Suara.com - Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali kembali diperpanjang hinga 25 Juli mendatang. Namun, perpanjangan PPKM darurat itu dianggap belum efektif untuk menekan laju virus Covid-19 karena waktunya cuma sebentar.
Pernyataaan itu diungkap Epidemiolog dari Griffith University Australia Dicky Budiman saat dihubungi Suara.com, Rabu (21/7/2021).
Dia menganggap kurang lamanya perpanjangan PPKM hari tentu akan sulit untuk mendeteksi virus Covid-19. Bahkan, kata dia, PPKM yang ditambah lima hari lagi tidak efektif untuk menurunkan kasus Covid.
"Tentu tidak realistis seminggu bisa turun, kecuali ada strategi ekstrem selama PPKM ini dan terus berlanjut, dengan cara 3T yang luar biasa ditingkatkan, itu konsekuensi yang logis," kata Dicky.
Diketahui, testing berkurang 68 persen dalam tiga hari terakhir, pada 17 Juli jumlah orang yang diperiksa mencapai 188 ribu, lalu menurun pada 18 Juli hanya 138 ribu dan 19 juli hanya 127 ribu orang diperiksa.
Dicky menyebut pemerintah tidak perlu takut penambahan kasus covid-19 harian menjadi banyak selama PPKM sebab akan semakin banyak pula orang yang terdeteksi sehingga tidak menular liar di masyarakat.
"Jadi paradigma menemukan kasus itu harus dianggap suatu prestasi bukan wanprestasi, bagaimana kita membasmi musuh ini kalau kita tidak bisa menemukan musuh," tegasnya.
"Jadi menemukan virus ini adalah kuncinya, dengan cara testing kita minimal satu juta, sehingga kita terhindar dari jebakan lockdown dan PPKM, ini harus konsisten, vaksinasi dan 5M juga harus," sambung Dicky.
Diketahui, Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengklaim kebijakan PPKM Darurat di Pulau Jawa dan Bali berhasil menurunkan kasus positif Covid-19 harian dan tingkat keterisian rumah sakit.
Baca Juga: Sebar Hoaks saat PPKM Darurat Pontianak, Dua Pria Diciduk Polisi
"Alhamdulillah, kita bersyukur, setelah dilaksanakan PPKM Darurat, terlihat dari data, penambahan kasus dan kepenuhan bed rumah sakit mengalami penurunan," kata Jokowi melalui jumpa pers virtual, Selasa (20/7/2021).
Meski begitu, Pemerintah tetap memperpanjang masa berlaku Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Pulau Jawa dan Bali hingga 25 Juli 2021, namun namanya kini bukan lagi PPKM Darurat.
Pemerintah mengganti istilah PPKM Darurat Jawa-Bali melainkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Jawa-Bali.
Keputusan itu disematkan dalam judul Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.
Tidak ada perbedaan signifikan dari PPKM Level 4 ini dibanding dengan Inmendagri yang mengatur pembatasan kegiatan masyarakat sebelumnya.
Jokowi menjanjikan pelonggaran pembatasan jika sampai 25 Juli 2021 kasus pandemi Covid-19 terus menurun.
Berita Terkait
Terpopuler
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
-
Statistik Suram Elkan Baggott Sepanjang 2025, Cuma Main 360 Menit
Terkini
-
Wamendiktisaintek Soroti Peran Investasi Manusia dan Inovasi untuk Kejar Indonesia Emas 2045
-
Rumus Baru UMP 2026, Mampukah Penuhi Kebutuhan Hidup Layak?
-
Bobol BPJS Rp21,7 Miliar Pakai Klaim Fiktif, Kejati DKI Tangkap Tersangka berinisial RAS
-
Mengapa Penanganan Banjir Sumatra Lambat? Menelisik Efek Pemotongan Anggaran
-
Atasi Krisis Air, Brimob Polri Targetkan 100 Titik Sumur Bor untuk Warga Aceh Tamiang
-
Mendikdasmen Pastikan Guru Korban Bencana di Sumatra Dapat Bantuan Rp2 Juta
-
Masalah Lingkungan Jadi PR, Pemerintah Segera Tertibkan Izin Kawasan Hutan hingga Pertambangan
-
Dua Hari Berturut-turut, KPK Dikabarkan Kembali Tangkap Jaksa Lewat OTT
-
LPSK Tangani 5.162 Permohonan Restitusi, Kasus Anak Meroket Tajam
-
Upaya Roy Suryo cs Mentah di Polda Metro Jaya, Status Tersangka Ijazah Jokowi Final?