Suara.com - Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti menilai perlu adanya evaluasi terhadap personel Polda Sumatera Selatan (Sumsel) pasca status tersangka anak bungsu Akidi Tio, Heryanti dianulir.
Menurutnya, semestinya ada pihak yang lebih berwenang untuk menyampaikan pernyataan pers kepada publik.
Pernyataan Poengky tersebut menyikapi soal adanya penetapan tersangka soal sumbangan Rp 2 triliun yang disampaikan oleh Direktur Dit Iltelkam Polda Sumsel Kombes Pol Ratno Kuncoro.
Namun beberapa waktu kemudian, status tersebut kemudian dianulir.
Meski sudah dianulir, berita penetapan tersangka itu kadung terbesar di media sosial (medsos) sehingga memancing reaksi beragam dari warganet.
"Seharusnya yang berwenang memberikan pernyataan pers adalah Kabid Humas, dengan didampingi yang berkompeten, misalnya dalam kasus ini terkait pemeriksaan oleh Dirkrimum. Maka yang mendampingi adalah Dirkrimum atau yang mewakili," katanya saat dihubungi Suara.com, Selasa (3/8/2021).
Lantaran itu, dia mengemukakan perlunya ada evaluasi.
"Perlu evaluasi dari pengawas internal Polri agar hal ini tidak terulang," sambungnya.
Sementara itu, Poengky mengungkapkan, pihak Kompolnas sudah melakukan komunikasi dengan Polda Sumsel.
Baca Juga: Donasi Rp 2 Triliun Berbentuk Bilyet Giro, Pengamat: Butuh 70 Hari Bisa Dicairkan
Pihaknya lantas meminta adanya pengawasan lebih ketat serta transparansi yang bisa dilakukan oleh Polda Sumsel.
"Kami berkomunikasi tentang 2 hal, pertama ketika ada informasi donasi 2 trilyun, kami sudah meminta pengawasan berlapis dan transparansi kepada publik."
Sebelumnya, pihak kepolisian daerah Sumatera Selatan mengklarifikasi pernyataan penetapan status anak almarhum Akidi Tio sebagai tersangka.
Kepolisian mengungkapkan telah menetapkan anak Akidi Tio yang disebut akan mendonasikan Rp 2 tiliun bagi penanganan Covid- 19 di Sumatera Selatan sebagai tersangka.
Pernyataan penetapan anak bungsu Akidi Tio, Heriyanti sebagai tersangka disampaikan oleh Direktur Dit Iltelkam Polda Sumsel Kombes Pol Ratno Kuncoro.
Dia pun malah menyampaikan jika status tersangka akan terancam pasal 15 dan pasal 16, UU nomor 1 tahun 1964 yang disangkakan telah membuat kegaduhan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Film Pesta Babi Bercerita tentang Apa? Ini Sinopsis dan Maknanya
- Bantah Kepung Rumah dan Sandera Anak Ahmad Bahar, GRIB Jaya: Kami Datang Persuasif Mau Tabayun!
- Koperasi Merah Putih Viral, Terekam Ambil Stok dari Gudang Indomaret
- Profil Ahmad Bahar, Penulis 'Gibran The Next President' yang Rumahnya Digeruduk GRIB Jaya
- 4 HP RAM 12 GB Memori Besar Harga Rp2 Jutaan, Gaming dan Edit Video Lancar Jaya
Pilihan
-
Bertambah Dua, 7 WNI Kini Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusiaan Flotilla Gaza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
Terkini
-
Jaksa Ungkap Ada Kode Amplop 1 untuk Dirjen Bea Cukai Djaka Budi dalam Kasus Blueray
-
Menlu Sugiono Pastikan Pemerintah Terus Upayakan Pemulangan 9 WNI dari Israel
-
Menteri PPPA Respons Dugaan Kadis P3A Sarankan Korban Kekerasan Seksual Nikahi Pelaku
-
Terekam CCTV Keluar Hotel Sendirian, Jemaah Haji Indonesia Hilang Misterius di Makkah
-
Kejagung Mulai Lelang Aset Harvey Moeis, Kapuspenkum: Kami Transparan
-
Sekolah Rakyat Hadir di Daerah 3T, Anggota DPR RI: Sangat Dirasakan Manfaatnya
-
"Jangan Melawan, Video Saja", Pesan Tegas Prabowo ke Rakyat Hadapi Aparat Tak Beres
-
Warga Daerah Cuma Dapat Makan, KPK Sebut Duit Program MBG Balik Lagi ke Kota Besar
-
Terbukti Palsu, 14 Jam Tangan Mewah Jimmy Sutopo Ternyata Cuma Barang KW
-
Demo Harkitnas di DPR, Ribuan Guru Madrasah dan Ojol Tuntut Kesejahteraan dan Perlindungan