Suara.com - Pemerintah kembali mengubah istilah untuk pembatasan kegiatan masyarakat selama pandemi Covid-19. Sehingga memunculkan istilah PPKM Level 4 dan 3. Lalu apa perbedaan PPKM Darurat dan PPKM Level 4?
Setelah sebelumnya menggunakan istilah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat atau PPKM Darurat kini istilahnya diganti menjadi PPKM Level 4 dan 3. Berikut ini perbedaan PPKM Darurat dan PPKM Level 4.
Masa Berlaku PPKM Level 4 dan PPKM Darurat
Istilah PPKM Darurat diterapkan mulai 3-20 Juli 2021 lalu. Kemudian, pemerintah menerapkan PPKM Level 4 dan 3 mulai 21-25 Juli 2021 sebelum akhirnya PPKM akan dilonggarkan pada 26 Juli 2021.
Dasar Hukum PPKM Level 4 dan PPKM Darurat
Peraturan mengenai PPKM Level 4 dan 3 disahkan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 22 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 Corona Virus Desease 2019 di Wilayah Jawa-Bali.
Sementara PPKM Darurat bersumber dari instruksi Inmendagri No. 15 Th. 2021 tentang PPKM Darurat Covid-19 Jawa-Bali yang dikeluarkan Mendagri pada 2 Juli 2021. Aturan itu terdiri dari 13 poin.
Aturan untuk Pusat Perbelanjaan dan Tempat Makan
Dua Inmendagri tersebut mengatur soal operasional pusat perbelanjaan dan tempat makan. Bahwa, sama seperti PPKM Darurat, PPKM level 4 juga masih melarang operasional mal dan pusat perbelanjaan. Hanya saja, pemerintah memperbolehkan layanan pesan antar dan take away di restoran atau supermarket yang melayani sektor kritikal.
Baca Juga: Epidemiolog Sebut PPKM Bisa Dilonggarkan Perlahan, Non-Esensial Tetap Harus WFH
Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup sementara kecuali akses untuk restoran, supermarket, dan pasar swalayan dapat diperbolehkan dengan memperhatikan ketentuan.
Dalam Inmendagri PPKM Level 4 dan 3 disebutkan bahwa tempat makan yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mal hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in). Adapun yang dimaksud dengan tempat umum di atas adalah warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, dan lapak jajanan.
Di samping itu, dalam PPKM Level 4 juga diberlakukan pembatasan kapasitas tempat umum yakni hanya 50 persen pengunjung. Supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00.
Aturan WFH
perbedaan PPKM Darurat dan PPKM Level 4 lainnya terletak pada di aturan kebijakan Work From Home (WFH) dan Work From Office (WFO) untuk sektor kritikal maupun esensial. Inmendagri Nomor 22 Tahun 2021 merinci persentasenya, sebagai berikut ini:
Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial seperti:
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
- 5 Sepatu Lari di Bawah Rp500 Ribu di Sports Station, Performa Nyaman Sesuai Review
Pilihan
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
-
Melania Trump Hendak Dibunuh saat Belanja Baju, Ada 'Orang Dalam' Berkhianat
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
-
Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
Terkini
-
Furious Mengkritik Sistem yang Sering Gagal Melindungi Korban Kekerasan
-
Percakapan Lodewyk Pusung dengan Istri jadi Bukti Kasus Korupsi MBG
-
Gempa Bumi Jepang Hari Ini Lumpuhkan Listrik Hingga Kereta Cepat, Peringatan Tsunami Dicabut
-
Membaca Es Krim Pertamaku: Luka Batin Tak Selalu Sembuh oleh Waktu
-
Siapa Ipda Ambarita? Ini Profil Polisi yang Viral Saat Pengamanan Bentrok Matraman
-
BTN Siap Perkuat Kemitraan Strategis, Dukung Maluku Utara Jadi Lokomotif Ekonomi Nasional
-
6 Rekomendasi HP 5G Murah di Bawah Rp 4 Juta, Gaming dan Multitasking Lancar
-
Sosiolog UGM: Aksi Main Hakim Sendiri Cermin Brutalitas Elite dan Krisis Hukum
-
Apple Rilis Update iOS 26.6 dan iPadOS 26.6 untuk Tambal Celah Keamanan
-
Ditinggal Pergi Selamanya, Amanda Seyfried Kenang Momen Bersama Anabul