Suara.com - Kartu Prakerja gelombang 18 kapan dibuka? Pertanyaan itu muncul seiring kabar yang beredar di Facebook belum lama ini. Sebagaimana diketahui, beredar kabar di forum Diskusi Kartu Prakerja Facebook bahwa pendaftaran gelombang 18 sudah dibuka.
Informasi tentang pendaftaran kartu prakerja gelombang 18 pertama kali diunggah akun Aditya Albe. Aditya Albe membagikan informasi bahwa kartu prakerja gelombang 18 sudah dibuka pada hari Jumat dan akan ditutup Senin mendatang.
"CEK DASBOARD PRAKERJA GELOMBANG 18 SUDAH RESMI DI BUKA JUMAT DAN DI TUTUP SENIN ,.. BURUAN," tulis pemilik akun Aditya Albe, Jumat (18/6/2021).
Unggahan tersebut sontak mengundang kegaduhan dan menuai reaksi dari warganet. Lantas kartu prakerja gelombang 18 kapan dibuka?
Dilansir dari berbagai sumber, pendaftaran kartu prakerja gelombang 18 belum dibuka. Head of Communications Manajemen Kartu Prakerja Louisa Tuhatu mengatakan bila kabar yang beredar di Facebook itu hoax alias tidak benar.
Kabar yang valid terkait kartu prakerja gelombang 18 kapan dibuka, dapat dilihat melalui akun resmi Kartu Prakerja, yaitu Website, Instagram dan Facebook @prakerja.go.id. Lantas kartu prakerja gelombang 18 kapan dibuka?
Berdasarkan akun Instagram @prakerja.go.id, pendaftaran kartu prakerja gelombang 18 belum resmi diumumkan. Namun, kemungkinan besar pendaftaran kartu prakerja gelombang 18 baru akan dibuka pada semester II atau sekitar bulan Juli tahun 2021. Informasi tersebut berdasarkan pada tayangan di YouTube Channel resmi Kemenko Perekonomian, pada (4/6/2021).
"Tahun ini Prakerja kira-kira 8,2 juta dan ini sudah jalan semester I 2,7 juta. Dan ini akan dilanjutkan di semester kedua," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto dalam Youtube Kemenko Perekonomian, Jumat (04/06/2021).
Disebutkan bahwa kuota kartu prakerja gelombang 18 dibuka untuk 5,5 juta pada semester 2 tahun 2021 ini.
Baca Juga: Info Terbaru Kartu Prakerja Gelombang 18: Kuota, Syarat dan Tata Cara Registrasi
Syarat Pendaftaran Kartu Prakerja
Untuk mendaftar kartu prakerja, perlu disiapkan beberapa hal seperti syarat dan cara mendaftar. Berikut syarat dan ketentuan daftar kartu prakerja berdasarkan Permenko Nomor 11 Tahun 2020:
- Warga Negara Indonesia (WNI) dilihat dari Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Berusia minimal 18 tahun
- Tidak sedang bekerja maupun menempuh pendidikan formal.
Kriteria Peserta Dibolehkan Mendaftar Kartu Prakerja
Selain itu, terdapat beberapa kriteria penerima kartu prakerja yang diutamakan.
- Pencari kerja yang ingin meningkatkan keahlian.
- Pekerja atau buruh yang terkena PHK dan terdampak Covid-19.
- Bukan penerima bansos Kemensos (DTKS, BSU, BPUM, atau penerima Kartu Prakerja yang sudah menerima pada tahun 2020).
- Bukan TNI/Polri, ASN, Anggota DPR/D, BUMN/D, dsb.
Bila memenuhi persyaratan di atas, lakukan registrasi melalui website prakerja.go.id. Kemudian, lakukan tes online berupa kemampuan dasar dan motivasi, lalu tunggu hasil verifikasi. Setelah itu, gabung pada gelombang kartu prakerja dan tunggu informasi lolos atau tidaknya.
Terkait pendaftaran dan seleksi Kartu Prakerja tidak dipungut biaya apapun. Apabila ada informasi yang mengatasnamakan Kartu Prakerja, silakan cek kevalidannya melalui Contact Center Kartu Prakerja dengan nomor 0800 150 3001.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- Misteri Lenyapnya Bocah 4 Tahun di Tulung Madiun: Hanya Sekedip Mata Saat Ibu Mencuci
Pilihan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
-
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Jadi Tersangka Kejagung, Tangan Diborgol
Terkini
-
Petugas PPSU di Pejaten Barat Tewas Ditabrak Mobil Saat Sedang Menyapu
-
Aksi Kamisan ke-904, Sumarsih: Perjuangan Ini Lahir dari Cinta
-
Bukan Sekadar Pajangan, Andre Rosiade Dedikasikan Penghargaan KWP Awards 2026 untuk Rakyat Sumbar
-
Misteri Kerangka Manusia Nyangkut di Sampah Citarum, Ciri Kawat Jadi Kunci
-
Sapu Jalan Berujung Maut: Petugas PPSU Tewas Ditabrak Mobil Oleng di Pejaten
-
Petani Tembakau Madura Desak Pemerintah Ubah Kebijakan Rokok Ilegal
-
DKI Jakarta Berangkatkan 7.819 Jemaah Haji, Pemprov Siapkan 117 PPIH
-
Tangisan Anak di Serpong Utara Ungkap Penemuan Jasad Wanita Dalam Rumah
-
Aksi Kamisan ke-904 Soroti Militerisasi Sipil: Impunitas Masih Berulang
-
Tim Advokasi Minta MK Batalkan Pasal Kontroversial UU TNI, Soroti Ruang Sipil dan Impunitas