Suara.com - Berikut ini niat sholat Idul Adha untuk besok Hari Raya Idul Adha 2021/ 1442 H, Selasa 20 Juli 2021. Seluruh umat Islam akan melaksanakan ibadah sholat Idul Adha dan juga melakukan penyembelihan hewan kurban.
Perlu diketahui sholat Idul Adha menjadi ibadah sholat sunnah dua rakaat yang dianjurkan untuk dilaksanakan secara berjamaah maupun sendiri. Niat sholat Idul Adha berbeda dengan salat wajib lima waktu.
Untuk mencegah terjadinya kerumunan dan potensi penyebaran Covid-19, bagi zona merah dan oranye dihimbau untuk melaksanakan sholat Idul Adha di rumah. Maka dari itu niat sholat Idul Adha juga disesuaikan kondisinya.
Niat Sholat Idul Adha
Pelaksanaan sholat Idul Adha sama halnya dengan pelaksanaan sholat Idul Fitri. Namun niat sholat Idul Adha memiliki perbedaan dengan sholat Idul Fitri.
Berikut ini adalah bacaan niat sholat Idul Adha yang dilakukan sebagai imam, makmum maupun secara sendiri.
"Ushalli sunnatan li ‘idil adha rak ‘ataini imaman lillahi ta’alaa."
Artinya: "Aku niat sholat sunat Idul Adha dua rakaat menjadi imam karena Allah Ta’ala."
"Ushalli sunnatan li ‘idil adha rak ‘ataini makmuuman lillahi ta’ala."
Baca Juga: Bacaan di Antara Takbir Sholat Idul Adha, Wajib Diketahui
Artinya: "Aku niat sholat sunat Idul Adha dua rakaat menjadi makmum karena Allah Ta’ala."
"Ushalli sunnatan li ‘idil adha rak ‘ataini lillahi ta’alaa."
Artinya: "Aku niat sholat sunat Idul Adha dua rakaat karena Allah Ta’ala."
Sholat Idul Adha diakhiri dengan melakukan khutbah. Namun jika tidak ada yang dapat berkhutbah maka sholat dilaksanakan tanpa berkhutbah dan juga bagi yang melaksanakan sholat Idul Adha sendiri tidak perlu melaksanakan khutbah.
Sholat Idul Adha dianjurkan dilaksanakan di tanah lapangan dengan berjamaah. Hal ini sesuai dengan hadits oleh Abu Sa’id Al Khudri, "Rasulullah shallalahu ‘alaihi wa sallam biasa keluar pada hari raya ‘Idul Fithri dan ‘Idul Adha menuju tanah lapang." (HR. Bukhari dan Muslim).
Namun kali ini, Kementerian Agama (Kemenag) menghimbau masyarakat untuk melaksanakan sholat Idul Adha di rumah lantaran PPKM Darurat Jawa-Bali masih berlaku.
Berita Terkait
Terpopuler
- Feri Amsari Singgung Pendidikan Gibran di Australia: Ijazah atau Cuma Sertifikat Bimbel?
- 7 Mobil Kecil Matic Murah untuk Keluarga Baru, Irit dan Perawatan Mudah
- Gugat Cerai Hamish Daud? 6 Fakta Mengejutkan di Kabar Perceraian Raisa
- 21 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Oktober 2025, Dapatkan 1.500 Gems dan Player 110-113 Sekarang
- Pria Protes Beli Mie Instan Sekardus Tak Ada Bumbu Cabai, Respons Indomie Bikin Ngakak!
Pilihan
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
-
Heboh Kasus Ponpes Ditagih PBB hingga Diancam Garis Polisi, Menkeu Purbaya Bakal Lakukan Ini
Terkini
-
Jejak Korupsi Riza Chalid Sampai ke Bankir, Kejagung Periksa 7 Saksi Maraton
-
'Tidak Dikunci, tapi Juga Tidak Dipermudah,' Dilema MPR Sikapi Wacana Amandemen UUD 1945
-
Lisa Mariana Sumringah Tak Ditahan Polisi Usai Diperiksa Sebagai Tersangka: Aku Bisa Beraktivitas!
-
Menhut Klaim Karhutla Turun Signifikan di Tahun Pertama Pemerintahan Prabowo, Ini Kuncinya
-
'Apa Hebatnya Soeharto?' Sentilan Keras Politisi PDIP Soal Pemberian Gelar Pahlawan
-
Efek Jera Tak Mempan, DKI Jakarta Pilih 'Malu-maluin' Pembakar Sampah di Medsos
-
Menas Erwin Diduga 'Sunat' Uang Suap, Dipakai untuk Beli Rumah Pembalap Faryd Sungkar
-
RDF Plant Rorotan, Solusi Pengelolaan Sampah Ramah Lingkungan
-
KPK Cecar Eks Dirjen Perkebunan Kementan Soal Pengadaan Asam Semut
-
Buka Lahan Ilegal di Kawasan Konservasi Hutan, Wanita Ini Terancam 11 Tahun Bui