Suara.com - Majelis hakim secara resmi telah menjatuhkan vonis penjara 4 tahun terhadap Habib Rizieq Shihab dalam kasus swab test RS UMMI, Kamis (23/6/2021). Rizieq menyatakan akan ajukan banding, ia juga mengingatkan agar para pengacaranya tak kendor hadapi proses hukum.
Hal itu disampaikan Rizieq kala menghampiri para pengacara yang mendampinginya dalam ruang persidangan usai sidang ditutup. Rizieq tampak menyalami satu persatu pengacaranya.
Sambil menyalami Rizieq terdengar menyelipkan kalimat menolak menyerah usai menerima vonis 4 tahun penjara dari hakim. Ia meminta pengacara untuk melawan terus.
"Lawan terus. Sampai bangkit lawan terus. Pengacara lawan terus insyaAllah," kata Rizieq kala menyalami satu per satu pengacaranya di PN Jakarta Timur, Kamis (23/6/2021).
Usai menyalami para pengacaranya, Rizieq kemudian menghampiri para keluarganya yang hadir menyaksikan jalannya persidangan. Rizieq kemudian serukan kalimat takbir.
"Takbir...," pekik Rizieq.
Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis 4 tahun penjara terhadap Habib Rizieq Shihab dalam sidang putusan kasus swab test RS UMMI, Kamis (24/6/2021).
Hakim menilai Rizieq bersalah lantaran dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan telah menyampaikan kabar bohong atas kondisi kesehatannya selama dirawat di RS UMMI.
Selain itu, hakim menilai dari kebohongan yang disiarkan oleh Rizieq dianggap telah menerbitkan keonaran di tengah masyarakat.
Baca Juga: Panas! Habib Rizieq Melawan Tak Sudi Divonis 4 Tahun Penjara Kasus Swab Test RS UMMI Bogor
"Bahwa terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta dengan menyiarkan berita bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran," kata Ketua Majelis Hakim Khadwanto di ON Jakarta Timur, Kamis (24/6/2021).
Majelis hakim kemudian menjatuhkan hukuman pidana terhadap Rizieq. Yakni lebih ringan dua tahun dari tuntutan yaitu 4 tahun hukuman penjara.
"Dua menjatuhkan pidana kepada terhadap terdakwa Muhammad Rizieq Shihab dengan pidana penjara selama 4 tahun," tuturnya.
Berita Terkait
-
Majelis Hakim Vonis Habib Rizieq Shihab 4 Tahun Penjara
-
Panas! Habib Rizieq Melawan Tak Sudi Divonis 4 Tahun Penjara Kasus Swab Test RS UMMI Bogor
-
Divonis 4 Tahun Bui, Habib Rizieq Melawan: Saya Menolak Putusan, Saya Nyatakan Banding!
-
Habib Rizieq Murka Divonis 4 Tahun Penjara : Saya Menolak
-
Kasus Swab RS UMMI, Habib Rizieq Divonis 4 Tahun Penjara
Terpopuler
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- Warga Teror Pekerja Stadion Sudiang, Pembangunan Tribun Selatan Terpaksa Ditinggalkan
- 5 Pilihan HP Samsung RAM 12 GB Agustus 2026, Performa Ngebut Anti Lag
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Fenomena Lipstick Effect, Kaburkan Kondisi Daya Beli Lemah
-
4 Tablet Xiaomi 8/256 GB Murah Mulai Rp2 Jutaan, Cek Spesifikasinya
-
Pertamina Lubricants Berharap Harga Oli Tak Naik Lagi
-
Apa itu Tinted Sunscreen? Mengenal Kandungan dan Cara Kerjanya
-
Berlatih 2 Kali Sehari, Shin Tae-yong Pakai Metode Timnas Indonesia di Persija
-
4 Rekomendasi Buku dari Hyunjin Stray Kids, Ada 'Vegetarian' hingga 'Almond'!
-
Mikroplastik dalam Kosmetik: Bagaimana Produk Kecantikan Bisa Mencemari Lingkungan?
-
Isu Gerakan Massa Agustus Ramai di Medsos, Murni Keresahan Ekonomi atau Ada Kepentingan Politik?
-
Sungai Cihaur Diduga Dicemari Limbah, DLH Bandung Barat Kantongi Nama Pelakunya
-
Mau Debut Marathon Internasional? Program Ini Siap Dampingi Pelari Indonesia dari Nol Sampai Finish!