Suara.com - Pegiat media sosial Adam Deni menegaskan tidak akan membuka jalan perdamaian atau menutup pintu mediasi dengan musisi Gede Aryana alias Jerinx terkait dugaan tindak pidana pengancaman yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya.
Usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi pelapor di Polda Metro Jaya, Rabu (14/7/2021), Deni memastikan ingin melanjutkan proses hukum terhadap Jerinx
Menurut Deni, dirinya sudah membuka pintu mediasi kepada Jerinx sebelum melangkah ke jalur hukum. Namun mediasi yang ditawarkan Deni rupanya tidak berjalan mulus.
"Mediasi pertama sudah saya buka dengan alasan istrinya memohon kepada saya demi kesehatan dan keselamatannya tapi mediasi ditolak dan malah saya ditantang tanding hukum," kata Deni seperti dilaporkan Antara, Rabu.
Saat menjalani pemeriksaan, Deni menerima 11 pertanyaan dari penyidik Polda Metro Jaya terkait dengan dugaan tuduhan pengancaman.
Deni juga membawa barang bukti berupa rekaman ancaman via telepon dan beberapa tangkapan layar percakapan di media sosial.
Pegiat media sosial itu menegaskan siap jika dikonfrontasi dengan Jerinx pada proses selanjutnya nanti.
"Kita tunggu di sini dan saya siap hadir dengan beliau (Jerinx) jika memang pihak kepolisian menemukan kami berdua," kata Deni.
Tindakan pengancaman ini bermula ketika Deni melayangkan komentar melalui akun media sosial soal pernyataan Jerinx mengenai artis yang disponsori COVID-19.
Baca Juga: Kini Bermusuhan, Adam Deni Dulunya Pendukung Jerinx SID
Komentar yang dilayangkan Deni pun menyulut perhatian Jerinx sehingga menjadi pemicu pertikaian.
Selang beberapa lama, akun Instagram Jerinx pun hilang dan menuduh Deni sebagai orang yang bertanggung jawab atas hilangnya akun Instagram itu.
Jerinx pun sempat menghubungi Deni, bahkan mengancam akan melakukan tindak kekerasan. Atas ancaman tersebut, Deni sempat berniat membuka pintu mediasi kepada Jerinx. Namun upaya tersebut tidak berjalan mulus dan Deni pun mantap melaporkan Jerinx ke Polda Metro Jaya.
Jerinx secara resmi dilaporkan pada 10 Juli 2021. Keterangan pelaporan itu diunggah Deni dalam akun Instagramnya "@adngrk".
Dalam keterangan pelaporan, Jerinx dijerat dengan Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 29 Junto Pasal 45 huruf b UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor tahun 2008 tentang UU ITE. (Antara)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel
- Kehabisan Uang Usai Mudik di Jogja, Ratusan Perantau Berburu Program Balik Kerja Gratis
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
- Mobil Alphard Termurah, 100 Jutaan Dapat Tahun Berapa?
Pilihan
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
-
Puncak Arus Balik! 50 Ribu Orang Padati Jakarta, KAI Daop 1 Tebar Diskon Tiket 20 Persen
-
Arus Balik, Penumpang Asal Jawa Tengah Hingga Sumatera Masih Padati Terminal Bus Kalideres
-
Ogah Terjebak Kemacetan di Pantura, Ratusan Pemudik Motor Pilih Tidur di Kapal Perang TNI AL
-
Sempat Dikira Tidur, Pria di Depan Gedung HNSI Juanda Ternyata Sudah Tak Bernyawa
Terkini
-
Viral Mobil Dinas Plat B Dipakai Mudik, Pemprov DKI: Bukan Milik Kami
-
Presiden Prabowo Pimpin Rapat Percepatan Pengolahan Sampah Menjadi Energi
-
Andrie Yunus Jalani Operasi Lanjutan, Dokter Fokus Selamatkan Bola Mata Kanan
-
Arus Lebaran 2026 Menguat, Tol GempolPasuruan Didominasi Pergerakan ke Arah Pasuruan
-
Optimalkan SDA untuk Kemandirian Nasional, Prabowo Pacu Hilirisasi dan Ketahanan Energi
-
Prabowo Dorong Reformasi TNI: Penegakan Hukum Internal Diperketat, Tak Ada Toleransi Pelanggaran!
-
Cerita Arus Balik: Syamsudin Trauma Macet 27 Jam di Jalan, Derris Pilih War Tiket Sejak H-45
-
Anak Durhaka! Kata-kata Sadis Remaja 18 Tahun Usai Bunuh Ibu Kandung
-
Akal Bulus Model Cantik Tipu Pria Kaya, Korban Merugi Sampai Rp3 Miliar
-
Dear Donald Trump! Ini Ada Ejekan dari Jubir Iran: Malu yah Kalah Perang