Suara.com - Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti menilai perlu adanya evaluasi terhadap personel Polda Sumatera Selatan (Sumsel) pasca status tersangka anak bungsu Akidi Tio, Heryanti dianulir.
Menurutnya, semestinya ada pihak yang lebih berwenang untuk menyampaikan pernyataan pers kepada publik.
Pernyataan Poengky tersebut menyikapi soal adanya penetapan tersangka soal sumbangan Rp 2 triliun yang disampaikan oleh Direktur Dit Iltelkam Polda Sumsel Kombes Pol Ratno Kuncoro.
Namun beberapa waktu kemudian, status tersebut kemudian dianulir.
Meski sudah dianulir, berita penetapan tersangka itu kadung terbesar di media sosial (medsos) sehingga memancing reaksi beragam dari warganet.
"Seharusnya yang berwenang memberikan pernyataan pers adalah Kabid Humas, dengan didampingi yang berkompeten, misalnya dalam kasus ini terkait pemeriksaan oleh Dirkrimum. Maka yang mendampingi adalah Dirkrimum atau yang mewakili," katanya saat dihubungi Suara.com, Selasa (3/8/2021).
Lantaran itu, dia mengemukakan perlunya ada evaluasi.
"Perlu evaluasi dari pengawas internal Polri agar hal ini tidak terulang," sambungnya.
Sementara itu, Poengky mengungkapkan, pihak Kompolnas sudah melakukan komunikasi dengan Polda Sumsel.
Baca Juga: Donasi Rp 2 Triliun Berbentuk Bilyet Giro, Pengamat: Butuh 70 Hari Bisa Dicairkan
Pihaknya lantas meminta adanya pengawasan lebih ketat serta transparansi yang bisa dilakukan oleh Polda Sumsel.
"Kami berkomunikasi tentang 2 hal, pertama ketika ada informasi donasi 2 trilyun, kami sudah meminta pengawasan berlapis dan transparansi kepada publik."
Sebelumnya, pihak kepolisian daerah Sumatera Selatan mengklarifikasi pernyataan penetapan status anak almarhum Akidi Tio sebagai tersangka.
Kepolisian mengungkapkan telah menetapkan anak Akidi Tio yang disebut akan mendonasikan Rp 2 tiliun bagi penanganan Covid- 19 di Sumatera Selatan sebagai tersangka.
Pernyataan penetapan anak bungsu Akidi Tio, Heriyanti sebagai tersangka disampaikan oleh Direktur Dit Iltelkam Polda Sumsel Kombes Pol Ratno Kuncoro.
Dia pun malah menyampaikan jika status tersangka akan terancam pasal 15 dan pasal 16, UU nomor 1 tahun 1964 yang disangkakan telah membuat kegaduhan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Pilihan Produk Viva untuk Menghilangkan Flek Hitam, Harga Rp20 Ribuan
- 7 Mobil Bekas di Bawah Rp50 Juta untuk Anak Muda, Desain Timeless Anti Mati Gaya
- 7 Rekomendasi Mobil Matic Bekas di Bawah 50 Juta, Irit dan Bandel untuk Harian
- 5 Mobil Mungil 70 Jutaan untuk Libur Akhir Tahun: Cocok untuk Milenial, Gen-Z dan Keluarga Kecil
- 7 Sunscreen Mengandung Niacinamide untuk Mengurangi Flek Hitam, Semua di Bawah Rp60 Ribu
Pilihan
-
Harga Emas Turun Hari ini: Emas Galeri di Pegadaian Rp 2,3 Jutaan, Antam 'Kosong'
-
Trik Rahasia Belanja Kosmetik di 11.11, Biar Tetap Hemat dan Tetap Glowing
-
4 HP Memori 512 GB Paling Murah, Cocok untuk Gamer dan Konten Kreator
-
3 Rekomendasi HP Infinix 1 Jutaan, Speknya Setara Rp3 Jutaan
-
5 HP Layar AMOLED Paling Murah, Selalu Terang di Bawah Terik Matahari mulai Rp1 Jutaan
Terkini
-
Baharuddin Lopa: Jaksa Agung Pemberani Usut Kasus Soeharto Hingga Koruptor Kelas Kakap
-
Semalam GBK Macet Parah Jelang Konser BLACKPINK, Polisi Lakukan Rekayasa Lalu Lintas
-
David Van Reybrouck Kritik Wacana Soeharto Jadi Pahlawan: Lupa Sejarah, Bahaya Besar!
-
Kronologi Truk Tanki 2.400 liter BBM Terbakar di Cianjur, Sebabkan Ledakan Mencekam
-
5 Fakta dan Pihak-pihak yang Terlibat Perang Sudan
-
Mau Perkuat Partai yang Dipimpin Prabowo, Budi Arie Bicara Soal Kapan Masuk Gerindra
-
Dasco: Gerindra Siap Tampung Gelombang Relawan Projo!
-
PLN Electric Run 2025 Siap Start Besok, Ribuan Pelari Dukung Gerakan Transisi Energi Bersih
-
Merapat ke Prabowo, Budi Arie Bicara Kemungkinan Jokowi Tak Lagi Jadi Dewan Penasihat Projo!
-
Hujan Lebat Iringi Megawati Ziarah ke Makam Bung Karno di Blitar, Begini Momennya