Suara.com - Seorang wanita di India meminta rumah sakit untuk mengambil dan mengawetkan sperma suaminya yang tengah berjuang bertahan hidup karena terpapar Covid-19.
Menyadur Times Of India Kamis (22/7/2021) kasus tersebut terungkap ketika pengadilan tinggi Gujarat menerima permohonan aneh dari seorang wanita pada Senin (19/7).
Pengadilan Gujarat menerima permohonan dari seorang wanita dan keluarganya untuk mengambil dan mengawetkan sperma suaminya yang tengah kritis karena Covid-19.
Wanita itu mengajukan permohonan tersebut setelah pihak rumah sakit mengatakan jika suaminya, yang berusia 29 tahun, kemungkinan hidupnya tak lama lagi.
Wanita itu mengatakan kepada pengadilan bahwa dia ingin sperma suaminya diambil agar bisa menjadi ibu bagi anaknya di kemudian hari dengan menggunakan teknologi reproduksi berbantuan.
Keinginan wanita tersebut juga sudah didukung oleh orang tua dari pihak suami.
Setelah mendengar alasannya, pengadilan tinggi Gujarat pada hari Selasa mengarahkan rumah sakit Vadodara untuk mengawetkan sperma suami wanita itu.
Rumah sakit awalnya menolak permintaannya karena pasien tidak bisa persetujuan. Dia tidak sadarkan diri dan menggunakan alat bantu hidup.
Menurut undang-undang mengenai reproduksi India menetapkan bahwa pengambilan sperma hanya diizinkan jika mendapat persetujuan. Rumah sakit bersikeras pada aturan tersebut.
Baca Juga: Innalillahi, Ayah Arbani Yasiz Meninggal Dunia karena Covid-19
Setelah ditolak, keluarga wanita tersebut meminta bantuan advokat Nilay Patel. Keluarga meminta petunjuk kepada ahli medis yang bersangkutan mengenai keinginannya.
Nilay Patel kemudian meminta pengadilan untuk segera mendengarkan kasus tersebut dan Hakim Ashutosh Shastri menyetujuinya.
Suami wanita itu dilaporkan sudah menjalani perawatan sejak 10 Mei dan dokter menyampaikan kepada keluarga bahwa kemungkinan untuk bertahan hidup sangat kecil.
Pengadilan mengatakan bahwa jika kasus ini tidak segera ditangani, akan menciptakan situasi yang tidak dapat diubah.
Pengadilan akhirnya memberikan izin untuk mengumpulkan sperma pasien dan memerintahkan rumah sakit untuk mengawetkannya.
Namun, pengadilan tidak memberikan izin untuk melanjutkan inseminasi buatan sampai ada perintah lebih lanjut. Pengadilan kemungkinan akan membahas kasus tersebut pada hari Kamis.
Berita Terkait
Terpopuler
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- 7 HP Samsung Seri A Turun Harga hingga Rp 1 Jutaan, Mana yang Paling Worth It?
Pilihan
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
-
29 Unit Usaha Syariah Mau Spin Off, Ini Bocorannya
-
Soal Klub Baru usai SEA Games 2025, Megawati Hangestri: Emm ... Rahasia
Terkini
-
Pemprov Aceh Surati PBB Minta Bantuan, Komisi II DPR: Tak Usah Diperdebatkan
-
Terungkap, Ada Nama Kakak Najwa Shihab di Grup Mas Menteri Core Team Nadiem Makarim
-
Gubsu Bobby Nasution: Pemerintah Pusat Sangat Membantu Pemulihan Pascabencana
-
Pemprov Aceh Minta Bantuan PBB, Nasir Djamil: Bukan Berarti Pusat Tak Sanggup, Ini Misi Kemanusiaan
-
Kuasa Hukum Kerry Sebut Tak Ada Dakwaan Soal Pengoplosan BBM di Kasus Pertamina
-
Cirebon Dipilih Jadi Titik Strategis Siaga SPKLU PLN Saat Nataru
-
Jaksa Bongkar 3 Nama Titipan Walkot Semarang untuk Nadiem di Kasus Pengadaan Chromebook
-
Jangan ke MA, Mahfud MD Dorong Presiden Ambil Alih Pembatalan Perpol Jabatan Sipil Polri
-
Proyek Chromebook Diduga Jadi Bancakan, 3 Terdakwa Didakwa Bobol Duit Negara Rp2,18 Triliun
-
Inovasi Penanganan Bencana di Indonesia, Tiga Pelajar SMA Memperkenalkan Drone Rajawali