Suara.com - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memberikan diskon hukuman tiga tahun enam bulan penjara terhadap terdakwa Djoko Sugiarto Tjandra. Vonis tersebut lebih rendah dari putusan tingkat pertama Djoko 4,5 tahun penjara.
Diketahui, Djoko Tjandra telah mengajukan banding atas putusan ditingkat pertama tersebut. Ia, dijerat dalam perkara suap untuk mengurus Fatwa Mahkamah Agung (MA) terkait statusnya dalam kasus cassie bank Bali dan kasus suap penghapusan red notice dan penghapusan DPO.
"Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan dan pidana denda sebesar Rp 100 juta," dikutip dari situs Mahkamah Agung (MA), Rabu (28/7/2021).
Lebih lanjut, bila denda Rp 100 juta tidak dibayar oleh terdakwa Djoko, maka akan digantikan hukuman penjara selama enam bulan.
Dalam putusan banding itu, dipimpin oleh majelis hakim Muhammad Yusuf dan Hakim Anggota Singgih Budi Prakoso;Haryono; Rusydi; dan Renny Halida Ilham Malik.
Hal yang memberatkan Djoko Tjandra dari putusan banding tersebut, Djoko dinilai telah melakukan perbuatan tercela. Dimana, bermula dari adanya kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali yang berdasarkan putusan Mahkamah Agung tanggal 20 Februari 2012 Nomor 100 PK/Pid.Sus/2009 Jo. putusan Mahkamah Agung tanggal 11 Juni 2009 Nomor 12 PK/Pid.Sus/2009 Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana.
"Bahwa perbuatan yang menjadi dakwaan dalam perkara ini dilakukan terdakwa untuk menghindar supaya tidak menjalani putusan Mahkamah Agung,"
Untuk hal meringankan Djoko Tjandra, telah menjalani pidana penjara berdasarkan putusan Mahkamah Agung tanggal 20 Februari 2012 Nomor 100 PK/Pid.Sus/2009 Jo. putusan Mahkamah Agung tanggal 11 Juni 2009 Nomor 12 PK/Pid.Sus/2009.
"Dan telah menyerahkan dana yang ada dalam Escrow Account atas rekening Bank Bali qq. PT. Era Giat Prima milik Terdakwa sebesar Rp 546.468.544.738,"
Baca Juga: Jaksa Pinangki Dituntut 4 Tahun Bui, Hakim: Wanita Harus Dapat Perhatian dan Perlindungan
Sebelumnya, Djoko telah divonis empat tahun enam bulan penjara dalam kasus suap pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA).
Selain pidana badan, majelis hakim juga meminta terdakwa Djoko membayar denda Rp 100 juta, subsider enam bulan kurungan penjara.
Djoko dinilai terbukti memberikan suap kepada penegak hukum Jaksa Pinangki Sirna Malasari, Irjen Napoleon dan Brigjen Prasetijo Utomo dalam dua perkara untuk mengurus Fatwa Mahkamah Agung (MA) terkait status buronan Djoko dalam kasus cassie bank Bali serta kasus suap penghapusan red notice dan penghapusan DPO Djoko.
"Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan serta denda Rp 100 juta subsider 6 bulan, kurungan penjara," kata Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis saat membacakan amar putusan.
Berita Terkait
-
Tok! MA Tolak Kasasi Djoko Tjandra Kasus Surat Jalan Palsu
-
Jaksa Pinangki Dituntut 4 Tahun Bui, Hakim: Wanita Harus Dapat Perhatian dan Perlindungan
-
Jaksa Pinangki Terbukti Bersalah Hanya Divonis 4 Tahun Penjara, Ini Pertimbangannya
-
Tak Terima Divonis 4,5 Tahun Penjara, Djoko Tjandra Resmi Ajukan Banding
-
Akhirnya! Djoko Tjandra Divonis 4,5 Tahun Penjara Kasus 'Cessie' Bank Bali
Terpopuler
- Profil Norman Joesoef, Pengusaha Muda yang Disebut-sebut Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 HP Redmi Memori 256 GB dan Kamera Jernih Harga Rp1 Jutaan, Cocok untuk Multitasking
- Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- Jalan Santai Cocoknya Pakai Sepatu Apa? Ini 6 Produk Lokal yang Nyaman Buat 17 Agustusan
Pilihan
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
Terkini
-
Konser Maroon 5: Momen yang Harus Dinikmati, Jangan Cuma Direkam!
-
Evolusi Desain 7 Generasi, Samsung Galaxy Z Fold8 Hadir dengan Titanium dan Galaxy AI
-
Pilihan Mobil Hybrid Keluarga Ramah Kantong di GIIAS 2026
-
Ingatkan Warga NU, Maruf Amin: Jangan Rebutan Tambang, Hati-hati Terjerat
-
Kick Off Pembangunan Kantor Imigrasi, Upaya Imigrasi Sumut Dekatkan Layanan Publik
-
4 Color Correcting Sunscreen SPF 50 Atasi Redness & Dark Spot saat Outdoor!
-
Mobil Keluarga 7 Seater Murah Paling Nyaman Apa Saja? Ini Opsinya, Anti Mabuk Darat!
-
Daftar Zodiak yang Dikenal Paling Red Flag dalam Percintaan, Kamu Termasuk?
-
Persib Bandung Matangkan Persiapan di Bali, Igor Tolic Jadikan Dua Laga Uji Coba sebagai Tolok Ukur
-
Gubsu Bobby Nasution Siapkan Rumah Produksi Kelapa di Nias Utara