Suara.com - Pemerintah terus berusaha menekan laju penyebaran Covid-19, mulai dari PSBB, PPKM, PPKM Mikro, hingga PPKM Darurat. Selama pembatasan tersebut, sejumlah bantuan dikeluarkan pemerintah. Berikut ini daftar bantuan pemerintah selama PPKM Darurat.
Diketahui, beberapa waktu belakangan ini kasus Covid-19 mengalami lonjakan yang sangat drastis. Pemerintah pun menerapkan PPKM Darurat Jawa-Bali guna memutus rantai penyebaran Covid-19.
Pada masa pemberlakukan PPKM Darurat tersebut, sejumlah bantuan dikeluarkan pemerintah untuk masyarakat yang terdampak. Adapun bentuk bantuannya berupa uang tunai maupun sembako.
Diketahui, bantuan selama PPKM tersebut telah dikoordinasikan dengan berbagai pihak terkait, seperti Menkeu, Menteri Sosial, Gubernur BI (Bank Indonesia), dan sejumlah pihak lainnya yang turut memberikan bantuan.
Berikut Daftar Bantuan Pemerintah Selama PPKM Darurat
Nah, untuk membantu masyarakat terdampak, berikut ini daftar bantuan pemerintah selama PPKM Darurat yang perlu diketahui.
1. Bantuan Uang Tunai
Bantuan pemerintah selama PPKM Darurat yang ditunggu-tunggu masyarakat yakni berupa uang tunai atau dikenal juga dengan BST (Bantuan Sosial Tunai). Bantuan tersebut rencananya akan diberikan pekan ini.
Adapun BST yang diberikan senilai Rp300 ribu yang akan diberikan per bulan dan rencananya bantuan tersebut akan disalurkan setiap awal bulan. Untuk bulan Mei dan Juni, BST diberikan sekaligus senilai Rp600 ribu.
Baca Juga: Denda PPKM Darurat Jauh Lebih Besar dari Penghasilan, Nur Tak Bisa Beri Uang ke Anak Yatim
Diketahui, tercatat terdapat 10 juta penerima yang akan memperoleh BST per bulannya, yang mana bantuan tersebut akan didistribusikan lewat Kantor Pos.
2. Bantuan Potongan Tarif Listrik
Bantuan PPKM berikut yang yakni berupa potongan atau diskon tarif listrik sebesar 50 persen. Namun, bantuan ini dikhususkan untuk para pengguna golongan 900 VA dan 450 VA bersubsidi. Bantuan ini akan diberikan hingga bulan September.
3. Bantuan Kartu Sembako
Bantuan yang juga diberikan selama PPKM Darurat yakni berupa kartu sembako. Bantuan ini diberikan kepada 18,8 juta keluarga atau dikenal juga dengan KPM (keluarga penerima manfaat) dengan besaran nominal Rp200 ribu perbulan.
4. Bantuan PKH
Berita Terkait
-
Denda PPKM Darurat Jauh Lebih Besar dari Penghasilan, Nur Tak Bisa Beri Uang ke Anak Yatim
-
BLT Dana Desa Telah Disalurkan Sebesar Rp5,9 Triliun hingga Juli 2021
-
Rakyat Lagi Hancur-hancuran Digempur Covid, Pak Mahfud Masih Nikmat Nonton Sinetron?
-
SuaraLive!: PPKM Darurat, Kenapa Laju Covid-19 Tak Kunjung Melambat?
Terpopuler
- Menteri Agama RI Nasaruddin Umar Disebut Mengundurkan Diri
- Partai Kaesang Tutup Pintu Rapat untuk Ketum Projo: Tempat Budi Arie Bukan di PSI
- Harga Kulkas Mini 1 Pintu Termurah di Pasaran, Ini 3 Rekomendasinya Mulai Rp400 Ribuan
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 7 Rekomendasi sesuai Review
- Air Mawar Viva Dipakai Kapan? Ini Urutan Pemakaian dan Review Pembeli
Pilihan
-
Meski Diterima Pimpinan DPR, Botok Pati Pastikan Aksi 27 Agustus Tetap Lanjut
-
Bawa Tuntutan Hukum Mati Koruptor, Botok Cs Diterima Masuk ke Rapat Paripurna DPR
-
Polisi Bubarkan Massa Aliansi Pati yang Galang Donasi di Depan DPR
-
Kemenag Bantah Nasaruddin Umar Mundur dari Menag: Isu Bursa Caketum PBNU Itu Spekulasi Liar
-
Menag Nasaruddin Umar Bantah Mundur: Itu Ada Orang yang Panik
Terkini
-
KPK Berharap Sidang Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji Bakal Lanjut ke Pembuktian
-
Meski Diterima Pimpinan DPR, Botok Pati Pastikan Aksi 27 Agustus Tetap Lanjut
-
KAI Commuter Siaga Aksi Demo Jakarta
-
Korban Hilang Longsor Jalur Perbatasan Tibet - Nepal Melonjak Hingga 558 Orang
-
Mengenal Rumus Volume dan Luas Permukaan Prisma: Panduan Lengkap Sifat, Jenis, dan Contoh Soal
-
Disrupsi AI di Industri Kreatif: Ketika Keterampilan Teknis Saja Tak Lagi Cukup
-
5 Rekomendasi HP dengan Layar Lebar dan UI Sederhana untuk Orang Tua
-
Kabut Asap: Kasus ISPA Riau Tembus 1.960, Pekanbaru dan Pelalawan Tertinggi
-
Meski Tak Mati Terbakar, Satwa Liar Tetap Terancam Karhutla
-
Spanduk Jangan Ganggu Mandat 5 Tahun Presiden Prabowo Terbentang di JPO Senayan