Suara.com - Majelis hakim secara resmi telah menjatuhkan vonis penjara 4 tahun terhadap Habib Rizieq Shihab dalam kasus swab test RS UMMI, Kamis (23/6/2021). Rizieq menyatakan akan ajukan banding, ia juga mengingatkan agar para pengacaranya tak kendor hadapi proses hukum.
Hal itu disampaikan Rizieq kala menghampiri para pengacara yang mendampinginya dalam ruang persidangan usai sidang ditutup. Rizieq tampak menyalami satu persatu pengacaranya.
Sambil menyalami Rizieq terdengar menyelipkan kalimat menolak menyerah usai menerima vonis 4 tahun penjara dari hakim. Ia meminta pengacara untuk melawan terus.
"Lawan terus. Sampai bangkit lawan terus. Pengacara lawan terus insyaAllah," kata Rizieq kala menyalami satu per satu pengacaranya di PN Jakarta Timur, Kamis (23/6/2021).
Usai menyalami para pengacaranya, Rizieq kemudian menghampiri para keluarganya yang hadir menyaksikan jalannya persidangan. Rizieq kemudian serukan kalimat takbir.
"Takbir...," pekik Rizieq.
Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis 4 tahun penjara terhadap Habib Rizieq Shihab dalam sidang putusan kasus swab test RS UMMI, Kamis (24/6/2021).
Hakim menilai Rizieq bersalah lantaran dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan telah menyampaikan kabar bohong atas kondisi kesehatannya selama dirawat di RS UMMI.
Selain itu, hakim menilai dari kebohongan yang disiarkan oleh Rizieq dianggap telah menerbitkan keonaran di tengah masyarakat.
Baca Juga: Panas! Habib Rizieq Melawan Tak Sudi Divonis 4 Tahun Penjara Kasus Swab Test RS UMMI Bogor
"Bahwa terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta dengan menyiarkan berita bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran," kata Ketua Majelis Hakim Khadwanto di ON Jakarta Timur, Kamis (24/6/2021).
Majelis hakim kemudian menjatuhkan hukuman pidana terhadap Rizieq. Yakni lebih ringan dua tahun dari tuntutan yaitu 4 tahun hukuman penjara.
"Dua menjatuhkan pidana kepada terhadap terdakwa Muhammad Rizieq Shihab dengan pidana penjara selama 4 tahun," tuturnya.
Berita Terkait
-
Majelis Hakim Vonis Habib Rizieq Shihab 4 Tahun Penjara
-
Panas! Habib Rizieq Melawan Tak Sudi Divonis 4 Tahun Penjara Kasus Swab Test RS UMMI Bogor
-
Divonis 4 Tahun Bui, Habib Rizieq Melawan: Saya Menolak Putusan, Saya Nyatakan Banding!
-
Habib Rizieq Murka Divonis 4 Tahun Penjara : Saya Menolak
-
Kasus Swab RS UMMI, Habib Rizieq Divonis 4 Tahun Penjara
Terpopuler
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
- 5 Sunscreen Terbaik Harga di Bawah Rp30 Ribu agar Wajah Cerah Terlindungi
- 7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
- 24 Kode Redeem FC Mobile 4 November: Segera Klaim Hadiah Parallel Pitches, Gems, dan Emote Eksklusif
Pilihan
-
Comeback Dramatis! Persib Bandung Jungkalkan Selangor FC di Malaysia
-
Bisnis Pizza Hut di Ujung Tanduk, Pemilik 'Pusing' Berat Sampai Berniat Melego Saham!
-
Bos Pajak Cium Manipulasi Ekspor Sawit Senilai Rp45,9 Triliun
-
6 Kasus Sengketa Tanah Paling Menyita Perhatian di Makassar Sepanjang 2025
-
6 HP Memori 128 GB Paling Murah Terbaru 2025 yang Cocok untuk Segala Kebutuhan
Terkini
-
Justru Setuju, Jokowi Santai Usulan Gelar Pahlawan Soeharto Tuai Protes: Pro-Kontra Biasa
-
Jawab Tantangan Krisis Iklim, Indonesia Gandeng The Royal Foundation di Rio 2025
-
Anggur Hijau Terkontaminasi Sianida Terdeteksi di Menu MBG, DPR Soroti Pengawasan Impor Pangan
-
KPK Ungkap Alasan Sekdis PUPR Riau Tak Berstatus Tersangka Meski Jadi Pengepul Uang Pemerasan
-
Belum Tahan Satori dan Hergun Tersangka Kasus CSR BI-OJK, Begini Ancaman Boyamin MAKI ke KPK
-
Polisi Bongkar Bisnis Emas Ilegal di Kuansing Riau, Dua Orang Dicokok
-
Muhammadiyah Tolak Keras Gelar Pahlawan, Gus Mus Ungkit 'Dosa' Soeharto ke Kiai Ponpes
-
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia Gaet Investasi Rp62 Triliun dari Korea di Cilegon
-
BAM DPR Dorong Reformasi Upah: Tak Cukup Ikut Inflasi, Harus Memenuhi Standar Hidup Layak
-
Konflik Lahan di Lebak Memanas, DPR Panggil Perusahaan dan KLHK