Suara.com - Jadwal pendaftaran PPPK Guru 2021 diperpanjang hingga 26 Juli 2021 dari batas akhir sebelumnya yakni 21 Juli 2021. Berikut jadwal terbaru PPPK Guru 2021.
Perpanjangan tenggat waktu ini juga berlaku untuk pendaftaran CPNS 2021 dan PPPK Nonguru 2021. Pendaftaran untuk ketiga kategori formasi ini terintegrasi dalam sistem seleksi calon aparatur sipil negara 2021.
Jadwal Terbaru PPPK Guru 2021
Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui Surat Kepala BKN Nomor 6201/B-KS.04.01/SD/K/2021 tertanggal 19 Juli 2021 mengumumkan penyesuaian jadwal tahapan pelaksanaan seleksi calon ASN 2021. Dalam surat tersebut, tertulis pendaftaran CPNS 2021 diperpanjang hingga 26 Juli 2021.
Surat edaran menyebutkan dalam rangka memberikan kesempatan yang lebih luas kepada masyarakat untuk mengikuti seleksi Calon Aparatur Sipil Negara Tahun 2021, maka dari itu perlu dilakukan perpanjangan masa pendaftaran dan penyesuaian jadwal tahapan pelaksanaan seleksi Calon ASN Tahun 2021.
Melalui surat edaran yang sama, BKN juga melakukan penyesuaian jadwal terhadap seluruh tahapan seleksi baik untuk CPNS, PPPK Guru, dan PPPK Nonguru, mulai dari pengumuman lolos seleksi administrasi, masa sanggah, hingga pengumuman masa sanggah.
Kemudian untuk tahapan seleksi selanjutnya seperti seleksi kompetensi dasar (SKD), Seleksi Kompetensi PPPK Non Guru, Seleksi Kompetensi PPPK Guru, dan SKB akan menyesuaikan kebijakan pemerintah terkait pandemi Covid-19.
Berikut jadwal terbaru PPPK Guru 2021 yang juga berlaku untuk CPNS dan PPPK Nonguru 2021.
- Pengumuman Seleksi ASN : 30 Juni-14 Juli 2021
- Pendaftaran Seleksi ASN : 30 Juni-26 Juli 2021
- Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi : 2-3 Agustus 2021
- Masa Sanggah : 4-6 Agustus 2021
- Jawab Sanggah : 4-13 Agustus 2021
- Pengumuman Pascasanggah : 15 Agustus 2021
Diharapkan dengan masa perpanjangan ini, calon pendaftar PPPK Guru 2021 lebih teliti dalam mempersiapkan dokumen persyaratan.
Baca Juga: Jadwal Terbaru CPNS 2021 Diperpanjang hingga 26 Juli 2021
Jangan sampai ada kesalahan pengisian dokumen apalagi mendaftar dalam waktu mepet. Mendaftar di hari-hari terakhir juga tidak disarankan untuk menghindari server yang bisa tiba-tiba down.
Syarat Umum PPPK 2021
- Setiap WNI dapat melamar menjadi PPPK dengan batas usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Pelamar tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih;
- Pelamar tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS/PPPK, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara RI, serta pegawai swasta.
- Pelamar tidak menjadi anggota/pengurus Parpol atau terlibat politik praktis;
- Pelamar memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
- Pelamar memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku;
- Pelamar sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;
- Calon pelamar hanya dapat mendaftar pada 1 (satu) instansi dan 1 formasi jabatan;
- Persyaratan minimal berpengalaman di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar, dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani oleh minimal Jabatan Tinggi Pratama untuk yang bekerja di instansi pemerintah, minimal Direktur/Kepala Divisi yang membidangi SDM/HRD di perusahaan swasta/Lembaga swadaya non-Pemerintah / Yayasan.
Sementara itu tambahan syarat khusus PPPK Guru 2021 adalah sebagai berikut;
- Peserta adalah tenaga honorer THK-II seusai database TK-II di BKN, guru honorer yang masih aktif mengajar di sekolah negeri di bawah kewenangan pemerintah daerah dan terdaftar sebagai guru di Dapodik Kemendikbud, guru yang masih aktif mengajar di sekolah swasta dan terdaftar sebagai guru di Dapodik Kemendikbud, dan lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang belum menjadi guru dan terdaftar di Database Lulusan Pendidikan Profesi Guru Kemendikbud;
- Verifikasi Tes PPPK Guru akan dilaksanakan sebanyak 3 kali;
- Verifikasi administrasi dilakukan berdasar Sertifikasi Pendidik (serdik) terlebih dahulu. Apabila tidak sesuai, maka dilakukan berdasar Kualifikasi Pendidikan yang bersangkutan;
- Sertifikasi Pendidik dan Kualifikasi Pendidikan merujuk SE Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud No 1460/B.B1/GT.02.01/2021 tanggal 15 Maret 2021.
Demikian jadwal terbaru PPPK Guru 2021 yang juga berlaku untuk CPNS dan PPPK Nonguru 2021.
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- 31 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 10 Maret 2026: Sikat Diamond, THR, dan SG Gurun
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- Promo Alfamart dan Indomaret Persiapan Hampers Lebaran 2026, Biskuit Kaleng Legendaris Jadi Murah
Pilihan
-
Trump Ancam Timnas Iran: Mundur dari Piala Dunia 2026 Kalau Tak Mau Celaka
-
Eksklusif! PowerPoint yang Dibuang Trump Sebabkan Tentara AS Mati
-
Belanja Rp75 Ribu di Alfamart Bisa Tebus Murah: Minyak Goreng Rp36.900 hingga Sirup Marjan Rp6.900
-
Ayah hingga Istri Tewas! Mojtaba Khamenei: AS-Israel Akan Bayar Darah Para Syuhada
-
Abu Janda Maki Prof Ikrar di TV, Feri Amsari Ungkap yang Terjadi di Balik Layar
Terkini
-
DUAAARRRR Ledakan Besar Terdengar di Kota Yerusalem, Hujan Rudal Kiamat Iran Makin Brutal
-
Iran Simpan Bahan Baku Senjata Kiamat di Dalam Tanah, Akhir Dunia Sudah di Depan Mata
-
Air Minum Jakarta Bakal Bisa 'Dipanen' Langsung dari Udara
-
Prabowo Berikan 90.000 Hektare Izin Pemanfaatan Hutan untuk Konservasi Gajah Sumatra
-
Aktivis Internasional Apresiasi Prabowo Jadi Presiden Paling Peduli Konservasi Gajah
-
KPK Ungkap Dugaan Uang Fee Haji Dipakai untuk Kondisikan Pansus DPR, Libatkan Gus Yaqut
-
Usai Gus Yaqut Pakai Rompi Oranye, Giliran Gus Alex yang Akan Diperiksa KPK Pekan Depan
-
Sengketa Hotel Sultan Memanas, Hamdan Zoelva Laporkan Ketua PN Jakpus dan PT DKI ke Komisi Yudisial
-
Bareskrim Tangkap Bandar Narkoba Jaringan Ko Erwin di Pontianak, Kini Buru Otaknya The Doctor
-
IWD 2026: Yayasan IPAS Perkuat Layanan bagi Penyintas Kekerasan Gender