Suara.com - Pemerintah terus berusaha menekan laju penyebaran Covid-19, mulai dari PSBB, PPKM, PPKM Mikro, hingga PPKM Darurat. Selama pembatasan tersebut, sejumlah bantuan dikeluarkan pemerintah. Berikut ini daftar bantuan pemerintah selama PPKM Darurat.
Diketahui, beberapa waktu belakangan ini kasus Covid-19 mengalami lonjakan yang sangat drastis. Pemerintah pun menerapkan PPKM Darurat Jawa-Bali guna memutus rantai penyebaran Covid-19.
Pada masa pemberlakukan PPKM Darurat tersebut, sejumlah bantuan dikeluarkan pemerintah untuk masyarakat yang terdampak. Adapun bentuk bantuannya berupa uang tunai maupun sembako.
Diketahui, bantuan selama PPKM tersebut telah dikoordinasikan dengan berbagai pihak terkait, seperti Menkeu, Menteri Sosial, Gubernur BI (Bank Indonesia), dan sejumlah pihak lainnya yang turut memberikan bantuan.
Berikut Daftar Bantuan Pemerintah Selama PPKM Darurat
Nah, untuk membantu masyarakat terdampak, berikut ini daftar bantuan pemerintah selama PPKM Darurat yang perlu diketahui.
1. Bantuan Uang Tunai
Bantuan pemerintah selama PPKM Darurat yang ditunggu-tunggu masyarakat yakni berupa uang tunai atau dikenal juga dengan BST (Bantuan Sosial Tunai). Bantuan tersebut rencananya akan diberikan pekan ini.
Adapun BST yang diberikan senilai Rp300 ribu yang akan diberikan per bulan dan rencananya bantuan tersebut akan disalurkan setiap awal bulan. Untuk bulan Mei dan Juni, BST diberikan sekaligus senilai Rp600 ribu.
Baca Juga: Denda PPKM Darurat Jauh Lebih Besar dari Penghasilan, Nur Tak Bisa Beri Uang ke Anak Yatim
Diketahui, tercatat terdapat 10 juta penerima yang akan memperoleh BST per bulannya, yang mana bantuan tersebut akan didistribusikan lewat Kantor Pos.
2. Bantuan Potongan Tarif Listrik
Bantuan PPKM berikut yang yakni berupa potongan atau diskon tarif listrik sebesar 50 persen. Namun, bantuan ini dikhususkan untuk para pengguna golongan 900 VA dan 450 VA bersubsidi. Bantuan ini akan diberikan hingga bulan September.
3. Bantuan Kartu Sembako
Bantuan yang juga diberikan selama PPKM Darurat yakni berupa kartu sembako. Bantuan ini diberikan kepada 18,8 juta keluarga atau dikenal juga dengan KPM (keluarga penerima manfaat) dengan besaran nominal Rp200 ribu perbulan.
4. Bantuan PKH
Berita Terkait
-
Denda PPKM Darurat Jauh Lebih Besar dari Penghasilan, Nur Tak Bisa Beri Uang ke Anak Yatim
-
BLT Dana Desa Telah Disalurkan Sebesar Rp5,9 Triliun hingga Juli 2021
-
Rakyat Lagi Hancur-hancuran Digempur Covid, Pak Mahfud Masih Nikmat Nonton Sinetron?
-
SuaraLive!: PPKM Darurat, Kenapa Laju Covid-19 Tak Kunjung Melambat?
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- Bobibos Bikin Geger, Kapan Dijual dan Berapa Harga per Liter? Ini Jawabannya
- 6 Rekomendasi Cushion Lokal yang Awet untuk Pekerja Kantoran, Makeup Anti Luntur!
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
Pilihan
-
Dugaan Korupsi Miliaran Rupiah, Kejati DIY Geledah Kantor BUKP Tegalrejo Jogja
-
Fakta-fakta Gangguan MRT Kamis Pagi dan Update Penanganan Terkini
-
5 Mobil Bekas Pintu Geser Ramah Keluarga: Aman, Nyaman untuk Anak dan Lansia
-
5 Mobil Bekas di Bawah 100 Juta Muat hingga 9 Penumpang, Aman Bawa Barang
-
Pakai Bahasa Pesantren! BP BUMN Sindir Perusahaan Pelat Merah Rugi Terus: La Yamutu Wala Yahya
Terkini
-
Dugaan Cinta Terlarang Perwira Polisi dan Dosen Untag: AKBP B Dipatsus, Kematian DLV Masih Misteri
-
Jangan Takut Lapor! KemenPPPA Tegaskan Saksi dan Korban KBGO Tak Bisa Dituntut Balik
-
Gerak Dipersempit! Roy Suryo Cs Resmi Dicekal ke Luar Negeri di Kasus Ijazah Jokowi
-
KPK Serahkan Rp 883 Miliar Hasil Perkara Investasi Fiktif ke PT Taspen
-
Analis 'Tampar' Mimpi Kaesang di 2029: PSI Partai Gurem, Jokowi Sudah Tak Laku Dijual
-
Waspada! Menteri Meutya Ungkap Anak-Anak Jadi Sasaran Empuk Penipuan Belanja Online
-
'Lanjut Yang Mulia!' Momen 8 Terdakwa Demo Agustus 2025 Nekat Jalani Sidang Tanpa Pengacara
-
Pemkab Jember Siapkan Air Terjun Tancak Sebagai Destinasi Unggulan Baru
-
Gara-gara Pohon Mahoni 'Raksasa' Usia 1 Abad Tumbang, 524 Penumpang MRT Jakarta Dievakuasi
-
UU MD3 Digugat Mahasiswa Agar Rakyat Bisa Pecat DPR, Ketua Baleg: Bagus, Itu Dinamika