Suara.com - Seleksi CPNS akan kembali dibuka mulai bulan pada Mei 2021. Lalu, adakah formasi CPNS untuk D3? Berikut ini penjelasannya.
Untuk saat ini, informasi formasi CPNS utuk D3 yang telah diumumkan yaitu dari Kejaksaan RI. Setidaknya sudah ada dua formasi yang diumumkan, masih ada 2.126 formasi lagi yang belum diinformasikan oleh Kejaksaan RI.
Dengan kembali dibukanya seleksi CPNS 2021 tentunya menjadi kabar gembira bagi yang bercita-cita menjadi PNS (Pegawai Negeri Sipil). Oleh karena itu, persiapkan diri untuk menghadapi tahap-tahapnya. Bagi para lulusan D3, simak berikut ini formasi CPNS untuk D3 2021 dari Kejaksaan RI yang masuk daftar seleksi BKN
Pranata Barang Bukti
Formasi Pranata Barang Bukti ditujukan untuk lulusan D3. Formasi ini menyediakan kuota mencapai 527 orang. Formasi Pranata Barang Bukti ini dapat dilamar oleh lulusan sebagai berikut:
- D3 Administrasi
- D3 Komputer
- D3 Perkantoran
- D3 Manajemen
- D3 Sekretaris
Pengolah Data Perkara dan Putusan
Formasi Pengolah Data Perkara dan Putusan juga ditujukan untuk lulusan D3. Adapun Jumlah kuota yang dibutuhkan formasi ini yaitu mencapai 495 orang. Formasi ini dapat dilamar oleh lulusan sebegai berikut:
- D3 Administrasi Pemerintahan
- D3 Teknik Informatika
- D3 Manajemen Informatika
- D3 Administrasi Perkantoran
- D3 Manajemen
Untuk informasi formasi yang belum diumumkan, kita tunggu saja dan pantau terus informasi formasi CPNS di situs atau akun resminya.
Baca Juga: Cek Disini! Kuota CPNS 2021 Kabupaten Bogor
Meskipun masih terdapat banyak formasi serta sejumlah persyaratan CPNS Kejaksaan RI 2021 yang belum diumumkan semua, akan tetapi terdapat beberapa hal yang perlu kamu diperhatikan.
Salah satunya yakni syarat umum CPNS Kejaksaan RI 2021. Syarat umum ini bisa menjadi acuan bagi para calon pendaftar CPNS Kejaksaan RI 2021. Syarat umum ini juga bisa bertambah atau berkurang.
Adapun syarat umum ini dikutip dari rekrutmen.kejaksaan.go.id, berikut ini syarat umum CPNS Kejaksaan RI tahun 2019.
- Usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara dua tahun atau lebih
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
- Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan
- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.
Demikianlah informasi mengenai formasi CPNS untuk D3 2021 dari Kejaksaan RI. Untuk formasi lainnya yang belum diumumkan, kita tunggu saja.
Kontributor : Ulil Azmi
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
6 Rekomendasi HP Snapdragon Paling Murah untuk Kebutuhan Sehari-hari, Mulai dari Rp 1 Jutaan
-
7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
-
Nova Arianto Ungkap Biang Kerok Kekalahan Timnas Indonesia U-17 dari Zambia
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
Terkini
-
Identitas 2 Kerangka Gosong di Gedung ACC Diumumkan Besok, Polda Undang Keluarga Reno, Ada Apa?
-
Berdayakan UMKM dan Keuangan Inklusif Desa, BNI Raih Outstanding Contribution to Empowering MSMEs
-
Heboh Pria Cepak di Tanah Abang Tabrakan Diri ke Mobil, Aksinya Diolok-olok: Akting Kurang Natural
-
Dibiayai Rakyat Sampai Masuk Lubang Kubur, Menhan Minta Prajurit TNI Hormati dan Lindungi Rakyat
-
Prabowo 'Gebrak Meja', Utang Whoosh Rp1,2 T per Tahun Dibayar Pakai Duit Rampasan Koruptor
-
Terkuak! Alasan Bripda W Habisi Dosen di Jambi, Skenario Licik Gagal Total Gara-gara Wig
-
Cekik hingga Tinju Korbannya, 2 Cewek Kasus Penganiayaan di Sulsel Cuma Dihukum Bersihkan Posyandu
-
Istana Pasang Badan! 7 Fakta Prabowo Siap Gelontorkan Rp1,2 T per Tahun untuk Bayar Utang Whoosh
-
Detik-detik Mengerikan Banjir Bandang Seret Mahasiswa KKN UIN Walisongo di Kendal, 3 Tewas 3 Hilang
-
Keji! Nenek Mutmainah Tewas, Jasadnya Diduga Dibakar dan Dibuang Perampok ke Hutan