Suara.com - Beredar informasi bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp 1,2 juta termin 3 tahun 2021 dari Kemnaker belum cair, benarkah demikian? Untuk memastikan apakah BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 juta sudah cair atau belum, Anda harus tahu cara cek daftar penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan berikut ini.
Sebelumnya, Kemnaker telah merencanakan akan kembali menyalurkan BLT BPJS Ketenagakerjaan senilai Rp1,2 juta kepada karyawan yang belum mendapatkannya. Namun penyaluran bantuan senilai Rp1,2 juta ini baru akan dilaksanakan setelah mendapatkan keputusan dari Kemenkeu.
Untuk BLT BPJS Ketenagakerjaan termin 1 sendiri sudah berhasil tersalurkan, dan di termin 2 masih banyak karyawan yang belum mendapatkannya. Sehingga pada termin 3 ini hanya karyawan yang belum mendapatkan bantuan di termin sebelumnya yang bisa menerimanya.
Syarat Dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp 1,2 Juta
Terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan senilai Rp 1,2 juta ini. Berikut ini adalah syarat lengkap menerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp 1,2 juta yang perlu diketahui.
- Sebagai WNI, dibuktikan dengan NIK KTP.
- Karyawan penerima upah.
- Memiliki gaji di bawah Rp5 juta.
- Memiliki rekening yang aktif atas nama pribadi.
- Telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
- Rutin membayarkan iuran BPJS Ketenagakerjaan hingga bulan Juni 2021.
Selain beberapa syarat di atas, pastikan pula bahwa Anda bukan termasuk dalam golongan karyawan BUMD/BUMN, PNS/ASN/TNI, Polri dan penerima program Kartu Prakerja. Pasalnya, dapat dipastikan Anda tidak akan mendapatkan bantuan ini jika Anda termasuk dalam golongan tersebut.
Cara Cek Daftar Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan
Setelah memastikan bahwa Anda tidak termasuk dalam beberapa golongan non penerima serta memenuhi seluruh kriteria yang ada, Anda dapat melakukan cek daftar penerima bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan dengan cara berikut ini.
- Buka link https://kemnaker.go.id melalui browser di ponsel atau komputer.
- Lalu klik tombol Daftar di bagian pojok kanan atas, klik Daftar Sekarang, jika belum memiliki akun.
- Isikan data diri secara lengkap dan benar, lalu klik Daftar Sekarang.
- Maka sistem akan mengirimkan kode OTP via SMS.
- Lakukan aktivasi, lalu kembali ke halaman awal.
- Klik Masuk pada bagian pojok kanan atas website, dan lanjutkan mengisi formulir dengan lengkap.
- Tunggu beberapa saat, hingga muncul status pemberitahuan status penerimaan BLT BPJS Ketenagakerjaan pada dashboard.
Pastikan Anda terus update informasi terbaru seputar pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 Juta.
Baca Juga: Nama Tidak Muncul di Link Resmi BLT UMKM Tahap 2, Kok Bisa?
Kontributor : Rishna Maulina Pratama
Berita Terkait
-
Bolehkah JHT diklaim Segera Setelah Resign? Di Atas 15 Juta, Ada Aturan Khusus
-
Bolehkan Langsung Mengajukan Klaim JHT setelah Resign? Ini Syarat dan Ketentuannya
-
Cara Cek BSU BPJS Ketenagakerjaan Online Lewat JMO
-
Tingkatkan Literasi Perlindungan Jaminan Sosial Pekerja, BPJS Ketenagakerjaan Gelar Acara Bedah Buku
-
BPJS Ketenagakerjaan Gelar Diskusi Panel: Perkuat Transparansi Pengelolaan Dana Jaminan Sosial
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Matic untuk Keluarga yang Irit BBM dan Murah Perawatan
- 58 Kode Redeem FF Terbaru Aktif November 2025: Ada Item Digimon, Diamond, dan Skin
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil Matic Mirip Honda Brio untuk Wanita
- Liverpool Pecat Arne Slot, Giovanni van Bronckhorst Latih Timnas Indonesia?
- 5 Sunscreen Wardah Untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Bantu Atasi Tanda Penuaan
Pilihan
-
Trofi Piala Dunia Hilang 7 Hari di Siang Bolong, Misteri 59 Tahun yang Tak Pernah Tuntas
-
16 Tahun Disimpan Rapat: Kisah Pilu RR Korban Pelecehan Seksual di Kantor PLN
-
Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Makin Pedas
-
FIFA Atur Ulang Undian Piala Dunia 2026: 4 Tim Unggulan Dipastikan Tak Segrup
-
Pengusaha Sebut Ketidakpastian Penetapan UMP Bikin Investor Asing Kabur
Terkini
-
DPRD DKI Soroti Gaji Guru Swasta di Jakarta: Jauh di Bawah UMP!
-
Pengacara Komisaris PT Jenggala Maritim Nilai Dakwaan Soal Fee Sewa Kapal Tak Terbukti
-
Milik Siapa PT IMIP? Heboh Bandara Morowali Disebut Ilegal, Jadi 'Negara dalam Negara'
-
Rahang Alvaro Masih Hilang, Polisi Kerahkan Anjing Pelacak Sisir Aliran Sungai Tenjo
-
Bandara 'Hantu' Morowali, Isu Negara dalam Negara dan Ancaman Kedaulatan Mengemuka
-
Angka Kasus Korupsi Kades Capai 489, Wamendagri: Ini Catatan Serius
-
Cari Potongan Rahang Alvaro, Polisi Kerahkan Anjing Pelacak Sisir Sungai di Bogor
-
Demi Target Ekonomi Indonesia Menolak Phase-Out Energi Fosil: Apa Dampaknya?
-
Pemerintah Kebut Aturan Turunan KUHAP Baru, Wamenkum Janji Rampung Sebelum Akhir Desember
-
KPAI Setuju Pemprov DKI Batasi Akses Medsos Pelajar, Orang Tua dan Sekolah Juga Kena Aturan