Suara.com - Dinas Pendidikan DKI akhirnya mengumumkan pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) DKI Jakarta tahun ajaran 2021/2022. Pengumuman tersebut disampaikan melalui akun Instagram resmi Disdik DKI pada (19/5/2021). Berikut ini informasi seputar PPDB 2021 yang dapat kalian jadikan pedoman.
- Pengajuan akun di web https//ppdb.jakarta.go.id,
- Aktivasi token,
- Pemilihan sekolah,
- Proses seleksi, Pengumuman,
- Lapor diri CPDB yang lolos seleksi.
Dilansir dari disdikjakarta.co.id, pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi DKI Jakarta Nomor 32 Tahun 2021 yang memuat Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Pelajaran 2021-2022.
Pergub tersebut memuat peraturan bahwa PPDB 2021 diperuntukkan bagi calon siswa dengan Kartu Keluarga (KK) DKI Jakarta.
Meski demikian calon siswa dengan KK dari luar kota DKI Jakarta masih memiliki kesempatan untuk mengikuti PPDB 2021 di Jakarta.
Calon siswa dengan kartu keluarga (KK) non-DKI Jakarta tidak dapat mendaftar melalui jalur reguler.Namun mereka diperbolehkan mendaftar melalui jalur perpindahan tugas orang tua dan anak guru.
Jalur pindah tugas memberikan kesempatan untuk anak-anak dari keluarga yang orangtuanya pindah tugas dan bagi anak guru yang ingin bersekolah di tempat orangtuanya bertugas. Sayangnya, jalur pindah tugas orangtua ini terbatas, yaitu hanya dua persen dari jumlah kuota yang tersedia.
Jalur pindah tugas orang tua dan anak guru memiliki jadwal tersendiri. Tahap pendaftaran, seleksi, dan pengumuman untuk tingkat SMP, SMA, dan SMK pada 7 – 30 Juni 2021 dan tahap lapor diri dilaksanakan pada 1– 2 Juli 2021.
Untuk tingkat sekolah dasar pendaftaran, seleksi, pengumuman dilaksanakan pada 7-23 Juni 2021 dan lapor diri 24-25 Juni 2021.
Baca Juga: Kali Pertama di Jogja, PPDB SD Sertakan Jalur Cerdas Istimewa
Syarat Calon Peserta Didik Baru
- Usia, yang pada tanggal 1 Juli tahun berjalan berumur: SD minimal 6 tahun, SMP maksimal 15 tahun, dan SMA / SMK maksimal 21 tahun yang dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan kelahiran.
- Telah menyelesaikan kelas 5 SD (untuk pendaftaran SMP) dan 9 SMP (untuk SMA/SMK) atau sederajat yang dibuktikan dengan ijazah atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan.
- Tercatat dalam kartu keluarga (KK) yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sebelum awal tanggal pendaftaran.
- Melampirkan surat penugasan orang tua dari instansi, lembaga, kantor atau perusahaan yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sebelum awal tanggal pendaftaran.
Demikian penjelasan seputar PPDB 2021 mulai dari tahapan proses hingga syarat calon peserta didik baru.
Kontributor : Lolita Valda Claudia
Berita Terkait
Terpopuler
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
- Ditunjuk Jadi Ahli, Roy Suryo Siapkan Data Akun Fufufafa Dukung Pemakzulan Gibran
Pilihan
-
Otak Pembunuhan Kacab Bank, Siapa Ken si Wiraswasta Bertato?
-
DPR 'Sentil' Menkeu Purbaya, Sebut Kebijakan Rp200 Triliun Cuma Jadi Beban Bank & Rugikan Rakyat!
-
Ivan Gunawan Blak-blakan: Dijauhi Teman Pesta Usai Hijrah dan Risih Dipanggil 'Haji'
-
5 Prompt AI Viral: Ubah Fotomu Jadi Anime, Bareng Idol K-Pop, Sampai Action Figure
-
Media Belanda Julid ke Eliano Reijnders yang Gabung Persib: Penghangat Bangku Cadangan, Gagal
Terkini
-
Viral Warga Jaga Warga: Aksi Solidaritas Publik Selamatkan Karyawan Shell dari PHK Massal?
-
Perwakilan Aliansi Ojol Aksi 179 Temui Anggota Komisi V DPR RI: Katanya Ada Bang Dasco Juga
-
Muncul di Istana usai Santer Gantikan Listyo Sigit, Komjen Dedi Prasetyo Fix Kapolri Baru?
-
Bakal Dilantik Jadi Wamenaker Gantikan Noel? Afriansyah Noor Tiba di Istana: Kan Sudah Tahu
-
Freelancer dan Ojol Jadi Prioritas Stimulus 'Bansos' Pemerintah, Dapat Apa Saja?
-
Massa Ojol Bentangkan Spanduk di DPR: Potongan 10 Persen Harga Mati, Bukan Kawan Kami yang Dimatikan
-
Pendidikan Wali Kota Prabumulih: Dikira Lulusan SMA Ternyata Alumni Kampus Terbaik Indonesia
-
Delegasi UEA dan Mendagri Tito Bahas Kolaborasi Penguatan Sumber Daya Manusia
-
KPK Didesak Periksa Wali Kota Prabumulih Karena Pernah Pamer Istrinya 4
-
Erick Thohir Merapat ke Istana Pakai Dasi Biru Langit, Siap Dilantik Jadi Menpora?