Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar sidang perdana gugatan praperadilan yang dilayangkan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (7/6/2021) hari ini.
Gugatan praperadilan itu terkait pembatalan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) atas tersangka Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim.
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman mengatakan, sidang akan berlangsung pada pukul 10.00 WIB. Adapun gugatan tersebut didaftarkan pada 30 April 2021 lalu.
"Atas SP3 tersebut, MAKI telah mendaftarkan gugatan pada tanggal 30 April 2021 dan akan disidangkan perdana pada hari ini," kata Boyamin dalam keterangannya hari ini.
Boyamin pun berharap agar pihak KPK hadir dalam persidangan. Tentunya, lembaga antirasuah itu juga diharapkan dapat memberikan jawaban dan bukti atas terbitnya SP3 tersebut.
"Semoga KPK akan hadir sebagai bentuk penghormatan proses hukum dan tentunya KPK akan memberikan alasan, jawaban dan bukti atas terbitnya SP3 tersebut," sambungnya.
Lebih lanjut, Boyamon yakin jika pihaknya dapat menang dalam gugatan kali ini. Dia mengklaim, hukum di Tanah Air tidak menganut putusan seseorang dijadikan dasar menghentikan perkara orang lain ( Yurisprodensi ).
"Seseorang Tersangka bisa dihukum bersalah atau bebas setelah melalui proses persidangan, bukan atas dasar SP3 oleh Penyidik KPK," tutup dia.
KPK Siap Hadapi Gugatan
Baca Juga: MAKI Berharap KPK Hadir di Sidang Perdana Praperadilan Kasus BLBI
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghormati soal gugatan praperadilan yang diajukan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menyusul adanya penghentian perkara kasus dugaan korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) di lembaga antirasuah tersebut.
"KPK menghargai upaya praperadilan yang diajukan masyarakat dan berharap ada terobosan hukum baru karena dari awalpun KPK meyakini perkara BLBI BDNI ini sudah cukup bukti dan faktanya memang dakwaan jaksa KPK terbukti menurut hukum pada tingkat PN dan banding di PT Jakarta," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Senin (3/4/2021).
Ali pun memastikan lembaganya akan mengikuti semua proses praperadilan tersebut. Apalagi, KPK tentunya terus berkomitmen dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.
"Kami tetap berkomitmen melakukan kerja yang terbaik sesuai aturan hukum yang berlaku dalam penuntasan agenda pemberantasan korupsi," ucap Ali.
Ali menegaskan KPK sudah maksimal berikhtiar dalam upaya penyelesaian perkara BLBI sampai kemudian dalam sejarah KPK berdiripun, pertama kali lakukan upaya hukum luar biasa berupa Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung.
"Sekalipun beberapa bulan kemudian juga kembali di tolak MA," ungkap Ali.
Berita Terkait
-
MAKI Berharap KPK Hadir di Sidang Perdana Praperadilan Kasus BLBI
-
Andi Arief Sebut Mahfud MD Pro KPK dan Tidak Berdaya Hadapi TWK
-
Rilis Film KPK The End Game, Akun Instagram Watchdoc Diduga Dibajak
-
Komnas HAM Berharap Pimpinan KPK Penuhi Panggilan Klarifikasi Soal TWK
-
Nobar Film The End Game, Ungkap Akhir Riwayat KPK
Terpopuler
- Cara Membersihkan Bunga Es Tanpa Mematikan Kulkas, Aman dan Mudah Dilakukan
- 3 Shio yang Menarik Keberuntungan Sepanjang September 2026, Hoki Sebulan Penuh
- 3 HP Infinix Mirip iPhone 17 Pro Max, Tampil Mewah ala Flagship
- Mitchell Baker Cetak 3 Gol dari 4 Laga Bakal Dipanggil John Herdman di FIFA ASEAN Cup 2026?
- Persib Bandung vs Seoul FC dan Melbourne Victory, Mariano Peralta Kirim Psywar
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Kebakaran Hebat Terjadi di TPA Putri Cempo Solo
-
Ujian Berat MBG: Ketika Nasi, Tempe, dan Telur Berujung Keracunan Massal di Pesantren Sidoarjo
-
516 Korban Keracunan, Bupati Sidoarjo Ultimatum BGN Soal Perizinan: Ini Harus Tegas!
-
Kabar Gembira! Mulai 2027 Guru PPPK Paruh Waktu Resmi Diangkat Jadi Penuh Waktu
-
KPK Geledah Perusahaan Tambang Terkait Kasus Pajak Banjarmasin, Nama Adaro Ikut Terseret
Terkini
-
Sopir Jasa Angkut Curiga Bau Menyengat, Dipaksa Bawa Kardus Berisi Mayat di Bandung
-
Wakil Wali Kota Tangsel Ungkap Hibah KONI Rp12 Miliar Bermasalah
-
Pintas Ke Pelabuhan Ratu Lebih Cepat, Pemkab Bogor Lanjutkan Proyek Jalan Nanggung - Sukabumi
-
KPK Dalami Mekanisme Pemotongan Upah Pungut di Bogor
-
Memilih Desain Rumah yang Mengikuti Ritme Kehidupan Penghuninya
-
11 Tahun Buron, Tersangka Korupsi Bandara Melalan Ditangkap di Sulsel
-
MBG Berbahaya: Ketika Nasi, Tempe, dan Telur Berujung Keracunan Massal di Pesantren Sidoarjo
-
BREAKING NEWS! Kebakaran Hebat Terjadi di TPA Putri Cempo Solo
-
Habitat Ludes Terbakar! Karhutla Kalimantan Picu Risiko Konflik Satwa dengan Manusia
-
Nasib Apes Emil Audero Usai Gabung Rayo Vallecano Terusir dari Stadion Sendiri, Kok Bisa?