Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menambah masa penahanan penyidik KPK dari unsur Polri, Stepanus Robin Pattuju selama 30 hari. Robin merupakan tersangka kasus suap yang turut melibatkan Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial.
Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan, Ipi Maryati Kuding menyebut perpanjangan masa penahanan ini merupakan kedua kalinya yang diberikan kepada Robin, mulai tanggal 22 Juli sampai 20 Agustus 2021.
"Tim Penyidik memperpanjang masa penahanan SRP (Stepanus Robin Pattuju) untuk 30 hari ke depan berdasarkan Penetapan kedua dari Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, terhitung 22 Juli 2021 sampai dengan 20 Agustus 2021," kata Ipi saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (15/7/2021).
Tersangka Robin, kata Ipi, akan kembali mendekam di Rumah Tahanan Gedung Merah Putih KPK cabang K-4, Jakarta Selatan.
Ipi menjelaskan perpanjangan penahanan tersangka Robin dilakukan karena penyidik masih memerlukan keterangan sejumlah saksi. Sekaligus, mengumpulkan sejumlah barang bukti.
"Agar tim penyidik dapat lebih memaksimalkan pengumpulan alat bukti," kata dia.
Syahrial Lebih Dulu Diadili
Dalam perkara ini, Wali Kota Syahrial lebih dulu diadili ketimbang Robin. Dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Tipikor, Medan, Sumatera Utara, Jaksa Penuntut Umum dari KPK mendakwa Syahrial telah menyuap Stepanus Robin mencapai Rp 1.695.000.000,00.
Syahrial meminta bantuan kepada Robin bahwa ada permasalahan ketika ia ingin kembali maju dalam pilkada Tanjungbalai.
Baca Juga: Putra Bungsu Nurdin Abdullah Kembalikan Uang ke KPK, Begini Jumlahnya
Bantuan itu terkait, adanya informasi laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait pekerjaan di Tanjungbalai dan keterlibatan terdakwa Syahrial dalam perkara jual beli jabatan di Pemerintahan Kota Tanjungbalai yang sedang ditangani oleh KPK.
Dalam pertemuan itu pun, penyidik Robin menyetujui dan siap membantu Syahrial. Selanjutnya, Robin pun berkordinasi dengan rekannya bernama Maskur Husein seorang advokat.
Keduanya pun bersepakat meminta uang imbalan kepada Syahrial mencapai Rp 1.5 miliar.
"Stepanus menyampaikan kepada terdakwa agar menyiapkan dana sejumlah Rp1.500.000.000 supaya proses penyelidikan perkara yang sedang ditangani oleh KPK yang melibatkan terdakwa tersebut tidak naik ke tingkat Penyidikan," ucap Jaksa KPK.
Peran Azis Syamsuddin
Perkenalan awal Syahrial dan Robin itu, tak lepas dari peran Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin. Dimana pada Oktober 2020, Syahrial mendatangi rumah Azis yang juga petinggi partai Golkar di Jalan Denpasar, Kuningan Jakarta Selatan.
Berita Terkait
-
Jelang Vonis Edhy Prabowo, KPK Berharap Hakim Pertimbangkan Tuntutan Jaksa
-
Gandeng Kemenhan, Firli Beri Pelatihan Bela Negara Khusus 24 Pegawai KPK Tak Lolos TWK
-
Putra Bungsu Nurdin Abdullah Kembalikan Uang ke KPK, Begini Jumlahnya
-
Beri Catatan soal Vaksinasi Berbayar, Ketua KPK Firli: Saya Tak Ingin Ada Korupsi!
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
Terkini
-
Tok! Bos BJU Divonis 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi LPEI
-
Saling Dorong di Depan DPR! Polisi Paksa Padamkan Simbol 'Kematian' Pemerintah Milik Mahasiswa
-
Karangan Bunga Hitam Putih KDM di HUT Jakarta Curi Perhatian, Ketua DPRD DKI: Unik
-
DPR Bukan Tukang 'Stempel' Pemerintah! Saan Mustopa Kalim Fungsi Kontrol Parlemen Tetap Tajam
-
Parkir Cawang Tak Dilarang Total, Sudinhub: Kami Tindak yang Bandel!
-
Bukan Merendahkan, Wamenaker Ungkap Alasan Batasi Aturan Outsourcing di 4 Jenis Pekerjaan
-
Sasar 5 Provinsi, Program Lanskap Berkelanjutan Targetkan Konservasi Jutaan Hektare Kawasan
-
Muktamar PBNU dan Gertakan Cak Imin: Siapa yang Dianggap 'Main-main'?
-
Hotel Sultan Bakal Dirobohkan! Prabowo Ingin Bangun Ikon Baru Berstandar Internasional
-
OPSI Desak Pemerintah Awasi Karir Hub, Cegah Perusahaan Manipulasi Loker Demi KPI HRD