas Layanan Dari KPR Hingga Digitalisasi Layanan Publik
-
Indonesia Berpeluang Garap Pasar Makanan Artisan Global
-
Gus Miftah Tegaskan Istana Tak Intervensi Muktamar NU ke-35
-
Ojol Jadi Pengusaha UMKM dan Bukan Pekerja, Perpres Bakal Atur THR hingga Bonus?
-
Sorotan Pohon Hilang di Gasibu, Dedi Mulyadi: 1 Pohon Ditebang Diganti 50 Asem Jawa