Suara.com - Tahapan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) DKI Jakarta akan segera dibuka pada 7 Juni 2021 mendatang untuk jalur dan jenjang tertentu. Bagaimana aturan PPDB online DKI Jakarta?
PPDB sendiri merupakan seleksi yang digunakan untuk masuk sekolah negeri melalui empat jalur yang tersedia dengan tolok ukur seleksi masing-masing sesuai dengan jalur yang digunakan.
Keempat jalur tersebut terdiri dari jalur prestasi akademik dan/atau non akademik, jalur zonasi berdasarkan domisili siswa dengan sekolah pilihan, jalur pindah tugas orang tua anak dan anak guru, serta jalur afirmasi bagi keluarga tidak mampu.
Berikut merupakan sejumlah tahapan serta aturan seleksi daring atau online PPDB 2021 merujuk pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 32 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis PPDB berikut merupakan.
Tahapan PPDB DKI Jakarta 2021
- Siswa peserta PPDB melakukan pengajuan akun melalui situs https://ppdb.jakarta.go.id berdasar jadwal yang sudah ditetapkan sesuai jalur dan jenjang sekolah
- Melakukan aktivasi token dan memilih sekolah yang dituju
- Menunggu proses seleksi yang dilakukan oleh pihak sekolah serta pemerintah setempat yang terkait
- Setelah proses seleksi selesai, hasil seleksi PPDB akan diumumkan melalui situs PPDB online https://ppdb.jakarta.go.id
- Bagi siswa peserta PPDB yang lolos seleksi diwajibkan melaporkan diri agar dengan login di situs resmi PPDB DKI Jakarta dengan memasukkan nomor peserta serta password agar terdaftar menjadi siswa baru yang resmi.
Nantinya, akan terdapat aturan tambahan bagi siswa peserta PPDB yang berasal dari sekolah di luar provinsi DKI Jakarta, lulusan tahun 2019 dan 2020 yang tidak terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau berasal dari sekolah asing.
Bagi calon siswa PPDB yang memenuhi kriteria di atas dan berkeinginan mengikuti PPDB SMP, SMA, dan SMK di DKI Jakarta maka diwajibkan mengikuti pra-pendaftaran di https://sidanira.jakarta.go.id/prapendaftaran hingga 4 Juni 2021.
Demikian, informasi mengenai aturan pendaftaran PPDB Online DKI Jakarta 2021. Untuk pengumuman terbaru dan lebih lanjut mengenai PPDB Online DKI Jakarta 2021, Anda dapat mengikutinya melalui berbagai laman resmi PPDB online di ppdb.jakarta.go.id.
Kontributor : Hillary Sekar Pawestri
Baca Juga: Jadwal PPDB DKI Jakarta 2021-2022 Tingkat SD, SMP, SMA/SMK
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Datang Elkan Baggott Gantikan Mees Hilgers Bela Timnas Indonesia, Peluangnya Sangat Besar
- KPK: Perusahaan Biro Travel Jual 20.000 Kuota Haji Tambahan, Duit Mengalir Sampai...
- Jangan Ketinggalan Tren! Begini Cara Cepat Ubah Foto Jadi Miniatur AI yang Lagi Viral
- Hari Pelanggan Nasional 2025: Nikmati Promo Spesial BRI, Diskon Sampai 25%
- Maki-Maki Prabowo dan Ingin Anies Baswedan Jadi Presiden, Ibu Jilbab Pink Viral Disebut Korban AI
Pilihan
-
Media Lokal: AS Trencin Dapat Berlian, Marselino Ferdinan Bikin Eksposur Liga Slovakia Meledak
-
Rieke Diah Pitaloka Bela Uya Kuya dan Eko Patrio: 'Konyol Sih, tapi Mereka Tulus!'
-
Dari Anak Ajaib Jadi Pesakitan: Ironi Perjalanan Karier Nadiem Makarim Sebelum Terjerat Korupsi
-
Nonaktif Hanya Akal-akalan, Tokoh Pergerakan Solo Desak Ahmad Sahroni hingga Eko Patrio Dipecat
-
Paspor Sehari Jadi: Jurus Sat-set untuk yang Kepepet, tapi Siap-siap Dompet Kaget!
Terkini
-
Dugaan Badai PHK Gudang Garam, Benarkah Tanda-tanda Keruntuhan Industri Kretek?
-
Israel Bunuh 15 Jurnalis Palestina Sepanjang Agustus 2025, PJS Ungkap Deretan Pelanggaran Berat
-
Mengenal Tuntutan 17+8 yang Sukses Bikin DPR Pangkas Fasilitas Mewah
-
Arie Total Politik Jengkel Lihat Ulah Jerome Polin saat Demo: Jangan Nyari Heroiknya Doang!
-
Sekarang 'Cuma' Dapat Rp65,5 Juta Per Bulan, Berapa Perbandingan Gaji DPR yang Dulu?
-
SBY: Seni Bukan Hanya Indah, Tapi 'Senjata' Perdamaian dan Masa Depan Lebih Baik
-
Hartanya Lenyap Rp 94 Triliun? Siapa Sebenarnya 'Raja Kretek' di Balik Gudang Garam
-
3 Fakta Viral Lutung Jawa Dikasih Napas Buatan Petugas Damkar, Tewas Tersengat Listrik di Sukabumi!
-
Bos Gudang Garam Orang Kaya Nomor Berapa di Indonesia versi Forbes? Isu PHK Massal Viral
-
UU Perlindungan Anak Jadi Senjata Polisi Penjarakan Delpedro Marhaen, TAUD: Kriminalisasi Aktivis!