Suara.com - Seorang wanita di India meminta rumah sakit untuk mengambil dan mengawetkan sperma suaminya yang tengah berjuang bertahan hidup karena terpapar Covid-19.
Menyadur Times Of India Kamis (22/7/2021) kasus tersebut terungkap ketika pengadilan tinggi Gujarat menerima permohonan aneh dari seorang wanita pada Senin (19/7).
Pengadilan Gujarat menerima permohonan dari seorang wanita dan keluarganya untuk mengambil dan mengawetkan sperma suaminya yang tengah kritis karena Covid-19.
Wanita itu mengajukan permohonan tersebut setelah pihak rumah sakit mengatakan jika suaminya, yang berusia 29 tahun, kemungkinan hidupnya tak lama lagi.
Wanita itu mengatakan kepada pengadilan bahwa dia ingin sperma suaminya diambil agar bisa menjadi ibu bagi anaknya di kemudian hari dengan menggunakan teknologi reproduksi berbantuan.
Keinginan wanita tersebut juga sudah didukung oleh orang tua dari pihak suami.
Setelah mendengar alasannya, pengadilan tinggi Gujarat pada hari Selasa mengarahkan rumah sakit Vadodara untuk mengawetkan sperma suami wanita itu.
Rumah sakit awalnya menolak permintaannya karena pasien tidak bisa persetujuan. Dia tidak sadarkan diri dan menggunakan alat bantu hidup.
Menurut undang-undang mengenai reproduksi India menetapkan bahwa pengambilan sperma hanya diizinkan jika mendapat persetujuan. Rumah sakit bersikeras pada aturan tersebut.
Baca Juga: Innalillahi, Ayah Arbani Yasiz Meninggal Dunia karena Covid-19
Setelah ditolak, keluarga wanita tersebut meminta bantuan advokat Nilay Patel. Keluarga meminta petunjuk kepada ahli medis yang bersangkutan mengenai keinginannya.
Nilay Patel kemudian meminta pengadilan untuk segera mendengarkan kasus tersebut dan Hakim Ashutosh Shastri menyetujuinya.
Suami wanita itu dilaporkan sudah menjalani perawatan sejak 10 Mei dan dokter menyampaikan kepada keluarga bahwa kemungkinan untuk bertahan hidup sangat kecil.
Pengadilan mengatakan bahwa jika kasus ini tidak segera ditangani, akan menciptakan situasi yang tidak dapat diubah.
Pengadilan akhirnya memberikan izin untuk mengumpulkan sperma pasien dan memerintahkan rumah sakit untuk mengawetkannya.
Namun, pengadilan tidak memberikan izin untuk melanjutkan inseminasi buatan sampai ada perintah lebih lanjut. Pengadilan kemungkinan akan membahas kasus tersebut pada hari Kamis.
Berita Terkait
Terpopuler
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- 6 Tanda-Tanda Rumah Memiliki Energi Positif Chi yang Membuat Penghuni Tenang
- 5 Sunscreen untuk Flek Hitam Usia 30 Tahun ke Atas Sesuai Review dan Harga
- Media Italia Sebut Jay Idzes Masuk Radar PSG: Transfer Mewah untuk Sassuolo
Pilihan
-
Hadiri Sidang Tahunan, Intip Gaya Prabowo dan Gibran saat Tiba di Gedung Parlemen Senayan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
Terkini
-
Puan Tak Ikut Sambut Prabowo di DPR, Baru Tiba saat Presiden Sudah di Dalam
-
Jokowi Hadir, Megawati Dipastikan Absen di Sidang Tahunan MPR dan Upacara HUT ke-81 RI di Istana
-
3 Orang Tewas saat Banjir Besar di Chiba Jepang, Hujan Ekstrem Kepung Pinggiran Tokyo
-
Hilirisasi Ubi Kayu Mulai Berjalan, Tak Hanya Buat Pangan, Tapi untuk Bioetanol
-
Jelang Pidato Prabowo, Investor Bisa Lirik Saham-saham Ini
-
Sampo Cultusia Black Hair, Ampuh Hitamkan Uban Rambut Dalam Sekali Keramas
-
Hadiri Sidang Tahunan, Intip Gaya Prabowo dan Gibran saat Tiba di Gedung Parlemen Senayan
-
Sosok Mantan Napiter Bom Bali 1 Jack Harun, Sekarang Dikenal Sebagai Akademisi Bergelar Magister
-
Gibran Pilih Naik Maung Pindad ke Sidang Tahunan MPR, Kontras dengan Jokowi yang Pakai BMW Listrik
-
Apakah Skin Tint Wajib Diset Pakai Bedak Tabur? Ini 5 Tipsnya agar Awet