Suara.com - Suku Dinas (Sudin) Pariwisata Jakarta Pusat turut angkat bicara terkait kasus pelanggaran protokol kesehatan yang terjadi di Caspar Jakarta Restaurant and Lounge. Pihak bar dianggap telah kebablasan menyalahgunakan izin yang diberikan pemerintah.
"Bar sekarang kan boleh ada musik. Nah, mereka (pihak Caspar) kebablasan, melanggar prokes, kerumunan, dan amburadul deh," kata Kepala Sudin Pariwisata Pemerintah Kota Jakarta Pusat, Irwan, saat dihubungi wartawan, Selasa (8/6/2021).
Untuk diketahui pemerintah DKI Jakarta telah mengizinkan sejumlah tempat hiburan kembali beroperasi, termasuk pagelaran panggung musik di kafe atau bar. Namun dengan catatan harus menerapkan protokol kesehatan, seperti kapasitas hanya boleh 50 persen dan waktu buka sampai pukul 21.00 WIB.
Usut Pelanggaran Pidana
Sementara itu, terkait adanya unsur pidana dalam perkara ini. Polres Metro Jakarta Pusat sedang melakukan pendalaman, termasuk memintai keterangan dari Manajer Caspar.
"Masih diselidiki kasusnya. Manajer hotel dan beberapa pegawai Caspar Bar juga masih kami periksa," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Teuku Arsya Khadafi saat dikofirmasi wartawan, Selasa (8/6/2021).
Kata Arsya terjadinya kerumunan dan pengunjung yang tidak memakai masker, berpotensi masuk dalam perbuatan melawan hukum.
"Bisa saja, karena kan ini melawan hukum. Padahal sudah ada aturannya. Tapi kita lihat nanti jika pemeriksaan sudah selesai, ya," kata Arsya.
Disegel
Baca Juga: Tes GeNose di Kepri Tidak Efektif, Justru Ciptakan Antrean Warga Tanpa Prokes
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sebelumnya resmi menyegel Caspar Jakarta Restaurant and Lounge lantaran diduga melanggar protokol kesehatan saat konser DJ (Disk Jockey).
Kepala Satpol PP Jakarta Pusat, Bernard Tambunan mengatakan pihaknya telah mendatangi lokasi dan memastikan pengelola Caspar Jakarta terbukti melanggar protokol kesehatan.
"Sudah kami segel," ujar Bernard kepada wartawan, Minggu (6/6/2021).
Bernard menyebut jajarannya telah memasang tanda segel di tempat itu. Dengan demikian, maka Caspar Jakarta dilarang beroperasi selama tiga hari.
Menurut Bernard, karena adanya acara musik elektronik yang dihadiri banyak orang, maka Caspar telah melanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro.
"Kesalahannya tidak jaga jarak dan (tidak membatasi pengunjung) 50 persen dan kita denda juga," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
- Sayembara Rp10 Juta Dedi Mulyadi Dikritik UGM, Dinilai Cermin Gagalnya Negara Jamin Keamanan
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
- KPK Buka Peluang Periksa Nusron Wahid Terkait Kasus Bupati Kuansing
- Polisi Telusuri Jejak Hotman Paris di Balik Kematian Tak Wajar Pengacara Rocky Martin
Pilihan
-
Penjaga Rumah Febrie Adriansyah Ditemukan Tewas, Mulut dan Hidung Berbusa
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Terkini
-
Piala Presiden 2026: Gol Bunuh Diri Konyol Nodai Debut Shin Tae-yong
-
ICCS 2026: Dorong Konten Kreator Tak Hanya Berdiskusi, tapi Langsung Berkarya
-
Notarace 2026: Gaya Hidup Sehat Menjadi Momen Silaturahmi Ribuan Notaris
-
Rehabilitasi Mangrove Berkelanjutan, 21.060 Bibit Ditanam di Pesisir Jakarta
-
Pembalut Kain Makin Dilirik, WCC Palembang Kenalkan Cindo-Pads untuk Menstruasi Sehat
-
Penjaga Rumah Febrie Adriansyah Ditemukan Tewas, Mulut dan Hidung Berbusa
-
Dari Parenting hingga Drone, Dua Kreator Ungkap Pesona Pesisir Jakarta
-
Merawat Nyala Wayang Palembang, Warisan Kesultanan yang Menjadi Ruang Belajar Generasi Muda
-
Promo Spesial BRI, Makan Enak di Ramen Girl Dapat Potongan Harga!
-
Usut Bentrokan Menteng, Polisi Dalami Peran 15 Orang yang Diamankan