Suara.com - Pegiat media sosial Adam Deni menegaskan tidak akan membuka jalan perdamaian atau menutup pintu mediasi dengan musisi Gede Aryana alias Jerinx terkait dugaan tindak pidana pengancaman yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya.
Usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi pelapor di Polda Metro Jaya, Rabu (14/7/2021), Deni memastikan ingin melanjutkan proses hukum terhadap Jerinx
Menurut Deni, dirinya sudah membuka pintu mediasi kepada Jerinx sebelum melangkah ke jalur hukum. Namun mediasi yang ditawarkan Deni rupanya tidak berjalan mulus.
"Mediasi pertama sudah saya buka dengan alasan istrinya memohon kepada saya demi kesehatan dan keselamatannya tapi mediasi ditolak dan malah saya ditantang tanding hukum," kata Deni seperti dilaporkan Antara, Rabu.
Saat menjalani pemeriksaan, Deni menerima 11 pertanyaan dari penyidik Polda Metro Jaya terkait dengan dugaan tuduhan pengancaman.
Deni juga membawa barang bukti berupa rekaman ancaman via telepon dan beberapa tangkapan layar percakapan di media sosial.
Pegiat media sosial itu menegaskan siap jika dikonfrontasi dengan Jerinx pada proses selanjutnya nanti.
"Kita tunggu di sini dan saya siap hadir dengan beliau (Jerinx) jika memang pihak kepolisian menemukan kami berdua," kata Deni.
Tindakan pengancaman ini bermula ketika Deni melayangkan komentar melalui akun media sosial soal pernyataan Jerinx mengenai artis yang disponsori COVID-19.
Baca Juga: Kini Bermusuhan, Adam Deni Dulunya Pendukung Jerinx SID
Komentar yang dilayangkan Deni pun menyulut perhatian Jerinx sehingga menjadi pemicu pertikaian.
Selang beberapa lama, akun Instagram Jerinx pun hilang dan menuduh Deni sebagai orang yang bertanggung jawab atas hilangnya akun Instagram itu.
Jerinx pun sempat menghubungi Deni, bahkan mengancam akan melakukan tindak kekerasan. Atas ancaman tersebut, Deni sempat berniat membuka pintu mediasi kepada Jerinx. Namun upaya tersebut tidak berjalan mulus dan Deni pun mantap melaporkan Jerinx ke Polda Metro Jaya.
Jerinx secara resmi dilaporkan pada 10 Juli 2021. Keterangan pelaporan itu diunggah Deni dalam akun Instagramnya "@adngrk".
Dalam keterangan pelaporan, Jerinx dijerat dengan Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 29 Junto Pasal 45 huruf b UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor tahun 2008 tentang UU ITE. (Antara)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- Pengakuan Lengkap Santriwati Korban Pencabulan Kiai Ashari di Lingkungan Pesantren Pati
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 7 Sepatu Lari Lokal untuk Jalan Jauh dan Daily Run Mulai Rp100 Ribuan, Tak Kalah dari Hoka
- 5 HP Terbaru 2026 untuk Budget di Bawah Rp3 Juta, Ada yang Support 5G dan NFC
Pilihan
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
Terkini
-
Ngeri! Calon Saksi di PN Jakarta Barat Dikejar dan Dianiaya, Videonya Viral di Medsos!
-
Jadi Mobil Prabowo Selama KTT di Filipina, Maung Garuda Ternyata Diterbangkan Pakai Airbus TNI AU
-
Nyempil di Antara 320 WNA, Satu WNI 'Alumni' Kamboja Jadi CS Judi Online Markas Hayam Wuruk!
-
Hercules Semprot Amien Rais soal Prabowo-Teddy: Jangan Bicara Kayak Preman Pasar!
-
Menaker Dorong Talenta Muda Jadi Inovator melalui Talent & Innovation Hub
-
Operasi SAR Dukono Ditutup! 3 Pendaki Termasuk 2 WNA Ditemukan Tewas Tertimbun Pasir Vulkanik
-
Tolak Ratusan Miliar dari Jenderal demi Setia ke Prabowo, Hercules: GRIB Itu Petarung!
-
Hercules Ngaku Ditawari Jenderal Ratusan Miliar agar Tak Dukung Prabowo di Pilpres 2024
-
Nobar Persija vs Persib: 13 Titik di Jakpus Dijaga TNI-Polri
-
Terungkap! Ini Alasan Ahmad Dedi Lari Hindari Wartawan Usai Diperiksa KPK Kasus Korupsi Bea Cukai