Suara.com - Pemerintah membuka seleksi CPNS 2021 untuk Polri (Kepolisian Negara Republik Indonesia) dengan beberapa formasi. Berikut ini formasi CPNS Polri 2021.
Diketahui, pemerintah bukan hanya menyediakan pendaftaran CPNS Polri, tapi juga untuk 56 kementerian/lembaga, 34 pemerintah provinsi, 504 pemerintah kabupaten/kota, dan 8 sekolah kedinasan.
Dikabarkan, terdapat dua daerah yang sudah mengumumkan formasi CPNS Polri 2021 yaitu Polda Bengkulu dan Polda Aceh. Diketahui, pendaftaran CPNS Polri Polda Aceh akan dibuka mulai 31 Mei hingga 21 Juni 2021 dengan kategori sebagai berikut.
Kategori CPNS 2021 Polda Aceh
- Perguruan Tinggi Negeri/Swasta program studi (prodi) yang terakreditasi dari BAN-PT (Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi)
- Untuk kualifikasi kesehatan dari LAM-PTKES (Lembaga Akreditasi Mandiri Perguruan Kesehatan Indonesia) pada saat ijazah dikeluarkan
- Peserta penyandang disabilitas menyertakan surat keterangan dokter dengan keterangan jenis/tingkat disabilitas
- Batas usia peserta 18 hingga 35 tahun
Formasi CPNS Polda Aceh 2021
- Dokter Ahli Pertama tingkat S1 Profesi Dokter Umum
- Dokter Ahli Pertama Gigi tingkat S1 Profesi Dokter Gigi
- Apoteker Ahli Pertama tingkat S1 Apoteker
- Perawat Terampil tingkat D-III Keperawatan
- Asisten Apoteker Terampil tingkat D-III Farmasi
- Bidan Terampil tingkat D-III Kebidanan
- Pranata Lab. Kesehatan tingkat D-III Analisis Kesehatan
- Pranata Tek. Informasi Komputer tingkat D-III Komputer/D-III Tek. Informatika untuk disabilitas
Diketahui, pendaftaran untuk Polda Bengkulu juga akan dibuka mulai 31 Mei hingga 21 Juni 2021. Adapun formasi yang ditawarkan yaitu sebagai berikut.
Formasi CPNS Polda Bengkulu 2021
- Dokter Spesialis Anastesi
- Dokter Umum
- S1 Apoteker
- D3 Kebidanan
- D3 Fisioterapi
- D3 Perawat
- D3 Pranata Laboratorium
- D3 Radiografi
- S1/D4 Akuntansi
- Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia, dan taat kepada Pancasila, UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia
- Sehat jasmani dan rohani
- Berkelakuan baik dan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS/Anggota TNI/POLRI
- Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS)/Anggota TNI/POLRI
- Tidak menjadi pengurus, anggota/simpatisan organisasi terlarang di Indonesia
- Usia minimal 21 (dua puluh satu) tahun dan maksimal 35 (tiga puluh lima) tahun per tanggal pendaftaran
- Tinggi badan seredah-rendahnya:
a. pria 157 (seratus lima tujuh) cm
b. wanita 150 (seratus lima puluh) cm
Demikianlah informasi mengenai formasi CPNS Polri 2021 lengkap dengan syaratnya. Untuk informasi lebih lengkap mengenai CPNS 2021, bisa dilihat di laman sscasn.go.id dan cpns.polri.go.id.
Baca Juga: Kabar Pendaftaran CPNS 2021 Ditunda, Bagaimana Penjelasannya?
Kontributor : Ulil Azmi
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Bedak Apa yang Bisa Menghilangkan Flek Hitam? Ini 5 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga
- 4 Toko Online Terpercaya untuk Beli Sepatu Lari di Indonesia, Dijamin Original
Pilihan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
-
Polri Tetapkan Febrie Adriansyah dan DR Tersangka Kasus Dugaan Korupsi serta TPPU
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
-
Ironi Hukum: Menuju Indonesia Emas, Ternyata Emasnya Ada di Rumah Febrie!
Terkini
-
Akademisi: Korupsi Batu Bara PLTU Jangan Berhenti di Eks Jampidsus, Ungkap Seluruh yang Terlibat
-
Panja Awasi Kasus Korupsi Febrie, DPR: Biar Tak Ada Fitnah, Jangan Emas Batangan Ditukar Cokelat
-
DPR Desak Hukuman Mati untuk Febrie Adriansyah: Penghianat Hukum yang Lukai Rakyat!
-
DPR Desak Kejagung Bentuk Tim Steril untuk Usut Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Jadi Ketua Panja Awasi Penanganan Kasus Febrie Adriansyah, Habiburokhman: Ini Kasus Mega Korupsi
-
DPRD DKI Apresiasi Mobil Klinik Hewan Keliling, Dorong Sosialisasi Lebih Masif
-
Minta Dihukum Mati! DPR Geram Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jadi Tersangka Korupsi: Menjijikkan!
-
Jejak Kasus Febrie Adriansyah: Penggeledahan, Penyitaan Aset hingga Dilimpahkan ke Kejagung
-
Tersangka Don Ritto Sudah Ditahan di Polda Metro, Ini Alasan Kejagung Belum Tahan Febrie Adriansyah
-
Kasus Eks Jampidsus Febrie Disorot DPR, Komisi III Bentuk Panja Awasi Penyidikan hingga Tuntas