Suara.com - Berikut ini info terbaru Kartu Prakerja Gelombang 18, mulai dari kuota peserta, syarat hingga tata cara pendaftaran. Sebanyak 5,5 juta peserta ditargetkan dalam seleski Kartu Prakerja semester 2 tahun 2021 yang akan dimulai pada gelombang 18.
Setelah memberikan pelatihan kapada 2,7 juta penerima Kartu Prakerja di seluruh Indonesia, ternyata pemerintah masih menyisakan 5,5 juta kuota Kartu Prakerja untuk gelombang 18.
"Tahun ini Prakerja kira-kira 8,2 juta dan ini sudah jalan semester I 2,7 juta. Dan ini akan dilanjutkan di semester kedua," aku Airlangga dalam Youtube Kemenko Perekonomian, Jumat (04/06/2021).
Meski begitu, sampai saat ini pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 18 belum diumumkan secara resmi. Namun kemungkinan besar gelombang ini akan dibuka dalam waktu dekat.
Oleh karena itu, siapkan langkah-langkah berikut agar memudahkan Anda saat melakukan pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 18:
Syarat Kartu Prakerja Gelombang 18
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Berusia setidaknya 18 tahun
- Merupakan pencari kerja, korban PHK, atau wirausaha.
- Bukan merupakan anggota TNI/Polri, ASN, anggota DPR/DPRD, BUMN/BUMD, kepala desa dan perangkat desa, serta pejabat BUMN/BUMD
- Bukan merupakan penerima bantuan pemerintah seperti Bansos Kemensos (DTKS), Bantuan SUbsidi Upah (BSU atau Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM).
Cara Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 18
- Membuat akun peserta melalui laman prakerja.go.id
- Masuk ke dashboard akun Prakerja menggunakan akun yang telah terdaftar
- Verifikasi data menggunakan KTP, NIK, nomor KK serta tanggal lahir Anda lalu klik ‘Berikutnya’
- Lengkapi data dan unggah foto KTP sesuai ketentuan
- Verifikasi nomor telepon yang aktif lalu klik ‘Kirim’. Setelah mendapat kode OTP melalui SMS masukkan nomor OTP lalu klik ‘Verifikasi’
- Isi pernyataan pendaftar sesuai dengan kondisi Anda lalu klik ‘Oke’.
- Ikuti tes motivasi dan kemampuan dasar dengan mengklik ‘Mulai Tes Sekarang’
- Jika tes sudah selesai, tunggu hingga pihak panitia selesai melakukan evaluasi
- Lalu ikuti seleksi gelombang yang diinginkan, disesuaikan dengan domisili, lalu klik 'Gabung' sehingga muncul konfirmasi pilihan gelombang. Jika telah selesai, klik 'Ya, Gabung'
- Klik ‘Saya Menyetujui’ pada laman ‘Persetujuan Prakerja’ untuk kemudian mengisi beberapa pertanyaan untuk lanjut ke tahaoan berikutnya
Selengkapnya, informasi terbaru Kartu Prakerja Gelombang 18 dapat Anda lihat melalui laman resmi Kartu Prakerja di prakerja.go.id
Kontributor : Hillary Sekar Pawestri
Baca Juga: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 18 Segera Dibuka, ini Cara Daftarnya
Berita Terkait
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- 4 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
- 4 Sepatu Lari Lokal Harga Rp100 Ribuan dengan Ulasan Terbaik, Pas Buat Jogging
- Mengenal Sosok Alexandra Askandar, Bankir Perempuan Berpengaruh di Jajaran Top Level BUMN
Pilihan
-
Dasco Pagi-pagi Kumpulkan Menkeu Purbaya dan Gubernur BI di DPR, Evaluasi Ekonomi
-
Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
-
Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
Terkini
-
Bulog Pastikan Beras Bantuan di Bangkalan Diganti Sebelum Disalurkan, Komitmen Jaga Kualitas Bantuan
-
Bulog Gelontorkan Beras SPHP & Percepat Penyaluran Bantuan Pangan untuk Jaga Stabilitas Harga Beras
-
KPK Ungkap Alasan Tak Menerbitkan Surat Panggilan untuk Silmy Karim
-
Pemprov DKI Buka 2.843 Lowongan Padat Karya, Syaratnya Cukup KTP Jakarta
-
Gus Ipul Kunjungi Al Falah Ploso, Minta Doa Kiai Huda untuk Munas-Konbes 2026
-
Sepertiga Kelurahan di Jakarta Belum Punya Pos Pemadam Kebakaran
-
Prasasti: Stabilitas Rupiah dan Inflasi Jadi Ujian Pemerintah
-
Ekstradisi Paulus Tannos ke Indonesia Tunggu Sidang Lanjutan di Singapura pada Agustus 2026
-
ICW soal Kasus Silmy Karim: Pemerasan Masih Marak, Pemerintah Gagal Benahi Sistem Perizinan.
-
4 Cara Mengelola Pengeluaran Bulanan agar Saldo Dompet Digital Lebih Hemat dengan ShopeePay