Suara.com - Terdakwa Djoko Tjandra akhirnya megajukan banding atas vonis 4,5 tahun yang dijatuhkan majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat.
Hal itu disampaikan langsung oleh tim penasihat hukum Djoko Tjandra, Soesilo Aribowo. Ia menyampaikan banding diajukan kliennya ketika vonis dalam perkara pemberian suap untuk mengurus Fatwa Mahkamah Agung (MA) terkait statusnya dalam kasus cassie bank Bali dan kasus suap penghapusan red notice dan penghapusan DPO.
"Sudah (ajukan banding). Itu kan putusan tanggal 5, hari Senin. Jadi pak Djoko sudah mengajukan permohonan banding atas putusan PN Jakpus kemarin terkait dengan suap fatwa, maupun suap terkait dengan DPO, itu sehari setelah putusan," kata Soesilo dihubungi, Senin (12/3/2021).
Menurut Soesilo, pihaknya kini tengah menunggu untuk proses banding yang telah diajukan. Sekaligus, juga masih menunggu salinan putusan dari pe gadilan ringkat pertama.
"Ya, sekarang prosesnya masih proses banding dan tentu saja menunggu juga salinan putusan dari kemarin," ujarnya.
Alasan kliennya ajukan banding, kata Soesilo, karena masih tetap kuat sesaui dengan Pledoi atau nota pembelaan terdakwa Djoko. Bahwa ia, selaku korban. Bukan sama sekali untuk meminta perbantuan dapat mengurus Fatwa di MA dengan memberikan uang kepada sejumlah penegak hukum.
"Terkait dengan di dalam nota pembelaan kan sama sekali tidak dipertimbangkan mengenai argumentasi dari pembelaan kita maupun nota pembelaan pak Djoko," ucap Soesilo.
"Untuk terkait dengan action plan sebenarnya sudah ditolak oleh pak Djoko sejak awal. artinya apa? Jadi persiapan perbuatan pidana aja sudah nggak ada. Dan pemberian uang terkait fatwa itu, sebenarnya adalah permintaan andi irfan jaya, utk membuat action plan itu, pak Djoko harus DP dulu. Tetapi, akhirnya action plan itu kan dibatalkan oleh pak Djoko," imbuhnya.
Sebelumnya, Djoko telah divonis empat tahun enam bulan penjara dalam kasus suap pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA).
Baca Juga: Akhirnya! Djoko Tjandra Divonis 4,5 Tahun Penjara Kasus 'Cessie' Bank Bali
Selain pidana badan, majelis hakim juga meminta terdakwa Djoko membayar denda Rp 100 juta, subsider enam bulan kurungan penjara.
Djoko dinilai terbukti memberikan suap kepada penegak hukum Jaksa Pinangki Sirna Malasari, Irjen Napoleon dan Brigjen Prasetijo Utomo dalam dua perkara untuk mengurus Fatwa Mahkamah Agung (MA) terkait status buronan Djoko dalam kasus cassie bank Bali serta kasus suap penghapusan red notice dan penghapusan DPO Djoko.
"Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan serta denda Rp 100 juta subsider 6 bulan, kurungan penjara," kata Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis saat membacakan amar putusan.
Berita Terkait
-
Akhirnya! Djoko Tjandra Divonis 4,5 Tahun Penjara Kasus 'Cessie' Bank Bali
-
Tak Akui Perbuatan, Hakim Tolak Justice Collaborator Djoko Tjandra
-
Djoko Tjandra Divonis 4,5 Tahun Penjara Kasus Suap Jaksa Pinangki
-
Tok!!! Djoko Tjandra Divonis 4,5 Tahun Penjara Kasus Suap Urus Fatwa MA
-
Mau Divonis, Djoko Tjandra Duduk Santai di Sidang: Nanti Dengerin Aja
Terpopuler
- 5 Mobil Keluarga 7 Seater Mulai Rp30 Jutaan, Irit dan Mudah Perawatan
- Lupakan Louis van Gaal, Akira Nishino Calon Kuat Jadi Pelatih Timnas Indonesia
- Mengintip Rekam Jejak Akira Nishino, Calon Kuat Pelatih Timnas Indonesia
- 21 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 19 Oktober: Klaim 19 Ribu Gems dan Player 111-113
- Bukan Main-Main! Ini 3 Alasan Nusakambangan, Penjara Ammar Zoni Dijuluki Alcatraz Versi Indonesia
Pilihan
-
Suara.com Raih Penghargaan Media Brand Awards 2025 dari SPS
-
Uang Bansos Dipakai untuk Judi Online, Sengaja atau Penyalahgunaan NIK?
-
Dedi Mulyadi Tantang Purbaya Soal Dana APBD Rp4,17 Triliun Parkir di Bank
-
Pembelaan Memalukan Alex Pastoor, Pandai Bersilat Lidah Tutupi Kebobrokan
-
China Sindir Menkeu Purbaya Soal Emoh Bayar Utang Whoosh: Untung Tak Cuma Soal Angka!
Terkini
-
Suara.com Raih Penghargaan Media Brand Awards 2025 dari SPS
-
Bukan Lagi Isu, Hujan Mikroplastik Resmi Mengguyur Jakarta dan Sekitarnya
-
Heboh Dugaan Korupsi Rp237 M, Aliansi Santri Nusantara Desak KPK-Kejagung Tangkap Gus Yazid
-
Terungkap di Rekonstruksi! Ini Ucapan Pilu Suami Setelah Kelaminnya Dipotong Istri di Jakbar
-
Kena 'PHP' Pemerintah? KPK Bongkar Janji Palsu Pencabutan Izin Tambang Raja Ampat
-
Ketua DPD RI Serahkan Bantuan Alsintan dan Benih Jagung, Dorong Ketahanan Pangan di Padang Jaya
-
KPK Ungkap Arso Sadewo Beri SGD 500 Ribu ke Eks Dirut PGN Hendi Prio Santoso
-
KPK Tahan Komisaris Utama PT IAE Arso Sadewo Terkait Dugaan Korupsi Jual Beli Gas PGN
-
Alasan Kesehatan, Hakim Kabulkan Permohonan Anak Riza Chalid untuk Pindah Tahanan
-
Pelaku Pembakaran Istri di Jatinegara Tertangkap Setelah Buron Seminggu!