Suara.com - Program bantuan tunai untuk kalangan PKL dan usaha mikro telah resmi dicanangkan, dan tinggal menunggu waktu hingga bisa dieksekusi. Bantuan tunai PKL akan cair sebesar Rp 1,2 juta. Selain itu anda perlu tahu bagaimana cara mendapatkan bantuan tunai PKL Rp 1,2 juta dan kuotanya.
Bantuan tunai PKL Rp 1,2 juta ini akan menyasar pedagang dan pelaku usaha mikro. Seperti, warung dan gerai kecil lain, yang secara langsung terdampak oleh PPKM Level 4 yang baru-baru ini diterapkan oleh pemerintah.
Cara Mendapatkan Bantuan Tunai PKL Rp 1,2 Juta
Secara umum, bantuan ini akan lakukan dari negara untuk pelaku UKM yang memenuhi kriteria. Pada prakteknya nanti, negara akan menggunakan anggota TNI dan POLRI untuk membantu mengeksekusi bantuan tunai ini.
Berikut alur pemberian bantuan tunai PKL Rp 1,2 Juta:
- Pemilik usaha atau pedagang akan didata oleh petugas yang berwenang dengan bantuan Babhinsa dan Bhabinkamtibmas, secara jemput bola. Artinya, petugas yang akan mendatangi PKL dan pedagang di lokasi mereka berdagang atau di kediamannya.
- Pengisian formulir sederhana yang berisi mengenai data diri dan NIK, serta jenis usaha yang dimiliki.
- Setelah selesai, data ini akan diperiksa ulang ke Pemerintah Daerah atau dinas terkait, untuk mengkonfirmasi bahwa NIK tersebut tidak termasuk dalam penerima program bantuan sosial lainnya.
- Setelah dikonfirmasi, maka bantuan akan segera diberikan oleh anggota TNI atau POLRI terkait pada penerima secara langsung.
Nantinya bukti dari penerimaan bantuan akan diwujudkan dalam dokumentasi foto dan berita acara atau berkas sejenis.
Menyasar 1 Juta Pengusaha Mikro
Bantuan tunai PKL 1,2 juta rupiah ini akan menyasar pelaku usaha mikro dan pedagang kecil yang terdampak oleh PPKM Level 4. Lalu berapa kuota penerima bantuan tunai PKL Rp 1,2 juta ini?
Setidaknya dalam perencanaan, sejumlah 1 juta pemilik usaha akan jadi target utama dari bantuan ini. Tentu saja, sekali lagi, penerima bantuan tunai untuk PKL ini bukan merupakan penerima manfaat bantuan sosial yang lain.
Baca Juga: Kota Padang Masuk PPKM Level 4 hingga 8 Agustus, Ini Kata Gubernur Sumbar
Program bantuan tunai PKL Rp 1,2 juta ini merupakan bagian dari Program Perlindungan Sosial yang direncanakan pemerintah. Dalam laman resmi Kemenko Perekonomian, juga terdapat dana tambahan untuk Program Pemulihan Ekonomi Nasional, khususnya untuk klaster Kesehatan dan Perlindugan Sosial.
Jadi dapat dipastikan, ke depan akan makin banyak jenis bantuan yang diturunkan untuk membantu masyarakat bertahan, dan bangkit dari akibat pandemi yang benar-benar melumpuhkan berbagai sektor krusial ini.
Seperti itulah info tentang cara mendapatkan bantuan tunai PKL Rp 1,2 juta dan kuotanya.
Kontributor : I Made Rendika Ardian
Berita Terkait
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- 31 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 10 Maret 2026: Sikat Diamond, THR, dan SG Gurun
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- Promo Alfamart dan Indomaret Persiapan Hampers Lebaran 2026, Biskuit Kaleng Legendaris Jadi Murah
Pilihan
-
Trump Ancam Timnas Iran: Mundur dari Piala Dunia 2026 Kalau Tak Mau Celaka
-
Eksklusif! PowerPoint yang Dibuang Trump Sebabkan Tentara AS Mati
-
Belanja Rp75 Ribu di Alfamart Bisa Tebus Murah: Minyak Goreng Rp36.900 hingga Sirup Marjan Rp6.900
-
Ayah hingga Istri Tewas! Mojtaba Khamenei: AS-Israel Akan Bayar Darah Para Syuhada
-
Abu Janda Maki Prof Ikrar di TV, Feri Amsari Ungkap yang Terjadi di Balik Layar
Terkini
-
Iran Simpan Bahan Baku Senjata Kiamat di Dalam Tanah, Akhir Dunia Sudah di Depan Mata
-
Air Minum Jakarta Bakal Bisa 'Dipanen' Langsung dari Udara
-
Prabowo Berikan 90.000 Hektare Izin Pemanfaatan Hutan untuk Konservasi Gajah Sumatra
-
Aktivis Internasional Apresiasi Prabowo Jadi Presiden Paling Peduli Konservasi Gajah
-
KPK Ungkap Dugaan Uang Fee Haji Dipakai untuk Kondisikan Pansus DPR, Libatkan Gus Yaqut
-
Usai Gus Yaqut Pakai Rompi Oranye, Giliran Gus Alex yang Akan Diperiksa KPK Pekan Depan
-
Sengketa Hotel Sultan Memanas, Hamdan Zoelva Laporkan Ketua PN Jakpus dan PT DKI ke Komisi Yudisial
-
Bareskrim Tangkap Bandar Narkoba Jaringan Ko Erwin di Pontianak, Kini Buru Otaknya The Doctor
-
IWD 2026: Yayasan IPAS Perkuat Layanan bagi Penyintas Kekerasan Gender
-
Rismon Sianipar Minta Maaf Soal Ijazah Jokowi, Gibran: Ramadan Bulan Baik untuk Memaafkan