Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengakui telah memberikan klarifikasi yang diminta Ombudsman RI.
Pertama, kata Ghufron, KPK memiliki posisi legal melaksanakan pengalihan status pegawai KPK dari pegawai KPK menjadi ASN berdasarkan Pasal 1 angka 6 UU KPK juncto Pasal 3 dan peraturan pelaksananya tentang durasinya diatur di Pasal 69 C.
"Kedua, prosedurnya tadi bicara substansi atau kompetensi kewenangan mulai pembentukan Peraturan Komisi No 1/2021 dan pelaksanaannya. Pelaksanaan alih status pegawai KPK yang di dalamnya ada TWK, sampai pelaksanaan pengangkatan pegawai KPK menjadi ASN. Jadi pertama kompetensi, kedua tentang ketaatan terhadap prosedur," ucap Ghufron.
Terakhir, kata Ghufron, bahwa semua proses mulai dari pembuatan kebijakan sampai pelaksanaan itu dilakukan dengan memperhatikan asas-asas umum pemerintahan yang baik.
" Apa indikatornya? pada saat pembuatan perkom transparan. Transparansinya dibentuk di dalam kegiatan apa? Setiap perkom di KPK selalu kami upload di link KPK sehingga semua pihak mengetahui draf draf perkom tersebut," kata Ghufron.
Sebelumnya, Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar Komisi Instansi (PJKAKI) KPK, Sujanarko yang mewakili 75 Pegawai KPK meyakini pimpinan KPK melakukan dugaan maladministrasi.
Dugaan itu didasarkan pada banyaknya kejanggalan dalam permusukan perkom, dan pelaksanaan TWK.
Selain itu, kata Sujanarko, terdapat surat keputusan pimpinan KPK yang membebastugaskan 75 pegawai KPK dengan alasan tidak lulus TWK.
"Banyak sekali maladministrasi yang sudah dilakukan pimpinan KPK, baik penerbitan SK, prosesnya. Termasuk penonaktifan 75 pegawai yang tak ada dasarnya," ungkap Sujanarko, Rabu (19/5).
Baca Juga: Datang ke Ombudsman, Pimpinan KPK Beri Klarifikasi Soal Polemik TWK
Berita Terkait
-
Ratusan Pegawai KPK yang Lolos TWK Minta Tunda Pelantikan, Ini Respon Pimpinan
-
Dilaporkan Novel Dkk ke Dewas, Pimpinan KPK: Kami Pasrah
-
KPK Janji Tindak Lanjuti Arahan Jokowi, Tidak Rugikan Pegawai KPK Jadi ASN
-
Klaim Tak Bakal Pecat 75 Pegawai Tak Lolos TWK, Ini Dalih Pimpinan KPK
-
Begini Cara IGA Nyolong Emas Batangan 1,9 Kilogram Sitaan Koruptor di KPK
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
-
KPK Amankan Uang Ratusan Juta Rupiah Saat OTT di Depok
-
KPK Gelar OTT Mendadak di Depok, Siapa yang Terjaring Kali Ini?
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
Terkini
-
Gus Ipul Serukan Gerakan Peduli Tetangga, Perkuat Data Lindungi Warga Rentan
-
Sudah Tiba di Jakarta, PM Australia Segera Bertemu Prabowo di Istana
-
Gus Ipul dan Kepala Daerah Komitmen Buka 8 Sekolah Rakyat Baru
-
RS Tolak Pasien karena JKN Nonaktif, Mensos Gus Ipul: Mestinya Disanksi BPJS, Tutup Rumah Sakitnya
-
Mensos Gus Ipul: RS Tak Boleh Tolak Pasien BPJS Penerima Bantuan Iuran
-
Wamendagri Wiyagus Lepas Praja IPDN Gelombang II, Percepat Pemulihan Pascabencana Aceh Tamiang
-
Kasatgas PRR Ingatkan Pemda yang Lambat Kirim Data Penerima Bantuan Bencana
-
Satgas PRR Resmikan Huntara di Tapanuli Selatan dan Tujuh Kabupaten Lain Secara Serempak
-
Kasus Tragis Anak di Ngada NTT, Pakar Sebut Kegagalan Sistem Deteksi Dini dan Layanan Sosial
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!