Suara.com - Pemerintah memberlakukan aturan terkait perjalanan selama masa PPKM Darurat Jawa - Bali. Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 14 Tahun 2021 tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri di masa pandemi Covid-19.
Kepala BNPB, letjen TNI Ganip Warsito mengatakan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat bagi mereka yang hendak melakukan perjalanan ditujukan untuk pola hidup yang aman dari virus Covid-19. Tentunya, hal itu berlaku bagi perjalanan laut, udara, darat, dan kereta api.
"Maksud dari penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat kepada pelaku perjalanan orang dalam negeri dalam masa pandemi ini ditujukan untuk meningkatkan perapan prokes dalam kebiasaan baru bagi tercipnya kehidupan produktif dan aman dari Covid-19," kata Ganip, Jumat (2/72021).
Selanjutnya, aturan tersebut dibuat guna mencegah terjadinya penularan Covid-19 serta melakukan pembatasan pelaku pengguna moda transportasi udara, laut, kereta api, dan darat.
Lebih lanjut, Ganip menyebut ada sejumlah substansi yang ada di dalam SE tersebut. Pertama, setiap pelaku perjalanan wajib menerapkan protokol kesehatan 3 M, salah satunya adalah penggunaan masker.
Para pelaku perjalanan wajib memakai masker yang menutupi hidung dan mulut. Tak hanya itu, memakai masker medis, hingga tidak berbicara selama perjalanan berlangsung.
"Pengetatan protokol ini ditekankan kepada memakai masker dengan benar, masker harus menutupi hidung dan mulut. Memakai masker kain tiga lapis atau masker medis, tidak bicara satu atau dua arah selama perjalanan," sambung Ganip.
Ganip melanjutkan, pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi umum dilarang makan selama perjalanan berlangsung. Namun, ada pengecualian bagi mereka yang hendak mengkonsumsi obat dengan alasan medis.
"Tidak boleh makan dan minum dalam perjalanan kurang dari dua jam kecuali untuk keperluan medis seperti mengkonsumsi obat," papar Ganip.
Baca Juga: Kapolda Metro: Mulai Pukul 00:00 WIB Akses Keluar-Masuk Jakarta Ditutup
Kemudian, pelaku perjalanan wajib menunjukkan surat keterangan negatif Covid-19 melalui tes swab antigen maupun PCR. Jika ada pelaku perjalanan yang bergejala meski punya surat keterangan negatif Covid 19, maka tidak boleh melanjutkan perjalanan.
"Apabila hasil tes PCR atau antigen negatif, namun bergejala tidak boleh melanjutkan perjalan dan wajib melakukan tes diagnosis PCR dan isoman di ruang tunggu," papar Ganip.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pratama Arhan dan Azizah Salsha Dikabarkan Rujuk, Ini Penjelasaan Pengadilan Agama Tigaraksa
- Sahroni Ditemukan Tewas, Dikubur Bersama 4 Anggota Keluarganya di Halaman Belakang Rumah
- Link Resmi Template Brave Pink Hero Green Lovable App, Tren Ubah Foto Jadi Pink Hijau
- Penuhi Tuntutan Demonstran, Ketua DPRA Setuju Aceh Pisah dari Indonesia
- Presiden Prabowo Tunjuk AHY sebagai Wakilnya ke China, Gibran ke Mana?
Pilihan
-
Maulid Nabi Muhammad SAW: Amalkan 3 Doa Ini, Raih Syafaat Rasulullah di Hari Spesial
-
Video Ibu Jilbab Pink Maki-maki Prabowo dan Minta Anies Jadi Presiden: Deepfake?
-
Bisnis Riza Chalid Apa Saja? Sosok Koruptor Berjulukan The Gasoline Godfather
-
ASI Itu Bodyguard, Vaksin Itu Sniper: Kenapa Bayi Butuh Dua-duanya, Bukan Cuma Salah Satunya!
-
5 Rekomendasi HP Murah Baterai Awet di Bawah Rp 2 juta, Tahan Seharian! Terbaik September 2025
Terkini
-
Nadiem Bisa Lolos? Mahfud MD Temukan 1 Kesalahan Fatal di Kasusnya
-
Babak Baru Kasus Delpedro: Polisi Geledah Kantor Lokataru dan Apartemen Keluarga
-
Dudung Abdurachman Buka Suara Soal Darurat Militer: "Tahapannya Panjang!
-
Babak Baru Nadiem Makarim: Sudah Tersangka di Kejagung, Kini Dibayangi Status Tersangka dari KPK
-
Puan Maharani Pimpin Reformasi DPR; Gebrakan Awal, Tuntutan Publik Menyusul?
-
SOS! Keluarga Indonesia Kehilangan Sentuhan? Ini Jurus Ampuh Menko PMK Selamatkan Generasi dari AI
-
CEK FAKTA: Rumah Ahmad Sahroni di Bandung Dibakar Massa?
-
Komandan Dipecat, Sopir Hanya Demosi: Kompolnas Beberkan Faktor Peringan Bripka Rohmat
-
Sinyal Keras dari Istana, Yusril: Pintu Pidana Masih Terbuka untuk 7 Anggota Brimob
-
Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi Google Cloud Diteruskan, Meski Nadiem Makarim Sudah Tersangka