Suara.com - Pemerintah melakukan uji coba pembukaan mal dan pusat perbelanjaan di wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 4 di Jakarta, Kota Bandung, Kota Semarang dan Kota Surabaya mulai Selasa (10/8/2021). Kendati demikian, pengunjung masih dilarang untuk makan di restoran atau kafe yang berada di mal atau pusat perbelanjaan.
Aturan tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, Level 3 dan Level 2 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali. Dalam instruksi yang dikeluarkan Mendagri Tito Karnavian pada Senin (9/8/2021) tersebut, terdapat 3 aturan yang harus dilaksanakan oleh kepala daerah masing-masing.
Pertama, kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan diizinkan beroperasi 25 persen mulai pukul 10.00 WIB hingga 20.00 WIB dengan protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Perdagangan.
Kedua, penduduk dengan usia di bawah 12 tahun dan di atas 70 tahun dilarang memasuki pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan.
Ketiga, bioskop, tempat bermain anak-anak dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup.
Kendati demikian masih terdapat aturan yang melarang kegiatan makan di tempat. Seperti yang tertuang pada Instruksi Ketiga huruf f nomor 2 yang menjelaskan kalau restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko tertutup baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in) yang pengaturan teknisnya ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.
Selanjutnya, restoran/rumah makan, kafe dengan area pelayanan di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas maksimal 25 persen, satu meja maksimal dua orang, dan waktu makan maksimal 20 menit yang pengaturan teknisnya ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.
Pengunjung Wajib Vaksin
Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan uji coba pembukaan mal dan pusat perbelanjaan itu akan dilakukan di Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Semarang. Adapun nantinya kapasitas mal dan pusat perbelanjaan dibatasi dengan maksinal 25 persen.
Baca Juga: PPKM Level 4 di Jakarta Diperpanjang, Wagub DKI: Semoga Angka Covid Turun Signifikan
"(Uji coba) selama seminggu ke depan dan dengan protokol kesehatan yang ketat," kata Luhut dalam keterangan pers yang disiarkan melalui YouTube Kemenko Marves, Senin (9/8/2021).
Kendati demikian, tidak semua masyarakat dapat masuk ke mal atau pusat perbelanjaan. Sebab, yang boleh masuk hanya masyarakat yang sudah melakukan vaksinasi.
Bagi masyarakat yang hendak masuk mal dan pusat perbelanjaan sedianya bisa menunjukkan bukti sertifikat melalui aplikasi PeduliLindungi.
Berita Terkait
-
PPKM Level 4 di Jakarta Diperpanjang, Wagub DKI: Semoga Angka Covid Turun Signifikan
-
Mal Boleh Buka Lagi, Tapi Pengunjung Masih Belum Bisa Nonton Film di Bioskop
-
Tempat Ibadah Boleh Buka di PPKM Level 4 Maksimal 20 Orang
-
Syarat Terbaru Naik KRL Jabodetabek Setelah PPKM Diperpanjang, Harus Bawa 3 Surat Ini
-
Mall Kembali Dibuka di Masa Perpanjangan PPKM, Pengusaha Sedikit Bernafas Lega
Terpopuler
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 5 HP Realme RAM 12 GB dan Kamera Jernih Paling Murah Mulai Rp2 Jutaan
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
- 5 Rekomendasi Lipstik Anti Luntur Saat Dipakai Makan Gorengan
Pilihan
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
Terkini
-
Sapi Kurban Pak Suardi 'Ngambek' Saat Mau Dipotong, Damkar DKI Sampai Turun Tangan
-
Tipu-Tipu 'Paranormal Sakti' di Duren Sawit, Motor Korban Raib Usai Ritual Paku
-
Vila dan Homestay Wajib Punya NIB Mulai 1 Agustus, yang Ilegal Bakal Dicoret dari Aplikasi
-
Militer AS Bom Kapal Diduga Bermuatan Narkotika di Samudera Pasifik: 1 Tewas 2 Selamat
-
Si Loreng dan Wirabumi: Sapi Kurban Jumbo Prabowo-Gibran yang Curi Perhatian di Istiqlal
-
Harga Domba Capai Rp76 Juta! Cerita Miris Idul Adha 2026 Umat Muslim Gaza
-
Intip Momen Iduladha Prabowo di Paris: Salat Bareng Diaspora hingga Santap Bersama
-
Idul Adha 2026 di India Utara Mencekam! Salat Id Dibatasi hingga Diintimidasi
-
Tentara Israel Klaim Tewaskan Kepala Militer Hamas dalam Serangan di Gaza
-
Nekat Nyabu saat Malam Takbiran, Dua Pria di Tanjung Priok dan Kelapa Gading Ditangkap