Suara.com - Sebuah video menampilkan seorang pria yang makan di dalam mobil pribadinya. Pria itu terpaksa harus menjadikan mobilnya sebagai tempat makan.
Hal tersebut lantaran adanya larangan makan di tempat sesuai peraturan dari pemerintah terkait pemberlakuan PPKM Darurat.
Video itu dibagikan oleh akun Tiktok @azi****, Jumat (3/7/2021).
Dalam video tersebut, pria itu tampak membawa makanan yang ia beli dari sebuah restoran.
Seperti diketahui, selama PPKM Darurat pembeli hanya diperbolehkan untuk membeli makanan tanpa harus dimakan di tempat.
Pembeli bisa membeli makanan dan kemudian membawanya pulang.
Hal ini tertera dalam aturan selama pemberlakuan PPKM Darurat.
Mobil bak Warung Lesehan
Dalam video tersebut, tampak seorang pria makan di dalam mobil itu.
Baca Juga: Pengajian Rizky Billar dan Lesti Kejora Ditunda, Ini Penyebabnya
Dia terlihat menikmati makanannya seperti saat berada di warung lesehan.
Berdasarkan video tersebut, terdapat sejumlah makanan yang diangkut ke dalam mobil.
Tampak tempat nasi dan piring serta minuman yang tersusun di dalam mobil tersebut.
Tak hanya itu, dalam mobil itu terlihat pria itu juga mengangkut cobek ke dalam mobilnya.
Terdapat lalapan, nasi hingga ikan asin yang ia bawa masuk ke dalam mobilnya.
Dia mengaku hal tersebut dilakukan lantaran adanya peraturan PPKM Darurat.
Berita Terkait
-
Kedatangan "Tamu Tak Diundang", Pesta Pernikahan di Bandung Ini Langsung Bubar
-
Kapolda Ultimatum Warga yang Nekat Berkeliaran saat PPKM Darurat: Apa Harus Saya Represif?
-
Bak Kehilangan Kekasih, Viral Potret Peternak Ditinggal Sapi Kesayangannya Diangkut Pikap
-
Pemda DIY Diminta Pastikan Jadup Warga Selama PPKM Darurat
-
Anies Ungkap Dua Rute Bangun Herd Immunity, Pilih Jalur Vaksinasi
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
-
Gempa M 4,2 Guncang Pacitan Terasa hingga Yogyakarta: 7 Orang Luka dan Sejumlah Bangunan Rusak
-
Hakim PN Depok Tertangkap Tangan Terima Ratusan Juta dari Swasta, KPK Lakukan OTT!
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
Terkini
-
Jaksa Sebut Temukan Bukti Tekanan Proyek Chromebook, Kesaksian PPK Berpotensi Beratkan Nadiem
-
Duduk Perkara Ketegangan Dishub DKI dan Sekelompok Pria di Tanah Abang Terkait Parkir Trotoar
-
Usut Manipulasi Pajak, Kejagung Tunggu Hasil Audit Penghitungan Kerugian Negara dari BPKP
-
Kemenkes Bangun 66 RS Tipe C di Daerah Terpencil, Apa Saja Fasilitas Canggihnya?
-
KPK Ungkap Ada Jatah Bulanan Rp7 Miliar ke Bea Cukai Agar Tak Cek Barang Bawaan PT Blueray
-
Terkuak! Alasan Kejagung Pertahankan Cekal Saksi Kasus Korupsi Pajak Walau KUHP Baru Berbeda
-
Skema Belajar Ramadan 2026: Pemerintah Minta Sekolah Perkuat Pendidikan Karakter
-
Gempa M 4,2 Guncang Pacitan Terasa hingga Yogyakarta: 7 Orang Luka dan Sejumlah Bangunan Rusak
-
Polda Metro Jaya Periksa Pandji Pragiwaksono Hari Ini Terkait Kasus Mens Rea
-
Truk Tabrak Separator, Ribuan Penumpang Transjakarta Terjebak Macet Parah di Tanjung Duren