Maka itu, KPK mengambil opsi melakukan penghentian penyidikan, karena kasus BLBI bukan tindak pidana.
"Karena alasan bukan tindak pidana oleh karena adanya putusan akhir dari MA sehingga syarat unsur adanya perbuatan pidana penyelenggara negara tidak terpenuhi berdasarkan putusan akhir MA tersebut," ucap Ali.
Sementara itu, pasangan suami istri Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim yang sempat ditetapkan tersangka hingga DPO. Mereka bersama- sama dalam satu rangkaian peristiwa dan perbuatan yang sama dengan Syafruddin Arsyad Temenggung selaku penyelenggara negara.
"Karena sudah ada putusan MA menyatakan peristiwa dan rangkaian perbuatanya sebagai materi penyidikan. Bukan tindak pidana sehingga tentu tidak dapat dipaksakan untuk dilanjutkan dan dibawa ke peradilan pidana," ungkap Ali.
Jadi, kata Ali, perkara Sjamsul dan Itjih bukan karena tidak selesai penyidikan dan tidak cukup bukti atau karena tersangkanya DPO yang tidak bisa ditemukan.
Sementara itu, KPK terkait untuk melakukan peluang gugatan perdata sebagaimana ketentuan Pasal 32 UU Tipikor, tentu berdasarkan undang-undang, KPK tidak memiliki kewenangan dan legal standing sebagai penggugat melalui jalur perdata.
Maka itu, KPK menyerahkan sepenuhnya kepada pemerintah yang membentuk tim satgas kasu BLBI untuk mengambil aset-aset untuk dikembalikan ke negara.
"KPK dukung dan akan support data yang kami miliki terkait upaya yang akan dilakukan oleh Satgas BLBI," imbuh Ali.
Baca Juga: MAKI Berharap KPK Hadir di Sidang Perdana Praperadilan Kasus BLBI
Berita Terkait
-
MAKI Berharap KPK Hadir di Sidang Perdana Praperadilan Kasus BLBI
-
Andi Arief Sebut Mahfud MD Pro KPK dan Tidak Berdaya Hadapi TWK
-
Rilis Film KPK The End Game, Akun Instagram Watchdoc Diduga Dibajak
-
Komnas HAM Berharap Pimpinan KPK Penuhi Panggilan Klarifikasi Soal TWK
-
Nobar Film The End Game, Ungkap Akhir Riwayat KPK
Terpopuler
- Cara Membersihkan Bunga Es Tanpa Mematikan Kulkas, Aman dan Mudah Dilakukan
- 3 Shio yang Menarik Keberuntungan Sepanjang September 2026, Hoki Sebulan Penuh
- 3 HP Infinix Mirip iPhone 17 Pro Max, Tampil Mewah ala Flagship
- Mitchell Baker Cetak 3 Gol dari 4 Laga Bakal Dipanggil John Herdman di FIFA ASEAN Cup 2026?
- KGPAA Mangkunegara X Akan Tinggalkan Mangkunegaran untuk Kuliah S2 di London
Pilihan
-
Kabar Gembira! Mulai 2027 Guru PPPK Paruh Waktu Resmi Diangkat Jadi Penuh Waktu
-
KPK Geledah Perusahaan Tambang Terkait Kasus Pajak Banjarmasin, Nama Adaro Ikut Terseret
-
Terbuang dari Klub Orang Indonesia, Emil Audero Selangkah Lagi ke Rayo Vallecano
-
Sempat Serukan Serang Hercules! Admin Akun Pemukiman Setan Ditangkap Polisi karena Molotov
-
Pidato Pertama Sebagai Ketua Umum PBNU, Gus Kikin Berseloroh: Baru Dua Jam Saja
Terkini
-
Transjakarta: Transportasi Laut Kepulauan Seribu Mustahil Jalan Tanpa Subsidi
-
Seorang Anak yang Bersembunyi di Balik Topeng Superhero: MemahamiLuka Masa Kecil yang Tersembunyi
-
Cegah Keracunan Massal, BPOM Fokuskan Anggaran Rp509 Miliar untuk Kawal MBG
-
5 HP Tecno Mirip iPhone, Harga Lebih Murah di Bawah Rp3 Juta
-
Kepung 32 Kecamatan, Kekeringan di Kabupaten Bogor Meluas Sentuh 277 Ribu Jiwa
-
Foundation Viva Tahan Lama Gak? Ini 2 Pilihan yang Dipuji Gak Bikin Makeup Longsor
-
Persebaya Makin Intens Jelang Debut Super League, Ini Kata Yuran Fernandes
-
Duh! Klub Baru Emil Audero Diterpa Masalah Pelik, Pelatih Sampai Angkat Tangan
-
Memanen Panas yang Terbuang, Bagaimana BRIN Kembangkan Teknologi Termoelektrik?
-
Cerita Sopir Lalamove Cium Bau Mayat Dalam Kardus: Pelaku Ngaku Isinya Cuma Besi dan Baju