Suara.com - Pemerintah terus berusaha menekan laju penyebaran Covid-19, mulai dari PSBB, PPKM, PPKM Mikro, hingga PPKM Darurat. Selama pembatasan tersebut, sejumlah bantuan dikeluarkan pemerintah. Berikut ini daftar bantuan pemerintah selama PPKM Darurat.
Diketahui, beberapa waktu belakangan ini kasus Covid-19 mengalami lonjakan yang sangat drastis. Pemerintah pun menerapkan PPKM Darurat Jawa-Bali guna memutus rantai penyebaran Covid-19.
Pada masa pemberlakukan PPKM Darurat tersebut, sejumlah bantuan dikeluarkan pemerintah untuk masyarakat yang terdampak. Adapun bentuk bantuannya berupa uang tunai maupun sembako.
Diketahui, bantuan selama PPKM tersebut telah dikoordinasikan dengan berbagai pihak terkait, seperti Menkeu, Menteri Sosial, Gubernur BI (Bank Indonesia), dan sejumlah pihak lainnya yang turut memberikan bantuan.
Berikut Daftar Bantuan Pemerintah Selama PPKM Darurat
Nah, untuk membantu masyarakat terdampak, berikut ini daftar bantuan pemerintah selama PPKM Darurat yang perlu diketahui.
1. Bantuan Uang Tunai
Bantuan pemerintah selama PPKM Darurat yang ditunggu-tunggu masyarakat yakni berupa uang tunai atau dikenal juga dengan BST (Bantuan Sosial Tunai). Bantuan tersebut rencananya akan diberikan pekan ini.
Adapun BST yang diberikan senilai Rp300 ribu yang akan diberikan per bulan dan rencananya bantuan tersebut akan disalurkan setiap awal bulan. Untuk bulan Mei dan Juni, BST diberikan sekaligus senilai Rp600 ribu.
Baca Juga: Denda PPKM Darurat Jauh Lebih Besar dari Penghasilan, Nur Tak Bisa Beri Uang ke Anak Yatim
Diketahui, tercatat terdapat 10 juta penerima yang akan memperoleh BST per bulannya, yang mana bantuan tersebut akan didistribusikan lewat Kantor Pos.
2. Bantuan Potongan Tarif Listrik
Bantuan PPKM berikut yang yakni berupa potongan atau diskon tarif listrik sebesar 50 persen. Namun, bantuan ini dikhususkan untuk para pengguna golongan 900 VA dan 450 VA bersubsidi. Bantuan ini akan diberikan hingga bulan September.
3. Bantuan Kartu Sembako
Bantuan yang juga diberikan selama PPKM Darurat yakni berupa kartu sembako. Bantuan ini diberikan kepada 18,8 juta keluarga atau dikenal juga dengan KPM (keluarga penerima manfaat) dengan besaran nominal Rp200 ribu perbulan.
4. Bantuan PKH
Berita Terkait
-
Denda PPKM Darurat Jauh Lebih Besar dari Penghasilan, Nur Tak Bisa Beri Uang ke Anak Yatim
-
BLT Dana Desa Telah Disalurkan Sebesar Rp5,9 Triliun hingga Juli 2021
-
Rakyat Lagi Hancur-hancuran Digempur Covid, Pak Mahfud Masih Nikmat Nonton Sinetron?
-
SuaraLive!: PPKM Darurat, Kenapa Laju Covid-19 Tak Kunjung Melambat?
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas di Bawah 60 Juta, Pilihan Terbaik per Januari 2026
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
Pilihan
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
-
Darurat Judi Online! OJK Blokir 31.382 Rekening Bank, Angka Terus Meroket di Awal 2026
-
Sita Si Buruh Belia: Upah Minim dan Harapan yang Dijahit Perlahan
-
Investor Besar Tak Ada Jaminan, Pinjol Milik Grup Astra Resmi Gulung Tikar
Terkini
-
Bukan untuk Kantong Pribadi, Buruh Senior Depok Kawal Upah Layak bagi Generasi Mendatang
-
Giliran PBNU Tegaskan Pelapor Pandji Pragiwaksono Bukan Organ Resmi: Siapa Mereka?
-
Polemik Batasan Bias Antara Penyampaian Kritik dan Penghinaan Presiden dalam KUHP Baru
-
Dua Tersangka Hoax Ijazah Palsu Temui Jokowi di Solo, Sinyal Kasus Akan Berakhir Damai?
-
Menag Ingatkan Perbedaan Pandangan Agama Jangan Jadi Alat Adu Domba Umat
-
PP Muhammadiyah Tegaskan Laporan Terhadap Pandji Pragiwaksono Bukan Sikap Resmi Organisasi
-
Cegah 'Superflu' Sekarang! Dinkes DKI Ajak Warga Jakarta Kembali Perketat Cuci Tangan dan Masker
-
Tangis Staf Keuangan Pecah di Sidang MK: Melawan 'Pasal Jebakan' Atasan dalam KUHP Baru
-
Tragedi Maut KLM Putri Sakinah, Nakhoda dan ABK Resmi Jadi Tersangka Tewasnya 4 WNA
-
PDIP Gelar HUT ke-53 dan Rakernas di Ancol, Tegaskan Posisi sebagai Partai Penyeimbang