News / Metropolitan
Kamis, 12 Agustus 2021 | 15:23 WIB
Polisi saat mencegat pengendara mobil di kawasan sistem ganjil genap di Medan Merdeka Barat. (Suara.com/Yaumal)

1. Jl. Jenderal Sudirman

2. Jl. M. H. Tamrin

3. Jl. Medan Merdeka Barat

4. Jl. Majapahit

5. Jl. Gajah Mada

6. Jl. Pintu Besar Selatan

7. Jl. Hayam Wuruk

8. Jl. Jenderal Gatot Subroto

Tidak semua kendaraan dikenakan aturan ganjil-ganjil genap ini. Ada beberapa kendaran yang dikecualikan, di antaranya:

Baca Juga: Polisi Sudah Sesuai SOP, Tapi Dokter Richard Lee Menolak Ikut Penyidik

• Kendaraan yang membawa masyarakat disabilitas.

• Kendaraan Ambulans.

• Kendaraan Pemadam Kebakaran.

• Kendaraan angkutan umum (plat kuning).

• Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik.

• Sepeda motor;

• Kendaraan angkutan barang khusus Bahan Bakar Minyak dan Bahan Bakar Gas.

• Presiden/Wakil Presiden.

• Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat/Dewan Perwakilan Rakyat/Dewan Perwakilan Daerah.

• Ketua Mahkamah Agung/Mahkamah Konstitusi/Komisi Yudisial/Badan Pemeriksa Keuangan.

• Kendaraan Dinas Operasional berplat dinas, TNI dan POLRI.

• Kendaraan Pimpinan dan Pejabat Negara Asing serta Lembaga Internasional yang menjadi tamu negara.

• Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.

• Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas POLRI, seperti kendaraan Pengangkut Uang (Bank Indonesia, antar Bank, pengisian ATM) dengan pengawasan dari POLRI.

• Kendaraan petugas kesehatan penanganan Corona Virus Disease (COVID-19) selama masa penanggulangan bencana nasional yang diakibatkan oleh penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19).

• Kendaraan mobilisasi pasien Corona Virus Disease (COVID-19).

• Kendaraan mobilisasi vaksin Corona Virus Disease (COVID-19).

• Kendaraan pengangkut tabung oksigen.

Load More