Suara.com - Bantuan tunai senilai Rp 1,2 juta untuk para pelaku UMKM dari program Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) mulai cair pada bulan Juli 2021 ini. Lalu apa saja syarat penerima BPUM UMKM Rp 1,2 Juta ini? Bagaimana pula cara cek penerima BPUM UMKM tersebut?
Kabar baik terkait BPUM ini sempat disampaikan oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati untuk membantu pelaku UMKM di kala PPKM Darurat selama 3 – 20 Juli 2021.
Sebelum itu, sebagai pelaku UMKM Anda bisa cek melalui link eform.bri.co.id untuk mengetahui tanda jika dinyatakan lolos jadi penerima BPUM 2021. Link eform.bri.co.id ini telah disediakan oleh bank BRI untuk cek online penerima bantuan tunai senilai Rp 1,2 juta.
Syarat Penerima BPUM UMKM Rp 1,2 Juta
Perlu diketahui, bahwa penerima sebanyak 3 juta yang akan mendapatkan dana bantuan BPUM UMKM mulai Juli 2021 ini adalah sisa target penerima BPUM 2021, di mana total target penerima BPUM pada 2021 yaitu 12,8 juta dan sudah cair kepada 9,8 juta penerima pada kuartal 1 dan 2 lalu. Lantas, siapa saja yang berhak mendapatkan bantuan ini?
Pelaku UMKM yang berhak lolos dan menjadi penerima bantuan tunai senilai Rp 1,2 juta yaitu yang telah memenuhi syarat dan berkas saat pendaftaran BPUM, yaitu:
- WNI dan memiliki KTP elektronik
- Bukan ASN, TNI, POLRI, pegawai BUMN atau BUMD
- Tidak sedang menerima kredit KUR
- Memiliki usaha mikro yang lengkap dengan dokumen pendukung pengajuan BPUM
- Melengkapi berkas pengajuan berupa KK, KTP, SKU atau NIB
- Telah melakukan pengajuan berkas tersebut ke Dinas Koperasi dan UKM di tingkat Kabupaten/Kota setempat
- Jika pernah menjadi penerima pada tahun 2020, maka tetap berkesempatan dapat bantuan tunai Rp1,2 juta di tahun 2021 tanpa melakukan pengajuan ulang
- Pelaku UMKM yang memiliki lokasi usaha berbeda dengan alamat KTP, bisa mengajukan SKU pada saat pendaftaran.
Cara Cek Penerima BPUM Juli 2021
Tanda jika Anda sebagai pelaku UMKM lolos dapat dana BPUM Rp 1,2 juta, Anda akan dihubungi oleh pihak bank penyalur melalui SMS, telepon atau WhatsApp, termasuk SMS dari BRI Info. Namun, jika Anda belum mendapatkan pemberitahuan dari bank penyalur, termasuk SMS dari BRI Info, silakan cek online melalui link eform.bri.co.id untuk mengetahui lolos atau tidak jadi penerima BPUM Juli 2021.
Berikut ini adalah cara cek penerima BPUM UMKM yang lolos bantuan tunai Rp 1,2 juta melalui link eform.bri.co.id:
Baca Juga: Daftar Bantuan Pemerintah Selama PPKM Darurat: PKH, Sembako, hingga BLT Desa
- Siapkan NIK KTP, lalu buka link eform.bri.co.id
- Pilih BPUM, lalu masukkan NIK KTP pada kolom “nomor KTP”
- Lalu ketik kode verifikasi, dan klik proses inquiry
- Maka link eform.bri.co.id akan melakukan proses pencarian
Tanda jika Anda dinyatakan lolos jadi penerima bantuan tunai Rp 1,2 juta, Anda akan mendapatkan pemberitahuan berlatar hijau yang menyatakan bahwa NIK KTP, nama, serta nomor rekening terdaftar jadi penerima BPUM 2021.
Selanjutnya, Anda dapat melakukan pencairan dana bantuan tunai Rp 1,2 juta ke bank BRI dengan membawa syarat KTP asli dan fotokopi, buku rekening (jika diperlukan), serta mengisi SPTJM yang disediakan bank BRI. Bantuan tunai senilai Rp 1,2 juta bisa cair ke rekening Anda setelah berkas tersebut selesai diverifikasi.
Itulah informasi seputar syarat penerima BPUM UMKM Rp 1,2 Juta dan cara cek penerimanya.
Kontributor : Rishna Maulina Pratama
Berita Terkait
-
Daftar Bantuan Pemerintah Selama PPKM Darurat: PKH, Sembako, hingga BLT Desa
-
Dukung Pengembangan UMKM, Blibli Luncurkan Program Kolaborasi dengan Mitra
-
Beri Semangat pada UMKM selama PPKM Darurat, Lapak Ganjar akan Hadir Setiap Hari
-
Dukung PPKM Darurat, Arema FC Gratiskan UMKM Promosi Produk di Situs Resminya
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
Terkini
-
4 Poin Utama Rapat Terbatas Prabowo di Hambalang: Dari Industri Tekstil hingga Chip Masa Depan
-
Kecupan Hangat Puan dan Prananda untuk Megawati: Sisi Lain Kekeluargaan di Balik Rakernas PDIP 2026
-
Logika KPK: Staf Tak Mungkin Punya Rp4 M, Direksi Wanatiara Otak Suap Pajak?
-
KPK Aminkan Teori 'Kebocoran Negara' Prabowo, Kasus Pajak Tambang Jadi Bukti Nyata
-
Sinyal Tarif Transjakarta Naik Menguat? Anggaran Subsidi Dipangkas, Gubernur Buka Suara
-
KPK: Wajib Pajak Boleh Lawan Oknum Pemeras, Catat Satu Syarat Penting Ini
-
Kena OTT KPK, Pegawai Pajak Langsung Diberhentikan Sementara Kemenkeu
-
Antisipasi Risiko Perluasan, Tanah Ambles di Panggang Gunungkidul Segera Diuji Geolistrik
-
KPK Ungkap Akal Bulus Korupsi Pajak PT Wanatiara Persada, Negara Dibobol Rp59 M
-
5 Fakta OTT Kepala Pajak Jakut: Suap Rp6 Miliar Lenyapkan Pajak Rp59 Miliar