Suara.com - Kartu Prakerja gelombang 18 kapan dibuka? Pertanyaan itu muncul seiring kabar yang beredar di Facebook belum lama ini. Sebagaimana diketahui, beredar kabar di forum Diskusi Kartu Prakerja Facebook bahwa pendaftaran gelombang 18 sudah dibuka.
Informasi tentang pendaftaran kartu prakerja gelombang 18 pertama kali diunggah akun Aditya Albe. Aditya Albe membagikan informasi bahwa kartu prakerja gelombang 18 sudah dibuka pada hari Jumat dan akan ditutup Senin mendatang.
"CEK DASBOARD PRAKERJA GELOMBANG 18 SUDAH RESMI DI BUKA JUMAT DAN DI TUTUP SENIN ,.. BURUAN," tulis pemilik akun Aditya Albe, Jumat (18/6/2021).
Unggahan tersebut sontak mengundang kegaduhan dan menuai reaksi dari warganet. Lantas kartu prakerja gelombang 18 kapan dibuka?
Dilansir dari berbagai sumber, pendaftaran kartu prakerja gelombang 18 belum dibuka. Head of Communications Manajemen Kartu Prakerja Louisa Tuhatu mengatakan bila kabar yang beredar di Facebook itu hoax alias tidak benar.
Kabar yang valid terkait kartu prakerja gelombang 18 kapan dibuka, dapat dilihat melalui akun resmi Kartu Prakerja, yaitu Website, Instagram dan Facebook @prakerja.go.id. Lantas kartu prakerja gelombang 18 kapan dibuka?
Berdasarkan akun Instagram @prakerja.go.id, pendaftaran kartu prakerja gelombang 18 belum resmi diumumkan. Namun, kemungkinan besar pendaftaran kartu prakerja gelombang 18 baru akan dibuka pada semester II atau sekitar bulan Juli tahun 2021. Informasi tersebut berdasarkan pada tayangan di YouTube Channel resmi Kemenko Perekonomian, pada (4/6/2021).
"Tahun ini Prakerja kira-kira 8,2 juta dan ini sudah jalan semester I 2,7 juta. Dan ini akan dilanjutkan di semester kedua," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto dalam Youtube Kemenko Perekonomian, Jumat (04/06/2021).
Disebutkan bahwa kuota kartu prakerja gelombang 18 dibuka untuk 5,5 juta pada semester 2 tahun 2021 ini.
Baca Juga: Info Terbaru Kartu Prakerja Gelombang 18: Kuota, Syarat dan Tata Cara Registrasi
Syarat Pendaftaran Kartu Prakerja
Untuk mendaftar kartu prakerja, perlu disiapkan beberapa hal seperti syarat dan cara mendaftar. Berikut syarat dan ketentuan daftar kartu prakerja berdasarkan Permenko Nomor 11 Tahun 2020:
- Warga Negara Indonesia (WNI) dilihat dari Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Berusia minimal 18 tahun
- Tidak sedang bekerja maupun menempuh pendidikan formal.
Kriteria Peserta Dibolehkan Mendaftar Kartu Prakerja
Selain itu, terdapat beberapa kriteria penerima kartu prakerja yang diutamakan.
- Pencari kerja yang ingin meningkatkan keahlian.
- Pekerja atau buruh yang terkena PHK dan terdampak Covid-19.
- Bukan penerima bansos Kemensos (DTKS, BSU, BPUM, atau penerima Kartu Prakerja yang sudah menerima pada tahun 2020).
- Bukan TNI/Polri, ASN, Anggota DPR/D, BUMN/D, dsb.
Bila memenuhi persyaratan di atas, lakukan registrasi melalui website prakerja.go.id. Kemudian, lakukan tes online berupa kemampuan dasar dan motivasi, lalu tunggu hasil verifikasi. Setelah itu, gabung pada gelombang kartu prakerja dan tunggu informasi lolos atau tidaknya.
Terkait pendaftaran dan seleksi Kartu Prakerja tidak dipungut biaya apapun. Apabila ada informasi yang mengatasnamakan Kartu Prakerja, silakan cek kevalidannya melalui Contact Center Kartu Prakerja dengan nomor 0800 150 3001.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Owner Bake n Grind Terancam Penjara Hingga 5 Tahun Akibat Pasal Berlapis
- Beda Biaya Masuk Ponpes Al Khoziny dan Ponpes Tebuireng, Kualitas Bangunan Dinilai Jomplang
- 5 Fakta Viral Kakek 74 Tahun Nikahi Gadis 24 Tahun, Maharnya Rp 3 Miliar!
- Promo Super Hemat di Superindo, Cek Katalog Promo Sekarang
- Tahu-Tahu Mau Nikah Besok, Perbedaan Usia Amanda Manopo dan Kenny Austin Jadi Sorotan
Pilihan
-
10 HP dengan Kamera Terbaik Oktober 2025, Nomor Satu Bukan iPhone 17 Pro
-
Timnas Indonesia 57 Tahun Tanpa Kemenangan Lawan Irak, Saatnya Garuda Patahkan Kutukan?
-
Cuma Satu Pemain di Skuad Timnas Indonesia Sekarang yang Pernah Bobol Gawang Irak
-
4 Rekomendasi HP Murah dengan MediaTek Dimensity 7300, Performa Gaming Ngebut Mulai dari 2 Jutaan
-
Tarif Transjakarta Naik Imbas Pemangkasan Dana Transfer Pemerintah Pusat?
Terkini
-
Usut Aliran Dana Pemerasan K3, KPK Periksa Eks Dirjen Kemnaker Haiyani Rumondang
-
Ketakutan! Ledakan Dahsyat di SPBU Kemanggisan Jakbar Bikin Warga Kocar-kacir
-
Pengendara Mobil Gratis Masuk Tol KATARAJA, Catat Harinya!
-
Tragedi Ponpes Al Khoziny, ICJR Desak Polisi Sita Aset untuk Ganti Rugi Korban, Bukan Sekadar Bukti
-
Duar! Detik-detik Mengerikan Truk Tangki BBM Terbakar di SPBU Kemanggisan Jakbar, Apa Pemicunya?
-
Bantah Harga Kios Pasar Pramuka Naik 4 Kali Lipat, Begini Kata Pasar Jaya
-
Pede Sosok "Bapak J" Mudahkan Kader Lolos ke Senayan, PSI: Sekurangnya Posisi 5 Besar
-
Wacana 'Reset Indonesia' Menggema, Optimisme Kalahkan Skenario Prabowo-Gibran Dua Periode
-
Ketar-ketir, Pedagang Kaget Dengar Harga Sewa Kios jadi Selangit usai Pasar Pramuka Direvitalisasi
-
Pemfitnah JK Masih Licin, Kejagung Ogah Gubris Desakan Roy Suryo Tetapkan Silfester DPO, Mengapa?