Suara.com - Satuan Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Bekasi, Jawa Barat kembali menyegel tempat usaha yang terbukti melanggar protokol kesehatan di masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro di daerah itu.
"Segala upaya kami maksimalkan untuk mencegah kasus COVID-19 kembali melonjak, salah satunya penyegelan tempat usaha yang melanggar ketentuan protokol kesehatan," kata Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja di Cikarang, Minggu.
Eka mengaku pemberian sanksi itu sudah mulai diterapkan sejak kemarin dan rencananya akan dilakukan secara masif ke depan terhadap para pelaku usaha yang terbukti melanggar protokol kesehatan.
"Semalam kami terpaksa menyegel tempat hiburan malam di kawasan Ruko Union Thamrin Lippo Cikarang karena tidak mengindahkan protokol kesehatan," katanya.
Tempat hiburan malam yang disegel tadi malam berupa tempat karaoke. Satgas COVID-19 telah memberikan teguran kepada pengelola tempat usaha itu namun tidak dihiraukan sehingga dilakukan penyegelan.
"Kami dari pemerintah sebelumnya sudah sering diperingatkan ya, terpaksa kami segel," katanya.
Eka berharap penyegelan tempat usaha tersebut menjadi peringatan bagi pengusaha lainnya agar tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan.
Kapolres Metro Bekasi Komisaris Besar Hendra Gunawan mengatakan tempat karaoke yang disegel itu memang tidak mengindahkan teguran. Saat ini tempat karaoke tersebut tidak diperbolehkan beroperasi selama 14 hari ke depan.
"Kalau memang ada yang nekat, maka akan kami lakukan penindakan tegas," kata dia.
Baca Juga: Ganjil Genap Bogor, 1.946 Kendaraan Diputarbalikan Petugas
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Kemendagri Batalkan Mutasi Kepala SMPN 1 Prabumulih, Wali Kota Arlan Terancam Sanksi
-
DPW dan DPC PPP dari 33 Provinsi Deklarasi Dukung M Mardiono Jadi Ketua Umum
-
Menteri HAM Natalius Pigai Sebut Orang Hilang 'Belum Terlihat', YLBHI Murka: Denial!
-
Dari Dirut Sampai Direktur, Jajaran BPR Jepara Artha Kini Kompak Pakai Rompi Oranye
-
Pemeriksaan Super Panjang, Hilman Latief Dicecar KPK Hampir 12 Jam soal Kuota Haji
-
Dikira Hilang saat Demo Ricuh, Polisi Ungkap Alasan Bima Permana Dagang Barongsai di Malang
-
Tito Karnavian: Satpol PP Harus Humanis, Bukan Jadi Sumber Ketakutan
-
Wamenkum Sebut Gegara Salah Istilah RUU Perampasan Aset Bisa Molor, 'Entah Kapan Selesainya'
-
'Abuse of Power?' Kemendagri Sebut Wali Kota Arlan Langgar Aturan Copot Kepala SMP 1 Prabumulih
-
Strategi Baru Senayan: Mau RUU Perampasan Aset Lolos? UU Polri Harus Direvisi Dulu