Suara.com - Beredar video yang dinarasikan merupakan sejumlah anggota DPR/MPR Turki mengawali rapat dengan membaca Al-Qur'an terlebih dahulu.
Video tersebut diunggah oleh akun Facebook bernama Asmi pada 9 Juni 2021.
Berikut narasi yang diunggah oleh akun tersebut:
"Di Turki anggota DPR / MPR nya sebelum rapat diawali dengan membaca Al’Quran bersama seluruh anggota dewan…"
Lantas, benarkah klaim tersebut?
Penjelasan
Berdasarkan penelusuran Turnbackhoax.id -- jaringan Suara.com, Selasa (15/6/2021), klaim yang menyebut anggota DPR/MPR Turki baca Al-Qur'an sebelum mulai rapat adalah klaim yang salah.
Setelah ditelusuri, ternyata video tersebut diambil di Iran, bukan Turki. Dalam video itu ada sejumlah orang membaca Al-Qur'an Surat Al Ahzab ayat 21 sampai 24 di Kompleks Makam Imam Reza di Masshad, Iran.
Video identik diunggah di kanal YouTube Iranian Quran channel pada 30 Mei 2019 lalu yang judulnya jika diartikan menjadi: 'Pesta-pesta tersebut adalah pembacaan kolektif yang sangat indah dari Kuil Suci Razavi dan kuil Imam Khomeini'.
Baca Juga: CEK FAKTA: Viral Info Peluncuran Roket SpaceX ke Luar Angkasa Cuma Editan, Benarkah?
Selain itu, video serupa juga diunggah oleh akun Facebook Souleymen Bakhelili pada 29 Mei 2020 dengan judul yang diartikan 'Pembacaan kolektif ayat-ayat yang jelas dari Surat Al-Ahzab'.
Berdasarkan hasil penelusuran dengan menggunakan kata kunci “Kuil Suci Razavi”, lokasi pembacaan ayat suci Al Qur’an tersebut berada di Kompleks Makam Imam Ali bin Musa ar-Ridha (atau Imam Reza, panggilannya dalam bahasa Persia).
Kompleks Makam Imam Reza merupakan area masjid ke-empat terbesar di dunia, setelah Masjidil Haram di Mekkah, Masjid Nabawi di Madihan, dan Masjid Imam Ali di Irak. Kapasitasnya 700 ribu jemaah.
Kesimpulan
Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan klaim yang menyebut anggota DPR/MPR Turki baca Al-Qur'an sebelum mulai rapat adalah klaim yang salah.
Klaim tersebut merupakan klaim hoaks yang masuk dalam kategori konten yang salah.
Berita Terkait
Terpopuler
- Owner Bake n Grind Terancam Penjara Hingga 5 Tahun Akibat Pasal Berlapis
- Beda Biaya Masuk Ponpes Al Khoziny dan Ponpes Tebuireng, Kualitas Bangunan Dinilai Jomplang
- 5 Fakta Viral Kakek 74 Tahun Nikahi Gadis 24 Tahun, Maharnya Rp 3 Miliar!
- Promo Super Hemat di Superindo, Cek Katalog Promo Sekarang
- Tahu-Tahu Mau Nikah Besok, Perbedaan Usia Amanda Manopo dan Kenny Austin Jadi Sorotan
Pilihan
-
Cuma Satu Pemain di Skuad Timnas Indonesia Sekarang yang Pernah Bobol Gawang Irak
-
4 Rekomendasi HP Murah dengan MediaTek Dimensity 7300, Performa Gaming Ngebut Mulai dari 2 Jutaan
-
Tarif Transjakarta Naik Imbas Pemangkasan Dana Transfer Pemerintah Pusat?
-
Stop Lakukan Ini! 5 Kebiasaan Buruk yang Diam-diam Menguras Gaji UMR-mu
-
Pelaku Ritel Wajib Tahu Strategi AI dari Indosat untuk Dominasi Pasar
Terkini
-
Sekolah Rakyat di Situbondo Tetap Jalan 2026, Bupati Tegaskan Tidak Sepi Peminat
-
Terkunci dalam Kamar Saat Kebakaran, Pria ODGJ Tewas di Tambora
-
Bahasa Inggris Jadi Mapel Wajib SD-SMA Mulai 2027, Kemendikdasmen Siapkan Pelatihan Guru Massal
-
Komisi XIII DPR Dorong Kasus Konflik TPL di Danau Toba Dibawa ke Pansus Agraria
-
Jakpro Siapkan Kajian Teknis Perpanjangan Rute LRT Jakarta ke JIS dan PIK 2
-
'Apapun Putusannya, Kami Hormati,' Sikap Kejagung di Ujung Sidang Praperadilan Nadiem Makarim
-
Detik-detik Gempa Dahsyat di Filipina, Alarm Tsunami Aktif Buat Sulut dan Papua
-
Menko Zulkifli Hasan Panen Ayam Petelur, Apresiasi PNM Bangun Ketahanan Pangan Desa
-
Seskab Teddy Sampaikan Santunan dari Prabowo untuk Keluarga Prajurit yang Gugur Jelang HUT ke-80 TNI
-
Terungkap! Ini 'Dosa' Eks Kajari Jakbar yang Bikin Jabatannya Lenyap