Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah mengizinkan masjid-masjid di wilayahnya menggelar salat Jumat. Namun, kapasitas jemaah dibatasi maksimal hanya 25 persen.
Masjid Al-Kautsar di lingkungan Polda Metro Jaya, Jakarta, salah satunya yang telah melaksanakan ibadah salat Jumat pada hari ini.
Terlihat jemaah antusias melaksanakan ibadah salat Jumat setelah beberapa pekan ditiadakan di tengah masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Pantauan Suara.com Jumat (13/8/2021), jemaah di Masjid Al-Kautsar terlihat hingga keluar area masjid. Mereka melaksanakan ibadah dengan tetap menerapkan protokol kesehatan; mengenakan masker dan menjaga jarak.
Kepala Biro Pendidikan Mental dan Spiritual DKI Jakarta, Muhammad Zen sebelumnya mengatakan pelaksanaan kegiatan ibadah diperkenankan kembali merujuk pada aturan PPKM Level 4.
"Untuk kegiatan peribadatan/keagamaan di rumah ibadah di wilayah dengan kriteria level 4 dan 3 dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjemaah selama masa PPKM dengan jumlah jemaah paling banyak 25 persen dari kapasitas," ujar Zen saat dihubungi Suara.com, Jumat (13/8/2021).
Dia menjelaskan, aturan ini berlaku bagi semua rumah ibadah.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- 4 HP Motorola Harga Rp1 Jutaan, Baterai Jumbo hingga 7.000 mAh
Pilihan
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
-
Mandiri Tunas Finance Terancam Sanksi OJK Buntut Debt Collector Tusuk Advokat
Terkini
-
Dari Gerakan Non Blok ke Aliansi Amerika, Indonesia Tak Lagi Bebas Aktif Gegara ART dan BoP?
-
KPK Periksa Sekjen Kemnaker Terkait Kasus Pemerasan Sertifikasi K3
-
Minta Maaf ke Publik, Kapolri: Anggota Cederai Keadilan Akan Kami Tindak Tegas!
-
Polisi Tahan Ayah dan Anak Penganiaya Tetangga di Cengkareng, Terancam 7 Tahun Penjara
-
Ugal-ugalan dan Lawan Arus, Mobil Calya Diamuk Massa di Gunung Sahari
-
Golkar Dukung Langkah Sufmi Dasco Tunda Impor 105 Ribu Mobil Niaga India
-
Pasca-kecelakaan Beruntun, DPRD DKI Minta Transjakarta Evaluasi Penempatan Depot dan Jam Kerja Sopir
-
Sulap Kawasan Padat Jadi Destinasi Kuliner, Pemprov DKI Dukung Gentengisasi Menteng Tenggulun
-
Kemensos Gelar Operasi Katarak Gratis di Bekasi
-
Jelang Mudik Lebaran, Kapolri Minta Jajaran Maksimalkan Pengamanan Nasional