Suara.com - Terdakwa Djoko Tjandra akhirnya megajukan banding atas vonis 4,5 tahun yang dijatuhkan majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat.
Hal itu disampaikan langsung oleh tim penasihat hukum Djoko Tjandra, Soesilo Aribowo. Ia menyampaikan banding diajukan kliennya ketika vonis dalam perkara pemberian suap untuk mengurus Fatwa Mahkamah Agung (MA) terkait statusnya dalam kasus cassie bank Bali dan kasus suap penghapusan red notice dan penghapusan DPO.
"Sudah (ajukan banding). Itu kan putusan tanggal 5, hari Senin. Jadi pak Djoko sudah mengajukan permohonan banding atas putusan PN Jakpus kemarin terkait dengan suap fatwa, maupun suap terkait dengan DPO, itu sehari setelah putusan," kata Soesilo dihubungi, Senin (12/3/2021).
Menurut Soesilo, pihaknya kini tengah menunggu untuk proses banding yang telah diajukan. Sekaligus, juga masih menunggu salinan putusan dari pe gadilan ringkat pertama.
"Ya, sekarang prosesnya masih proses banding dan tentu saja menunggu juga salinan putusan dari kemarin," ujarnya.
Alasan kliennya ajukan banding, kata Soesilo, karena masih tetap kuat sesaui dengan Pledoi atau nota pembelaan terdakwa Djoko. Bahwa ia, selaku korban. Bukan sama sekali untuk meminta perbantuan dapat mengurus Fatwa di MA dengan memberikan uang kepada sejumlah penegak hukum.
"Terkait dengan di dalam nota pembelaan kan sama sekali tidak dipertimbangkan mengenai argumentasi dari pembelaan kita maupun nota pembelaan pak Djoko," ucap Soesilo.
"Untuk terkait dengan action plan sebenarnya sudah ditolak oleh pak Djoko sejak awal. artinya apa? Jadi persiapan perbuatan pidana aja sudah nggak ada. Dan pemberian uang terkait fatwa itu, sebenarnya adalah permintaan andi irfan jaya, utk membuat action plan itu, pak Djoko harus DP dulu. Tetapi, akhirnya action plan itu kan dibatalkan oleh pak Djoko," imbuhnya.
Sebelumnya, Djoko telah divonis empat tahun enam bulan penjara dalam kasus suap pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA).
Baca Juga: Akhirnya! Djoko Tjandra Divonis 4,5 Tahun Penjara Kasus 'Cessie' Bank Bali
Selain pidana badan, majelis hakim juga meminta terdakwa Djoko membayar denda Rp 100 juta, subsider enam bulan kurungan penjara.
Djoko dinilai terbukti memberikan suap kepada penegak hukum Jaksa Pinangki Sirna Malasari, Irjen Napoleon dan Brigjen Prasetijo Utomo dalam dua perkara untuk mengurus Fatwa Mahkamah Agung (MA) terkait status buronan Djoko dalam kasus cassie bank Bali serta kasus suap penghapusan red notice dan penghapusan DPO Djoko.
"Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan serta denda Rp 100 juta subsider 6 bulan, kurungan penjara," kata Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis saat membacakan amar putusan.
Berita Terkait
-
Akhirnya! Djoko Tjandra Divonis 4,5 Tahun Penjara Kasus 'Cessie' Bank Bali
-
Tak Akui Perbuatan, Hakim Tolak Justice Collaborator Djoko Tjandra
-
Djoko Tjandra Divonis 4,5 Tahun Penjara Kasus Suap Jaksa Pinangki
-
Tok!!! Djoko Tjandra Divonis 4,5 Tahun Penjara Kasus Suap Urus Fatwa MA
-
Mau Divonis, Djoko Tjandra Duduk Santai di Sidang: Nanti Dengerin Aja
Terpopuler
- Profil Norman Joesoef, Pengusaha Muda yang Disebut-sebut Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- 4 HP Murah Baterai 7000 mAh, Tahan hingga 2 Hari dengan Performa Kencang
- Rumah Lansia 82 Tahun Dieksekusi PN Jakbar Meski Masih Sengketa
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
Pilihan
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
Terkini
-
Aksi Penembakan Pecah di Festival Budaya Lembah Baliem Papua, 2 Orang Jadi Korban
-
Amran Sulaiman Semprot Pengamat Pangan: Saat Impor Diam, Swasembada Malah Teriak!
-
Bukan Cuma Enak, Ini Alasan Udang Sulsel Jadi Favorit Orang Jepang
-
7 Cara Pakai Concealer Bawah Mata Agar Tidak Crack dan Halus Seharian
-
Flawless Tanpa Dempul! 3 Foundation Full Coverage Buat Tutupi Bekas Jerawat
-
Kang Edai dan Kemiren: Ketika Budaya Osing Menjadi Jalan Menuju Kesejahteraan Desa
-
Pembunuhan Bos Konter HP Ambarawa: Pelaku Siapkan Palu Sebelum Beraksi, Sempat Kembali Datangi TKP
-
SIM Digital Berlaku Sah Pengganti Kartu Fisik, Begini Cara Aktivasinya di HP
-
Nyoman Nadiana, Les Grow, dan Astra: Modal Lokal VS Pendampingan Tepat
-
Daftar Mobil yang Wajib Dicoba Langsung Para Perempuan di Area Test Drive GIIAS 2026