Suara.com - Pemerintah melakukan uji coba pembukaan mal dan pusat perbelanjaan di wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 4 di Jakarta, Kota Bandung, Kota Semarang dan Kota Surabaya mulai Selasa (10/8/2021). Kendati demikian, pengunjung masih dilarang untuk makan di restoran atau kafe yang berada di mal atau pusat perbelanjaan.
Aturan tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, Level 3 dan Level 2 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali. Dalam instruksi yang dikeluarkan Mendagri Tito Karnavian pada Senin (9/8/2021) tersebut, terdapat 3 aturan yang harus dilaksanakan oleh kepala daerah masing-masing.
Pertama, kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan diizinkan beroperasi 25 persen mulai pukul 10.00 WIB hingga 20.00 WIB dengan protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Perdagangan.
Kedua, penduduk dengan usia di bawah 12 tahun dan di atas 70 tahun dilarang memasuki pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan.
Ketiga, bioskop, tempat bermain anak-anak dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup.
Kendati demikian masih terdapat aturan yang melarang kegiatan makan di tempat. Seperti yang tertuang pada Instruksi Ketiga huruf f nomor 2 yang menjelaskan kalau restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko tertutup baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in) yang pengaturan teknisnya ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.
Selanjutnya, restoran/rumah makan, kafe dengan area pelayanan di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas maksimal 25 persen, satu meja maksimal dua orang, dan waktu makan maksimal 20 menit yang pengaturan teknisnya ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.
Pengunjung Wajib Vaksin
Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan uji coba pembukaan mal dan pusat perbelanjaan itu akan dilakukan di Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Semarang. Adapun nantinya kapasitas mal dan pusat perbelanjaan dibatasi dengan maksinal 25 persen.
Baca Juga: PPKM Level 4 di Jakarta Diperpanjang, Wagub DKI: Semoga Angka Covid Turun Signifikan
"(Uji coba) selama seminggu ke depan dan dengan protokol kesehatan yang ketat," kata Luhut dalam keterangan pers yang disiarkan melalui YouTube Kemenko Marves, Senin (9/8/2021).
Kendati demikian, tidak semua masyarakat dapat masuk ke mal atau pusat perbelanjaan. Sebab, yang boleh masuk hanya masyarakat yang sudah melakukan vaksinasi.
Bagi masyarakat yang hendak masuk mal dan pusat perbelanjaan sedianya bisa menunjukkan bukti sertifikat melalui aplikasi PeduliLindungi.
Berita Terkait
-
PPKM Level 4 di Jakarta Diperpanjang, Wagub DKI: Semoga Angka Covid Turun Signifikan
-
Mal Boleh Buka Lagi, Tapi Pengunjung Masih Belum Bisa Nonton Film di Bioskop
-
Tempat Ibadah Boleh Buka di PPKM Level 4 Maksimal 20 Orang
-
Syarat Terbaru Naik KRL Jabodetabek Setelah PPKM Diperpanjang, Harus Bawa 3 Surat Ini
-
Mall Kembali Dibuka di Masa Perpanjangan PPKM, Pengusaha Sedikit Bernafas Lega
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Jemput Weekend Seru di Bogor! 4 Destinasi Wisata dan Kuliner Hits yang Wajib Dicoba Gen Z
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
Pilihan
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
Terkini
-
Ketimbang Berpolemik, Kubu Agus Diminta Terima SK Mardiono Ketum PPP: Digugat pun Bakal Sia-sia?
-
Bima Arya: PLBN Sebatik Harus Mampu Dongkrak Ekonomi Masyarakat Perbatasan
-
Jangan Lewatkan! HUT ke-80 TNI di Monas Ada Doorprize 200 Motor, Makanan Gratis dan Atraksi Militer
-
Menhan Bocorkan Isi Pertemuan Para Tokoh di Rumah Prabowo, Begini Katanya
-
Efek Revisi UU TNI? KontraS Ungkap Lonjakan Drastis Kekerasan Aparat, Papua Jadi Episentrum
-
Ajudan Ungkap Pertemuan 4 Mata Jokowi dan Prabowo di Kertanegara, Setelah Itu Pamit
-
SK Menkum Sahkan Mardiono Ketum, Muncul Seruan Rekonsiliasi: Jangan Ada Tarik-Menarik Kepentingan!
-
Jokowi Sambangi Prabowo di Kertanegara Siang Tadi Lakukan Pertemuan Hampir 2 Jam, Bahas Apa?
-
Catatan Hitam KontraS di HUT TNI: Profesionalisme Tergerus, Pelibatan di Urusan Sipil Kian Meluas!
-
SDA Jamin Jakarta Tak Berpotensi Banjir Rob pada Bulan Ini, Apa Alasannya?