Suara.com - Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Miftachul Akhyar mengalami kecelakaan di ruas Tol Semarang-Solo, Jawa Tengah, Kamis (12/8/2021). Setelah mendapatkan penanganan pertama di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Salatiga, Kiai Miftachul dibawa ke Surabaya untuk menjalani perawatan.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua PBNU Robikin Emhas setelah mendapatkan informasi dari Ketua LP Ma'arif PBNU, Arifin Junaidi.
"Alhamdulillah, Kiai Miftahul Akhyar sudah keluar dari RSUD Salatiga dan menuju Surabaya untuk selanjutnya dirawat di RSI Surabaya," kata Robikin kepada wartawan, Kamis.
Kabar musibah itu juga sampai ke telinga Wakil Presiden Ma'ruf Amin. Ia langsung menghubungi Kiai Miftachul untuk menanyakan kondisi terbarunya.
"Alhamdulillah, saya baru telepon Kiai Miftah, kondisi beliau dan tiga pendamping beliau semakin membaik, sehingga siang ini sudah bisa keluar dari RSUD Salatiga, dan melanjutkan perjalanan ke Surabaya," ujar Ma'ruf.
Ma'ruf pun mengajak seluruh masyarakat untuk mendoakan Kiai Miftah untuk segera pulih dan sehat kembali.
"Kita doakan bersama, semoga Kyai Miftach segera pulih dan sehat wal wafiat kembali. Beliau sangat dibutuhkan oleh bangsa ini, khususnya dalam memimpin MUI dan jajaran ulama Syuriyah PBNU," pinta Ma'ruf.
Kecelakaan di Tol
Sebelumnya, mobil yang ditumpangi Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Miftachul Akhyar dilaporkan mengalami kecelakaan dengan sebuah mobil truk di ruas Tol Semarang-Solo, Jawa Tengah, Kamis, sekitar pukul 06.15 WIB. Setelah kecelakaan, sopir truk dilaporkan melarikan diri.
Baca Juga: Usai Kecelakaan, Kondisi Kiai Miftachul Akhyar Baik-baik Saja, Tak Ada Patah Tulang
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Igbal Alqudusy membenarkan peristiwa kecelakaan di KM 462 Tol Semarang-Solo, di Desa Beji, Kecamatan Suruh, Kabupaten Semarang.
Ia menjelaskan peristiwa tersebut bermula ketika Toyota Vellfire bernomor polisi S 1447 NT yang ditumpangi korban melaju dari arah Semarang ke Solo.
Dari arah yang sama, lanjut dia, melaju sebuah truk yang belum diketahui identitasnya memberi tanda lampu dengan maksud akan mendahului.
"Mobil yang melaju di lajur kanan kemudian berpindah ke kiri untuk memberi jalan, katanya.
Namun, kata dia, truk boks yang mendahului tersebut kemudian berpindah ke jalur kiri dan kemudian mengerem mendadak.
Akibatnya, Toyota Vellfire menabrak bagian belakang truk karena jarak yang terlalu dekat dan tidak bisa menghindar.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
Terkini
-
Antrean Panjang di Stasiun, Kenapa Kereta Api Selalu Jadi Primadona di Periode Libur Panjang?
-
Kasus Deforestasi PT Mayawana, Kepala Adat Dayak Penjaga Hutan di Kalbar Dijadikan Tersangka
-
Eks Pejabat KPI Tepis Tudingan Jaksa Atur Penyewaan Kapal dan Ekspor Minyak
-
Diperiksa KPK Soal Korupsi Haji, Gus Yaqut Pilih Irit Bicara: Tanya Penyidik
-
Buka-bukaan Kerry Riza di Sidang: Terminal OTM Hentikan Ketergantungan Pasokan BBM dari Singapura
-
MBG Dinilai Efektif sebagai Instrumen Pengendali Harga
-
Ultimatum Keras Prabowo: Pejabat Tak Setia ke Rakyat Silakan Berhenti, Kita Copot!
-
Legislator DPR: YouTuber Ferry Irwandi Layak Diapresiasi Negara Lewat BPIP
-
Racun Sianida Akhiri Pertemanan, Mahasiswa di Jambi Divonis 17 Tahun Penjara
-
Ramai Narasi Perpol Lawan Putusan MK, Dinilai Tendensius dan Tak Berdasar