Suara.com - Pegiat media sosial Adam Deni menegaskan tidak akan membuka jalan perdamaian atau menutup pintu mediasi dengan musisi Gede Aryana alias Jerinx terkait dugaan tindak pidana pengancaman yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya.
Usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi pelapor di Polda Metro Jaya, Rabu (14/7/2021), Deni memastikan ingin melanjutkan proses hukum terhadap Jerinx
Menurut Deni, dirinya sudah membuka pintu mediasi kepada Jerinx sebelum melangkah ke jalur hukum. Namun mediasi yang ditawarkan Deni rupanya tidak berjalan mulus.
"Mediasi pertama sudah saya buka dengan alasan istrinya memohon kepada saya demi kesehatan dan keselamatannya tapi mediasi ditolak dan malah saya ditantang tanding hukum," kata Deni seperti dilaporkan Antara, Rabu.
Saat menjalani pemeriksaan, Deni menerima 11 pertanyaan dari penyidik Polda Metro Jaya terkait dengan dugaan tuduhan pengancaman.
Deni juga membawa barang bukti berupa rekaman ancaman via telepon dan beberapa tangkapan layar percakapan di media sosial.
Pegiat media sosial itu menegaskan siap jika dikonfrontasi dengan Jerinx pada proses selanjutnya nanti.
"Kita tunggu di sini dan saya siap hadir dengan beliau (Jerinx) jika memang pihak kepolisian menemukan kami berdua," kata Deni.
Tindakan pengancaman ini bermula ketika Deni melayangkan komentar melalui akun media sosial soal pernyataan Jerinx mengenai artis yang disponsori COVID-19.
Baca Juga: Kini Bermusuhan, Adam Deni Dulunya Pendukung Jerinx SID
Komentar yang dilayangkan Deni pun menyulut perhatian Jerinx sehingga menjadi pemicu pertikaian.
Selang beberapa lama, akun Instagram Jerinx pun hilang dan menuduh Deni sebagai orang yang bertanggung jawab atas hilangnya akun Instagram itu.
Jerinx pun sempat menghubungi Deni, bahkan mengancam akan melakukan tindak kekerasan. Atas ancaman tersebut, Deni sempat berniat membuka pintu mediasi kepada Jerinx. Namun upaya tersebut tidak berjalan mulus dan Deni pun mantap melaporkan Jerinx ke Polda Metro Jaya.
Jerinx secara resmi dilaporkan pada 10 Juli 2021. Keterangan pelaporan itu diunggah Deni dalam akun Instagramnya "@adngrk".
Dalam keterangan pelaporan, Jerinx dijerat dengan Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 29 Junto Pasal 45 huruf b UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor tahun 2008 tentang UU ITE. (Antara)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Dana Operasional Gubernur Jabar Rp28,8 Miliar Jadi Sorotan
- Viral Video 7 Menit Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, Praktisi Hukum Minta Publik Berhati-hati
- Prabowo Dikabarkan Kirim Surat ke DPR untuk Ganti Kapolri Listyo Sigit
- Tutorial Bikin Foto di Lift Jadi Realistis Pakai Gemini AI yang Viral, Prompt Siap Pakai
- Prabowo Incar Budi Gunawan Sejak Lama? Analis Ungkap Manuver Politik di Balik Reshuffle Kabinet
Pilihan
-
Ketika Politik dan Ekonomi Turut Membakar Rivalitas Juventus vs Inter Milan
-
Adu Kekayaan Komjen Suyudi Ario Seto dan Komjen Dedi Prasetyo, 2 Calon Kapolri Baru Pilihan Prabowo
-
5 Transfer Pemain yang Tak Pernah Diduga Tapi Terjadi di Indonesia
-
Foto AI Tak Senonoh Punggawa Timnas Indonesia Bikin Gerah: Fans Kreatif Atau Pelecehan Digital?
-
Derby Manchester Dalam 3 Menit: Sejarah, Drama, dan Persaingan Abadi di Premier League
Terkini
-
Polemik Selesai, TNI Resmi 'Luruskan Informasi' dengan Ferry Irwandi
-
Perang Interpretasi Janji Presiden Prabowo: Yusril Sebut 'Masuk Akal', Lukman Bilang 'Setuju'
-
ICJR Skakmat Yusril: Tawaran Restorative Justice untuk Demonstran Itu Konsep Gagal Paham
-
Pakar Bongkar Pencopotan Sri Mulyani dan Budi Gunawan, Manuver Prabowo Ambil Alih Penuh Kendali?
-
Kapolri Absen Jemput Presiden Prabowo di Bali di Tengah Isu Penggantian TB-1
-
Yusril Ungkap Fakta: Presiden Prabowo Belum Perintahkan Pembentukan Tim Investigasi
-
Dari Ancaman Laporan ke Permintaan Maaf, Ferry Irwandi Umumkan Kasusnya dengan TNI Berakhir Damai
-
'Percuma Ganti Orang, Sistemnya Bobrok', Kritik Keras YLBHI di Tengah Isu Ganti Kapolri
-
Tiga Pesawat Tempur Baru dari Prancis Diserahkan ke TNI AU Awal 2026
-
Istana Bantah Presiden Prabowo Kirim Surpres Penggantian Kapolri ke DPR, Mensesneg: Belum Ada