Suara.com - Majelis hakim secara resmi telah menjatuhkan vonis penjara 4 tahun terhadap Habib Rizieq Shihab dalam kasus swab test RS UMMI, Kamis (23/6/2021). Rizieq menyatakan akan ajukan banding, ia juga mengingatkan agar para pengacaranya tak kendor hadapi proses hukum.
Hal itu disampaikan Rizieq kala menghampiri para pengacara yang mendampinginya dalam ruang persidangan usai sidang ditutup. Rizieq tampak menyalami satu persatu pengacaranya.
Sambil menyalami Rizieq terdengar menyelipkan kalimat menolak menyerah usai menerima vonis 4 tahun penjara dari hakim. Ia meminta pengacara untuk melawan terus.
"Lawan terus. Sampai bangkit lawan terus. Pengacara lawan terus insyaAllah," kata Rizieq kala menyalami satu per satu pengacaranya di PN Jakarta Timur, Kamis (23/6/2021).
Usai menyalami para pengacaranya, Rizieq kemudian menghampiri para keluarganya yang hadir menyaksikan jalannya persidangan. Rizieq kemudian serukan kalimat takbir.
"Takbir...," pekik Rizieq.
Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis 4 tahun penjara terhadap Habib Rizieq Shihab dalam sidang putusan kasus swab test RS UMMI, Kamis (24/6/2021).
Hakim menilai Rizieq bersalah lantaran dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan telah menyampaikan kabar bohong atas kondisi kesehatannya selama dirawat di RS UMMI.
Selain itu, hakim menilai dari kebohongan yang disiarkan oleh Rizieq dianggap telah menerbitkan keonaran di tengah masyarakat.
Baca Juga: Panas! Habib Rizieq Melawan Tak Sudi Divonis 4 Tahun Penjara Kasus Swab Test RS UMMI Bogor
"Bahwa terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta dengan menyiarkan berita bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran," kata Ketua Majelis Hakim Khadwanto di ON Jakarta Timur, Kamis (24/6/2021).
Majelis hakim kemudian menjatuhkan hukuman pidana terhadap Rizieq. Yakni lebih ringan dua tahun dari tuntutan yaitu 4 tahun hukuman penjara.
"Dua menjatuhkan pidana kepada terhadap terdakwa Muhammad Rizieq Shihab dengan pidana penjara selama 4 tahun," tuturnya.
Berita Terkait
-
Majelis Hakim Vonis Habib Rizieq Shihab 4 Tahun Penjara
-
Panas! Habib Rizieq Melawan Tak Sudi Divonis 4 Tahun Penjara Kasus Swab Test RS UMMI Bogor
-
Divonis 4 Tahun Bui, Habib Rizieq Melawan: Saya Menolak Putusan, Saya Nyatakan Banding!
-
Habib Rizieq Murka Divonis 4 Tahun Penjara : Saya Menolak
-
Kasus Swab RS UMMI, Habib Rizieq Divonis 4 Tahun Penjara
Terpopuler
- 7 HP Baru Paling Murah Rilis Awal 2026, Fitur Canggih Mulai Rp1 Jutaan
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
- Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
- Bedak Apa yang Bikin Muka Glowing? Ini 7 Rekomendasi Andalannya
Pilihan
-
Iran Susah Payah Kalahkan Timnas Indonesia di Final Piala Futsal Asia 2026
-
LIVE Final Piala Asia Futsal 2026: Israr Megantara Menggila, Timnas Indonesia 3-1 Iran
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
Terkini
-
Minggu Pagi Berdarah di Jaksel, Polisi Ringkus 6 Pemuda Bersamurai Saat Tawuran di Pancoran
-
Masa Depan Penegakan HAM Indonesia Dinilai Suram, Aktor Lama Masih Bercokol Dalam Kekuasaan
-
Anggota DPR Sebut Pemilihan Adies Kadir sebagai Hakim MK Sesuai Konstitusi
-
Google Spil Tiga Jenis Kemitraan dengan Media di HPN 2026, Apa Saja?
-
KBRI Singapura Pastikan Pendampingan Penuh Keluarga WNI Korban Kecelakaan Hingga Tuntas
-
Survei Indikator Politik: 70,7 Persen Masyarakat Dukung Kejagung Pamerkan Uang Hasil Korupsi
-
Geger Pria di Tambora Terekam CCTV Panggul Karung Diduga Isi Mayat, Warga Tak Sadar
-
Menkomdigi Meutya Minta Pers Jaga Akurasi di Tengah Disinformasi dan Tantangan AI
-
Megawati Terima Doktor Kehormatan di Riyadh, Soroti Peran Perempuan dalam Kepemimpinan Negara
-
Survei Indikator: Kepuasan Publik atas MBG Tinggi, Kinerja BGN Jadi Penentu Keberlanjutan